Suara.com - Di dunia kita mengenal perbedaan ras, suku, agama hingga jenis kelamin (gender) manusia. Perbedaan inilah yang disebut diferensiasi sosial, yang harus diketahui agar tidak ada sebutan rasis atau diskriminasi terhadap gender.
Karena apapun suku, ras, agama hingga jenis kelamin seseorang, semuanya harus setara dan sama, tidak boleh dibeda-bedakan. Jadi pertanyaannya, apa itu diferensiasi sosial?
Mengutip Ruang Guru, Rabu (4/8/2021) diferensiasi sosial adalah pembedaan anggota masyarakat secara horizontal, yang artinya pembedaan ini masih memiliki derajat atau tingkatan yang sama.
Menurut Soerjono Soekanto, hal ini merupakan bentuk dari variasi pekerjaan, prestise, dan kekuasaan kelompok dalam masyarakat. Artinya, diferensiasi itu bisa menunjukkan keragaman yang dimiliki suatu bangsa.
Contohnya saja di Indonesia, ada banyak keragaman yang sangat banyak dan bisa menjadi potensi dalam pembangunan baik dari suku, adat-istiadat, bahasa, budaya, agama, dan lain sebagainya.
Sampai sini kita ketahui bahwa konsep ini lebih diartikan sebagai keberagaman yang bersifat horizontal, bukan sebagai pembeda kelas yang bersifat vertikal.
Ciri-ciri diferensiasi sosial
Ciri-ciri diferensiasi sosial terbagi atas ciri fisik, ciri sosial, dan ciri budaya. Ciri-ciri fisik berhubungan dengan sifat yang dibawa oleh ras seperti bentuk dan warna rambut, postur tubuh, warna mata, dan lain sebagainya.
Ciri-ciri sosial ialah ciri yang berkaitan dengan fungsi individu dalam bermasyarakat. Kita semua pasti tahu bahwa setiap individu dalam masyarakat memiliki tugas yang berbeda berkaitan dengan profesi, pekerjaan, atau mata pencaharian
Ciri-ciri budaya berhubungan dengan adat-istiadat maupun kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat. Di Indonesia ada banyak sistem budaya yang menjadi ciri khasnya masing-masing seperti yang terdapat pada masyarakat Jawa, Bali, Sunda, Madura, Batak, Dayak, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Soal Agama Anthony Ginting, Ade Armando: Yang Berakal Sehat Akan Tahu
Jenis-jenis diferensiasi sosial
Berdasarkan jenisnya, terbagi menjadi diferensiasi tingkatan (rank differentiation), diferensiasi fungsional (functional differentiation), dan diferensiasi adat (custom differentiation).
Diferensiasi tingkatan terjadi pada penyaluran barang atau jasa yang dibutuhkan di suatu daerah. Hal ini menyebabkan barang atau jasa tersebut memiliki perbedaan harga. Perbedaan harga tersebut terjadi karena penyalurannya melalui berbagai tangan untuk sampai ditujuan.
Diferensiasi fungsional dapat dilihat di suatu lembaga sosial. Adanya pembagian kerja yang berbeda-beda yang menyebabkan setiap orang harus melaksanakan kewajiban sesuai dengan fungsinya.
Diferensiasi adat merupakan aturan atau norma yang mengikat di suatu masyarakat. Adanya norma ini bertujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat.
Perbedaan-perbedaan sosial di masyarakat bukan menjadi sebuah konflik, tapi akan memenuhi kedudukan yang ada sesuai dengan hak masing-masing di masyarakat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman
-
Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
-
Keluarga Almarhum Haji Abdul Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
-
Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan
-
20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah
-
Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi
-
J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya
-
Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU