Suara.com - Istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kini sudah 'mendarah daging' di kehidupan masyarakat Indonesia.
Sebelum PPKM, Indonesia lebih dulu menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Baik PPKM maupun PSBB merupakan istilah yang digunakan dan berisi aturan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah guna menekan angka infeksi virus corona penyebab sakit Covid-19.
Penggantian istilah dan aturan berkali-kali, pada akhirnya dapat membuat masyarakat bingung dan malah tidak fokus pada esensi aturan yang diterapkan.
Hal ini nyatanya disadari oleh anggota Staf Kantor Kepresidenan, Abetnego Tarigan.
Tarigan mengatakan bahwa saat ini aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM telah menjadi dasar aturan di masa pandemi Covid-19.
"Soal istilah tidak berubah lagi, memang di dalam rencananya itu PPKM level 1 sampai level 4 itu jadi satu yang dasar. Jadi kita sebenarnya gak ada lagi istilah PPKM diperpanjang atau tidak," ujar Abetnego Tarigan dalam acara diskusi Aliansi Ilmuan Indonesia, Rabu (1/9/2021).
Ia menambahkan, istilah 'perpanjangan PPKM' sudah tidak lagi diberlakukan. Tapi yang ada hanyalah perubahan status level PPKM, apakah level 4 sebagai yang terketat, turun ke level 3, level 2, dan level 1.
Status inilah yang diharapkan diketahui masyarakat, serta tujuan target pemerintah yakni menurunkan status PPKM ke level lebih rendah.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Sembuh di Sulteng Bertambah Jadi 36.072 Orang
Dengan penurunan level, berarti menunjukan juga penurunan kasus Covid-19 di masyarakat yang dianggap sudah mulai terkendali.
"Jadi saat pemerintah bilang kita udah di PPKM level sekian itu masyarakat harus tahu, menyesuaikan dengan situasi, dari 4 ke 3, 3 ke 2 itu apa yang harus dilakukan," ungkapnya.
Sementara itu, saat ini dari yang sebelumnya PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali akibat lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi, lalu status berganti menjadi PPKM level 4. Kini, pemerintah sudah kembali menurunkan status di wilayah Jawa-Bali menjadi PPKM level 3.
Pada PPKM level 3 ini, pemerintah telah melonggarkan sejumlah peraturan, sebagaimana yang tertulis dalam Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak diperbolehkan menjadi diperkenankan.
Misalnya, pada PPKM level 3 pengunjung mall boleh makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan maksimal waktu makan selama 30 menit.
Selain itu, Lansia di atas 70 tahun juga diperbolehkan berkunjung ke mall, tetapi anak usia di bawah 12 tahun masih tidak diperbolehkan untuk berkunjung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Pakai Sunscreen Malah Bikin Wajah Jadi Abu-Abu, Apa yang Salah? Ini Kata Dokter
-
Ciri-Ciri Sepatu Nyaman untuk Lansia, Intip 4 Rekomendasinya yang Terbaik
-
15 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi, Indonesia Termasuk?
-
Skincare Apa yang Bagus untuk Usia 40 Tahun ke Atas? Simak Tips Anti Aging yang Efektif
-
Profil Arindi Putry, Persit yang Viral Mainkan Keyboard Remix Koplo
-
12 Rekomendasi Sunscreen Anti Aging untuk Usia 40 Tahun ke Atas: Pilihan Terbaik, Harga Terjangkau
-
Profil Nono Anwar Makarim, Ayah Nadiem yang Pernah Jadi Garda Depan KPK
-
Perjalanan Karier Nadiem Makarim: dari Zalora, Bos Gojek, hingga Mendikbudristek yang Kontroversial
-
Maulid Nabi Bukan Sekadar Seremoni: Menag Ajak Renungkan Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan Nyata
-
Beda Pendidikan Nadiem Makarim vs Tom Lembong, Disebut Punya Nasib Sama oleh Hotman Paris