Lifestyle / Komunitas
Rabu, 01 September 2021 | 20:28 WIB
Ilustrasi PPKM (Kolase foto)

"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan," tulis Inmendagri tersebut.

Load More