Suara.com - Perkembangan media sosial dan juga teknologi telah membuka keran informasi yang sangat luas.
Cepatnya arus informasi yang beredar kadang membuat kita kesulitan mengidentifikasi mana berita yang benar dan mana yang tidak
Karena itu, kita harus hati-hati agar tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks.
Menurut Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pakuan Dini Valdiani, untuk mengatasi hoaks saat ini di Indonesia sudah efektif. Di mana ada Undang-Undang ITE yang telah diterapkan.
Ada tiga pasal yang menyangkut berita hoaks, berikut paparannya:
- Pasal 28: Berita bohong/menyesatkan, mengakibatkan kerugian konsumen. Informasi hatespeech SARA.
- Pasal 27 ayat 1: Informasi kesusilaan, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman.
- Pasal 29 ayat 3: Informasi ancaman kekerasan, menakuti secara pribadi.
Agar terhindar dari berita hoaks, ada tips yang diungkap oleh Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pakuan, Dini Valdiani, dalam acara Waspada! Jangan Termakan Kabar Bohong, Senin (6/9/2021).
Menyibukkan diri dengan hal positif
Pertama yang perlu dilakukan agar bijak bermain media sosial adalah, perlu menyibukkan diri dengan hal yang positif. Mulai dari menggunakan media sosial dengan baik, dan memfilter konten untuk mengembangkan diri.
Pikir sebelum posting
Baca Juga: Warga dan Pendeta di Australia Melawan Hoaks 'Vaksin Covid-19 itu Lucifer'
Ada kalanya seseorang yang ingin posting sesuatu main asal posting tanpa mikir. Dampaknya, jika ada konten yang salah bisa mendapat protes negatif dari masyarakat, sehingga ini bisa menjadi jejak digital.
Perlu disaring kebenarannya
Berita di media sosial kadang sulit diprediksi, apakah berita tersebut benar atau sebaliknya. Maka dari itu, perlu mencari kredibilitas informasi serta menyaring kebenarannya.
Berita Terkait
-
Viral Video Prabowo Tayang di Bioskop, Mensesneg: Lumrah Selama Tak Langgar Aturan
-
Guru Ikut Makan MBG Malah Dituduh Ambil Hak Siswa, Ini Klarifikasinya!
-
Flexing Nepo Kids Bikin Rakyat Murka: Kisah di Balik Demo Berdarah Nepal
-
Dewa Gede Adiputra Geram, Ambil Langkah Hukum Soal Hoaks yang Seret Nama Maharani Kemala
-
Apa Saja Isi Tuntutan Demo Nepal? Bikin Presiden dan Perdana Menteri Mundur
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Cara Mengatasi Atap Bocor di Musim Hujan, Jangan Buru-Buru Panggil Tukang
-
Terpopuler: Sepatu Selvi Ananda Seharga UKT, Zita Anjani Disindir "Money Can't Buy Class"
-
6 Cara Mengatasi Hawa Panas di Rumah Tanpa AC, Bye-Bye Gerah!
-
Blockchain Bukan Lagi Istilah Rumit, Begini Cara Teknologi Ini Bikin Hidup Lebih Praktis
-
Lari untuk Kebaikan: Lagi Tren Charity Run untuk Masa Depan Anak
-
UKM Naik Kelas: Ini Tren Digitalisasi yang Bikin Bisnis Kecil Makin Gesit
-
5 Potret Golden Black Gourmet: Restoran Mewah Tasya Farasya Mendadak Tutup, Imbas Penggelapan Dana?
-
5 Parfum Non Alkohol untuk Pekerja yang Wanginya Awet, Tak Khawatir Iritasi
-
Arti Pesan 'It Will Pass' yang Dikirim Rachel Vennya kepada Tasya Farasya
-
Cara Selvi Ananda Flexing 'Halus' di Balik Kulot Merah, Tutupi Sepatu yang Seharga UKT