Satgas Covid-19 Rilis Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terkait PON XX Papua, Begini Isinya

Minggu, 10 Oktober 2021 | 16:57 WIB
Ilustrasi. Logo PON XX Papua 2021 dan cabang olahraga. [ANTARA News Papua/HO-PB PON Papua]

G. Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi
7. Setiap Ketua Kontingen PON XX Papua 2021 wajib melaporkan pelaksanaan protokol kesehatan Kontingen pasca mengikuti PON XX Papua 2021 kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi dan KONI Pusat secara berjenjang.

8. Pelaksanaan protokol kesehatan setelah mengikuti PON XX Papua 2021 wajib dilaporkan oleh KONI Pusat kepada kementerian/lembaga terkait di tingkat Pusat, termasuk tapi tidak terbatas kepada: Kementerian Koordinator Pembagunan Manusia dan Kebudayaan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian Kesehatan.

9. Pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan pasca mengikuti PON XX Papua 2021 dilakukan oleh KONI Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi, serta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 masing-masing Daerah.

H. Penutup
Addendum Kedua Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 Oktober 2021 hingga 31 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com