Ilustrasi gempa bumi. (Antara).
Gerak orogenetik terjadi relatif cepat dan memiliki daerah lingkup yang sempit. Bentuk gerakan orogenetik antara lain lipatan, patahan, atau retakan.
Gerak orogenetik menghasilkan patahan. Patahan yang lebih rendah disebut Graben, sedangkan patahan yang lebih tinggi disebut Horst.
Kedua jenis patahan tersebut terjadi akibat gaya renggangan pada lempeng. Selain menghasilkan patahan, gerak orogenetik juga menghasilkan lipatan.
Lipatan yang lebih rendah disebut Sinklinal, sedangkan yang lebih tinggi disebut Antiklinal. Sinklinal dan Antiklinal ini bisa terjadi karena adanya kompresi lempeng.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
3 Shio yang Diramal Kurang Beruntung di Tahun 2026, Simak Cara Mengatasinya
-
5 Face Mist Murah Mencerahkan Wajah, Kulit Glowing Seketika Saat Liburan
-
Ramalan Shio Tahun Kuda Api 2026, Siapa yang Paling Beruntung?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Anti White Cast untuk Aktivitas Tahun 2026
-
7 Inspirasi Gaya Rambut Wanita 2026, Simpel Tetap Stylish
-
Promo Pesta Awal Tahun 2026 di Indomaret, Diskon Besar-besaran Hingga 50 Persen
-
7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
-
Apakah Bank Buka Tanggal 2 Januari 2026? Cek Jadwal Operasionalnya
-
15 Prompt AI Tahun Baru 2026 yang Kreatif, Relevan, dan Siap Digunakan
-
Cara Aktivasi Akun Coretax, Masih Boleh Dilakukan di 2026? Begini Ketentuan Resmi DJP