Suara.com - Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat udara menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR. Aturan wajib PCR paling lama 2x24 jam bagi calon penumpang pesawat itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
Sementara, calon penumpang moda transportasi darat, laut, dan kereta api dengan tujuan Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3 dan 4 disyaratkan vaksinasi minimal dosis pertama plus keterangan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam, atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
Biaya tes PCR yang dinilai cukup mahal, membuat aturan baru tersebut menuai banyak kritik. Termasuk Serikat Karyawan PT Angkasa Pura 11 (Sekarpura 11) yang menuliskan surat yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo, tentang keberatan banyak penumpang transportasi udara terhadap aturan ini.
"Timbul pertanyaan dari pelanggan bahwa mengapa hanya khusus pengguna jasa transportasi udara yang diwajibkan menggunakan PCR (H-2), sementara pengguna transportasi lainnya bisa hanya cukup menggunakan Antigen (H-1)," tulis Sekarpura 11.
Selain mengungkapkan keberatan tentang aturan ini, dalam surat tersebut, Sekarpura 11 juga menjelaskan alasan mengapa aturan hasil negatif tes PCR tidak relevan untuk diterapkan pada moda transportasi udara.
"Kami coba menyampaikan pemikiran dan pandangan kami dari tiga sisi dengan alasan-alasan yang menurut kami bisa menjadi challenge terkait syarat perjalanan yang terasa diskriminatif bagi masyarakat para pelanggan pengguna transportasi udara," tulis mereka lagi.
Berikut beberapa penjelasa berdasarkan informasi yang terkait.
a. Dari Sisi kesiapan fasilitas transportasi udara dalam penerapan protokol kesehatan.
1. Bandar Udara sebagai tempat perpindahan penumpang, sampai dengan saat ini adalah tempat yang teraman dalam hal pencegahan penularan Covid-19, baik berupa fasilitas pendukung (Sistem pengecekan suhu tubuh, Hand Sanitizer, Sterilisasi barang menggunakan sinar UV, dan lainnya), dan ketertiban dalam menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat penumpang melakukan check in (wajib menunjukkan sertifikat vaksin maupun scan barcode dari aplikasi Peduli Lindungi, dan hasil tes Antigen atau PCR).
2. Pesawat Udara adalah alat transportasi udara yang paling aman untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, karena setiap Pilot dan Cabin Crew sudah diberikan vaksin dosis lengkap bahkan pada kesempatan pertama karena menjadi prioritas utama, selalu dilakukan penyemprotan disinfektan didalam pesawat.
Baca Juga: Analis: Syarat Wajib PCR Penumpang Pesawat Memberatkan
Crew Cabin setiap saat juga melakukan pengecekan dan menegur penumpang yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan maskernya dengan benar saat selama di dalam pesawat, serta setiap pesawat udara telah dilengkapi teknologi pengelolaan udara yang baik bernama High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat.
b. Dari sisi lama waktu dan risiko pada proses interaksi yang terjadi selama perjalanan.
Sebagai contoh suatu perbandingan perjalanan:
• Dari Bandara Soekarno - Hatta (CGK) ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Il (PLM) yang dilakukan dengan menggunakan pesawat udara hanya dibutuhkan waktu 1 jam 5 menit, sedangkan dengan menggunakan transportasi darat via tol dan penyeberangan kapai cepat, membutuhkan waktu 8 jam 1 menit (belum termasuk pemberhentian di rest area selama perjalanan darat).
• Dari Bandara Soekarno - Hatta (CGK) ke Bandara Juanda Surabaya (SUB) yang dilakukan dengan menggunakan Pesawat Udara hanya dibutuhkan waktu 1 jam 25 menit, sedangkan dengan menggunakan transportasi darat via Tol membutuhkan waktu 8 jam 54 menit (perjalanan kondisi traffic lancar serta belum termasuk pemberhentian di rest area);
Hal ini belum termasuk mempertimbangkan banyaknya titik-titik tempat berkumpul atau berinteraksi yang berisiko terjadi penularan selama menempuh perjalanan saat di rest area, kapal, dan titik lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
5 Warna Keberuntungan Rumah Menurut Feng Shui Sesuai Arah Mata Angin, Bikin Hoki Mengalir
-
Shio Apa yang Kaya? Rahasia Kekayaan Menurut Zodiak Cina
-
Tak Perlu AC! Ini 4 Kipas Angin Meja Terbaik yang Adem, Senyap, dan Hemat Listrik
-
5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
-
Ramalan 12 Zodiak Minggu 12 Juli 2026: Leo Mandi Hoki, Sagitarus Perlu Jaga Emosi
-
5 Shio Diprediksi Ketiban Untung Besar pada 12 Juli 2026, Salah Satunya Shio Kambing
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Pemula, Cocok buat Jogging Santai
-
5 Kesalahan Hair Care yang Bisa Merusak Rambut, Masih Sering Dilakukan