Suara.com - Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat udara menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR. Aturan wajib PCR paling lama 2x24 jam bagi calon penumpang pesawat itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
Sementara, calon penumpang moda transportasi darat, laut, dan kereta api dengan tujuan Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3 dan 4 disyaratkan vaksinasi minimal dosis pertama plus keterangan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam, atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
Biaya tes PCR yang dinilai cukup mahal, membuat aturan baru tersebut menuai banyak kritik. Termasuk Serikat Karyawan PT Angkasa Pura 11 (Sekarpura 11) yang menuliskan surat yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo, tentang keberatan banyak penumpang transportasi udara terhadap aturan ini.
"Timbul pertanyaan dari pelanggan bahwa mengapa hanya khusus pengguna jasa transportasi udara yang diwajibkan menggunakan PCR (H-2), sementara pengguna transportasi lainnya bisa hanya cukup menggunakan Antigen (H-1)," tulis Sekarpura 11.
Selain mengungkapkan keberatan tentang aturan ini, dalam surat tersebut, Sekarpura 11 juga menjelaskan alasan mengapa aturan hasil negatif tes PCR tidak relevan untuk diterapkan pada moda transportasi udara.
"Kami coba menyampaikan pemikiran dan pandangan kami dari tiga sisi dengan alasan-alasan yang menurut kami bisa menjadi challenge terkait syarat perjalanan yang terasa diskriminatif bagi masyarakat para pelanggan pengguna transportasi udara," tulis mereka lagi.
Berikut beberapa penjelasa berdasarkan informasi yang terkait.
a. Dari Sisi kesiapan fasilitas transportasi udara dalam penerapan protokol kesehatan.
1. Bandar Udara sebagai tempat perpindahan penumpang, sampai dengan saat ini adalah tempat yang teraman dalam hal pencegahan penularan Covid-19, baik berupa fasilitas pendukung (Sistem pengecekan suhu tubuh, Hand Sanitizer, Sterilisasi barang menggunakan sinar UV, dan lainnya), dan ketertiban dalam menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat penumpang melakukan check in (wajib menunjukkan sertifikat vaksin maupun scan barcode dari aplikasi Peduli Lindungi, dan hasil tes Antigen atau PCR).
2. Pesawat Udara adalah alat transportasi udara yang paling aman untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, karena setiap Pilot dan Cabin Crew sudah diberikan vaksin dosis lengkap bahkan pada kesempatan pertama karena menjadi prioritas utama, selalu dilakukan penyemprotan disinfektan didalam pesawat.
Baca Juga: Analis: Syarat Wajib PCR Penumpang Pesawat Memberatkan
Crew Cabin setiap saat juga melakukan pengecekan dan menegur penumpang yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan maskernya dengan benar saat selama di dalam pesawat, serta setiap pesawat udara telah dilengkapi teknologi pengelolaan udara yang baik bernama High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat.
b. Dari sisi lama waktu dan risiko pada proses interaksi yang terjadi selama perjalanan.
Sebagai contoh suatu perbandingan perjalanan:
• Dari Bandara Soekarno - Hatta (CGK) ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Il (PLM) yang dilakukan dengan menggunakan pesawat udara hanya dibutuhkan waktu 1 jam 5 menit, sedangkan dengan menggunakan transportasi darat via tol dan penyeberangan kapai cepat, membutuhkan waktu 8 jam 1 menit (belum termasuk pemberhentian di rest area selama perjalanan darat).
• Dari Bandara Soekarno - Hatta (CGK) ke Bandara Juanda Surabaya (SUB) yang dilakukan dengan menggunakan Pesawat Udara hanya dibutuhkan waktu 1 jam 25 menit, sedangkan dengan menggunakan transportasi darat via Tol membutuhkan waktu 8 jam 54 menit (perjalanan kondisi traffic lancar serta belum termasuk pemberhentian di rest area);
Hal ini belum termasuk mempertimbangkan banyaknya titik-titik tempat berkumpul atau berinteraksi yang berisiko terjadi penularan selama menempuh perjalanan saat di rest area, kapal, dan titik lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Daging Kurban Jangan Langsung Masuk Kulkas, Ini Cara Simpan yang Benar Agar Tak Alot
-
6 Resep Olahan Daging Kurban Selain Sate, Cocok Dimakan Saat Cuaca Panas
-
Rin Culinary Art, Fine Dining dengan Sentuhan Jepang dan Bahan Lokal Indonesia
-
7 Minuman Sehat dan Segar untuk Pendamping Sate Olahan Daging Kurban
-
Berapa Harga Sapi Jumbo yang Dibeli Raffi Ahmad dari Irfan Hakim?
-
Bibir Terlihat Hitam dan Pecah-Pecah? Ini 5 Kesalahan Pakai Lipstik yang Perlu Dihindari
-
Bukan Sekadar Nongkrong, Networking Santai Kini Jadi Cara Baru Anak Muda Upgrade Diri
-
Masakan Jadi Sedap, Ini 5 Tips Mengolah Daging Kambing agar Tidak Bau Prengus
-
Apa Efek Banyak Makan Daging Kurban? Ini Risiko yang Bisa Dihindari
-
5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Aman Dikonsumsi