Mekanisme Transaksi Pasar Modal
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin bertransaksi di para modal, perlu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan formulir pembuatan rekening dana nasabah (RDN).
Sehingga bisa datang langsung ke kantor perusahaan efek atau mengurus semua prosesnya secara online.
Di Indonesia, proses perdagangan efek di pasar modal dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS (Jakarta Automatic Trading System).
Sehingga transaksinya menggunakan sistem secara daring. Perdagangan efek ini hanya bisa dilakukan oleh anggota bursa yang sudah menjadi anggota KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
Calon pembeli saham pertama-tama harus menjadi nasabah di perusahan efek. Calon pembeli saham harus punya rekening terlebih dahulu dan tercatat oleh Biro Administrasi Efek (BAE). Setelahnya bisa melakukan order transaksi.
Transaksi jual-beli saham itu awalnya dari investor kepada perusahaan efek, kemudian diteruskan kepada petugas perusahaan efek yang ada di lantai bursa.
Petugas di lantai bursa kemudian memasukkan pesanan ke sistem JATS. Di tahap ini ada komunikasi jual-beli antara broker (petugas perusahaan efek) dan investor. Setelah order (pesanan) yang masuk ke JATS ini bertemu dengan harga yang muncul pada sistem JATS, maka transaksi sudah selesai.
Informasi bahwa order telah selesai, kemudian diinformasikan ke investor. Tahap akhirnya adalah penyelesaian transaksi. Pada tahap ini, ada proses kliring, transfer (pemindahbukuan) yang dilakukan oleh KPEI.
Baca Juga: Cetak Rekor! Dana Masuk Pasar Modal Capai Rp274,32 Triliun Dalam Sehari
Lalu ada proses lain sebelum investor memperoleh haknya yang berupa uang karena telah menjual saham, atau berupa saham yang dibelinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
5 Opsi Earphone untuk Lari: Waterproof dan Ringan Dipakai, Harga Mulai Rp 40 Ribuan
-
Download Logo Hari Santri 2025 Versi PNG hingga JPG, Klik Link Berikut
-
3 Zodiak Akan Merasakan Kebahagiaan Mulai 15 Oktober 2025
-
5 Sepatu Lari Adidas Terbaik yang Empuk, Lembut, dan Nyaman
-
Oven Bau? Jangan Panik! Rahasia Dapur Hilangkan Bau Tak Sedap dengan Bahan Alami
-
AI Makin Dekat dengan Kehidupan Sehari-Hari, Tapi Bagaimana dengan Keamanannya?
-
6 Shio Paling Beruntung Besok Rabu 15 Oktober 2025
-
Dari Prabowo dan Trump, Menilik Makna Pose Jempol Tak Sekadar Gaya Bapak-Bapak?
-
5 Pilihan Sunscreen yang Bagus untuk Usia 30-an, Lindungi Kulit dari Penuaan Dini
-
Bolehkah Santri Ngecor Bangunan? Ini Kata Menteri Agama Nasaruddin Umar