Suara.com - Menyusul viral beredarnya potongan video ceramah Oki Setiana Dewi yang seolah membenarkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hal itu mendapat tanggapan Komisi Nasional atau Komnas Perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menegaskan bahwa tindak KDRT bukanlah aib keluarga, karena jika itu terjadi maka akan jadi urusan negara.
Ini karena adanya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur hal itu.
"Jadi kita sudah memiliki UU PKDRT, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan KDRT, dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual, dan penelantaran. Berarti orang yang melakukan keempat hal ini itu melanggar hukum," ujar Aminah saat dihubungi suara.com, Kamis (3/2/2022).
Aminah menambahkan, dalam UU PKDRT juga dijelaskan mekanisme, prosedur melapor atau cara untuk dapatkan keadilan, bisa melalui aparat penegak hukum atau kepolisian.
Termasuk korban KDRT juga berhak mendapatkan layanan fasilitas pemulihan, seperti bantuan konselor hingga psikolog agar trauma atau gangguan mental pada korban bisa diminimalisir.
"Nah, jadi sebenernya clear kekerasan dalam rumah tangga itu adalah tindak pidana," ujar Aminah.
Sayangnya penerapan UU PKDRT di masyarakat, kata Aminah kerap alami hambatan, salah satunya stigma patriarki (derajat lelaki lebih tinggi dari perempuan) yang masih mengakar di Indonesia.
Termasuk juga pandangan bahwa urusan rumah tangga adalah urusan pribadi, termasuk jika terjadi KDRT, padahal itu adalah tindak pidana.
Baca Juga: Salut! Suami Ini Pakaikan Jas Hujan ke Istri yang Lagi Gendong Anak, Warganet Takjub
"Sehingga membenarkan atau menyatakan bahwa menampar istri itu 'tidak salah', itu sebaiknya tidak dilakukan. Ini karena kita membenarkan terjadinya tindak pidana," tutup Aminah.
Sekedar informasi, potongan video materi ceramah Oki Setiana Dewi sebagai ustazah beredar viral di Twitter.
Dalam ceramahnya ia mengatakan bahwa istri yang ditampar suami disebut sebagai aib. Sehingga tidak perlu diceritakan kepada orang lain, bahkan disarankan tidak mengadu ke orangtuanya.
Berita Terkait
-
Akun Twitter Darius Sinathrya Tulis, Dengar Suara seperti Orang Berhubungan Intim di Hotel, Warganet Heboh
-
Siapa Oki Setiana Dewi, Pendakwah yang Jadi Sorotan Gegara Ceramahnya Dianggap Legalkan KDRT
-
Gas Habis saat Goreng Telur, Pria ini Masak dengan 'Minta Bantuan Tuhan' Pakai Cara Ini, Videonya Viral
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
3 Shio Diprediksi Paling Hoki pada 2-8 Februari 2026, Siapa Saja?
-
5 Arti Mimpi Dikejar Hantu, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?
-
6 Deterjen Antibakteri agar Baju Tak Bau Apek di Musim Hujan, Mulai Rp14 Ribuan
-
7 Sepatu Lari Lokal Anti Air Senyaman On Cloud Ori, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Apa Itu Saham Blue Chip? Kenali untuk Investasi Jangka Panjang
-
Cek Jadwal Libur Awal Ramadhan 2026 Anak Sekolah SD-SMA di Berbagai Provinsi!
-
7 Produk Wardah Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Cerah dan Muda Lagi
-
Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Ayyamul Bidh, Ini Hukum Menggabungkannya
-
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
-
4 Moisturizer Lokal yang Mengandung Kolagen untuk Mengencangkan Kulit Kendur Usia 50-an