Suara.com - Bagi WNI dan WNA yang ingin melakukan perjalanan luar negeri melalui udara untuk tujuan wisata kini tidak bisa lagi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Hal itu berdasarkan dengan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
"Selama pemberlakuan SE No. 11 Tahun 2022 ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangannya, Senin, (7/2/2022).
Aturan tersebut dibuat seiring dengan semakin meningkatknya kasus virus corona Covid-19 di Indonesia yang dipicu oleh varian omicron. Seperti diketahi, data kasus Covid-19 terbaru di Indonesia tembus 36 ribu pasien.
Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Adapun, persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," pungkas Novie.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN
-
6 Rekomendasi Parfum Aroma Bayi Tahan Lama untuk Dewasa, Bikin Wangi Badan Lembut dan Memikat
-
Profil dan Pendidikan Ulta Levenia, Puji Prabowo Lawan Tekanan Asing
-
Kronologi Lengkap Kisruh Ferry Irwandi vs TNI: Dari Lapor Polisi Hingga Berakhir Damai
-
Bye-bye Kerutan Halus! 5 Rekomendasi Krim Pagi Anti-Aging Ajaib untuk Usia 35 Tahun ke Atas
-
Pendidikan dan Jabatan Mentereng Ahmad Assegaf Suami Tasya Farasya
-
Apa Itu Eat the Rich? Topik yang Picu Debat Panas di X
-
Terpopuler: Tasya Farasya Cerai, Pratama Arhan Rujuk dengan Azizah Salsha?
-
Berapa Gaji Tasya Farasya yang Diduga Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
-
Profil Sushila Karki: Perdana Menteri Nepal Baru yang Dipilih Rakyat Lewat Aplikasi Discord