Suara.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan ditetapkan sebagai syarat wajib pelayanan publik per 1 Maret 2022, termasuk untuk membeli tanah atau properti rumah. Namun, ketetapan ini ternyata dianggap mempersulit masyarakat.
Bahkan tidak sedikit yang khawatir jika masyarakat yang masih memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, akan dipersulit dalam hal pengajuan program Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR.
Hal ini dibantah Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Teuku Taufiqulhadi. Ia memastikan kebijakan yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini tidak akan menyulitkan masyarakat.
"Menurut saya, jangan mempersoalkan penunggakan itu, yang paling penting adalah ada kepesertaannya BPJS, itu yang penting dulu. Nanti akan dilihat dan tidak akan dipersulit warga negara," ujar Taufiqulhadi dalam acara diskusi FMB 9, Kamis (24/2/2022).
Ia menjelaskan bahwa tujuan dari ditekennya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yaitu untuk mengoptimalkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga keanggotaan BPJS yang targetnya 98 persen dari penduduk Indonesia, kini masih di kisaran 78 persen.
Meski begitu, jika dalam pengajuan kepemilikan properti tanah, rumah maupun apartemen ditemukan tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, maka Taufiq menyarankan untuk tetap dilampirkan dalam pengajuan.
Namun ia juga tidak menampik apabila nantinya mendapat teguran dari pihak BPJS.
"Oleh BPJS akan menegur, jadi lampirkan dulu BPJS-nya, maka akan dilihat nanti. Selama ada tidak disebutkan di situ (persyaratan) apakah menunggak atau tidak. Tetapi yang paling penting dia ikut dalam kepesertaan BPJS," pungkas Taufiqulhadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Fashion Meets Performance: Lahirnya Tas Ikonik Paling Timeless Tahun Ini
-
Art Healing Session: Ketika Seni Jadi Obat Hati Pejuang dan Penyintas Kanker Payudara
-
Converse SHAI 001: Fashion Statement Penuh Makna dari Shai Gilgeous-Alexander
-
5 Moisturizer dengan Kandungan Pencerah, Ampuh Hilangkan Flek Hitam di Wajah
-
5 Rekomendasi Sunscreen Murah untuk Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
Cerai dari Zize, Arhan Diduga Dekat dengan Sosok Inka: Langgar Etika Masa Iddah Mantan Istri?
-
Apa Itu Surat Izin Menstruasi yang Sedang Viral? Begini Pesan dan Tujuannya
-
5 Rekomendasi Foundation untuk Tutupi Flek Hitam dan Garis Halus, Nggak Bikin Wajah Kering
-
Mewahnya Lokasi Pernikahan Amanda Manopo di Hotel Langham, Segini Biaya Paketnya!
-
Azizah Salsha Mesra dengan Pria Lain Padahal Baru Seminggu Cerai dari Arhan: Langgar Masa Iddah?