Suara.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan ditetapkan sebagai syarat wajib pelayanan publik per 1 Maret 2022, termasuk untuk membeli tanah atau properti rumah. Namun, ketetapan ini ternyata dianggap mempersulit masyarakat.
Bahkan tidak sedikit yang khawatir jika masyarakat yang masih memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, akan dipersulit dalam hal pengajuan program Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR.
Hal ini dibantah Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Teuku Taufiqulhadi. Ia memastikan kebijakan yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini tidak akan menyulitkan masyarakat.
"Menurut saya, jangan mempersoalkan penunggakan itu, yang paling penting adalah ada kepesertaannya BPJS, itu yang penting dulu. Nanti akan dilihat dan tidak akan dipersulit warga negara," ujar Taufiqulhadi dalam acara diskusi FMB 9, Kamis (24/2/2022).
Ia menjelaskan bahwa tujuan dari ditekennya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yaitu untuk mengoptimalkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga keanggotaan BPJS yang targetnya 98 persen dari penduduk Indonesia, kini masih di kisaran 78 persen.
Meski begitu, jika dalam pengajuan kepemilikan properti tanah, rumah maupun apartemen ditemukan tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, maka Taufiq menyarankan untuk tetap dilampirkan dalam pengajuan.
Namun ia juga tidak menampik apabila nantinya mendapat teguran dari pihak BPJS.
"Oleh BPJS akan menegur, jadi lampirkan dulu BPJS-nya, maka akan dilihat nanti. Selama ada tidak disebutkan di situ (persyaratan) apakah menunggak atau tidak. Tetapi yang paling penting dia ikut dalam kepesertaan BPJS," pungkas Taufiqulhadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Syekh Ahmad Al Misry Orang Mana? Pendakwah Kondang yang Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis
-
Link Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar
-
Prediksi El Nino 2026 Bikin Suhu Panas Ekstrem, Lindungi Kulitmu dengan 5 Skincare Andalan Ini!
-
5 Fakta Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry: Catut Nama Nabi dan Imam Syafi'i
-
Room Art Fair 2026: Saat Kamar Hotel Disulap Jadi Instalasi Ruang Pamer Seni Kontemporer
-
Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN
-
Kekayaan Hery Susanto versi LHKPN, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi
-
Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
-
5 Sepatu Hybrid dari Brand Lokal, Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Tinggi
-
4 Rekomendasi Parfum Aroma Peach dari Brand Lokal, Wangi Segar dan Tidak Pasaran