Suara.com - Mulai 1 Januari 2021, tarif iuran BPJS Kesehatan mandiri kelas III mengalami perubahan. Berdasarkan skema baru, iuran BPJS yang harus dibayarkan peserta khusus kategori kelas III berbeda dari sebelumnya, sementara untuk kelas 1 dan 2 masih tetap. Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan berdasarkan skema yang baru?
Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
Pemberlakuan berapa iuran BPJS Kesehatan, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 (PDF), Pasal 34 ayat (1) huruf b, (1), (2), dan (3). Dalam aturan tersebut tertulis berapa iuran BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:
- Iuran Kelas III: Rp35.000/orang/bulan
- Iuran Kelas II: Rp100.000/orang/bulan
- Iuran Kelas I: Rp150.000/orang/bulan
Sebenarnya biaya iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III adalah 42.000, namun pemerintah memberikan subsidi senilai Rp7.000 sehingga tarif peserta kelas III adalah 35.000.
Dokumen persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan
Buat Anda yang belum memiliki BPJS Kesehatan, diharapkan untuk segera membuka akun BPJS Kesehatan. Pasalnya, mulai 1 Maret 2022, pemerintah memberlakukan dokumen BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa bentuk layanan publik seperti:
- Jual beli tanah/rumah
- Membuat paspor perjalanan
- Membuat atau memperbaharui SIM dan STNK
- Naik haji dan masih banyak lagi yang lain.
Untuk membuat BPJS Kesehatan, Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi pada halaman pertama buku tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, atau Bank Panin. Jika tidak ada pendaftar dapat menggunakan rekening tabungan milik Kepala Keluarga.
- Isi formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS kesehatan bermaterai
- Untuk warga negara asing harus menyerahkan fotokopi dan surat ijin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
- Peserta bisa melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran
Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi JKN. Langkah-langkah pendaftarannya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi JKN di handphone Anda
- Buka aplikasi, pilih mneu pendaftaran peserta baru
- pilih persetujuan
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Rekening Bank
- Isi data sesuai ketentuan dalam aplikasi
- Pilih kelas perawatan
- Pilih fasilitas kesehatan
- Isi nomor HP dan email yang masih aktif
- Isi data nomor rekening bank
- Konfirmasi pendaftaran
- Silahkan lakukan pembayaran
- Kartu JKN akan dikirim paling lambat 6 hari setelah pembayaran
Demikian itu informasi terbaru tentang berapa berapa iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pelayanan Publik Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kemenkes Janji Perbaiki Fasilitas Kesehatan
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Disimak Rumus Perhitungannya Biar Hati Tenang
-
Moeldoko Sebut Warga yang Beli Tanah Seharusnya Tidak Masalah Bayar Iuran BPJS
-
Kebijakan Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan untuk Urus Tanah Jadi Polemik, Pakar UGM Soroti Kurangnya Sosialisasi
-
Tak Hanya Jual Beli Tanah, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Punya BPJS Kesehatan! Ini Aturan Selengkapnya
-
Sederet Layanan Publik yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Bikin Paspor hingga Sekolah dan Kuliah Pakai Jaminan Kesehatan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Terkini
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Jadi Saksi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Kewalahan Hadapi Isu Ijazah Palsu
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Viral Es Gabus Johar Baru Dikira Pakai Busa Kasur, Polisi Akui Salah Simpulkan dan Minta Maaf
-
Jadi Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Ijazahnya Asli, Orangnya yang Palsu!
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat
-
Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah
-
DPR Ubah Agenda Paripurna, Masukkan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK
-
Jelang Diperiksa Polisi, Rocky Gerung akan Jelaskan Metodologi Penelitian Kasus Ijazah Palsu Jokowi