Suara.com - Mulai 1 Januari 2021, tarif iuran BPJS Kesehatan mandiri kelas III mengalami perubahan. Berdasarkan skema baru, iuran BPJS yang harus dibayarkan peserta khusus kategori kelas III berbeda dari sebelumnya, sementara untuk kelas 1 dan 2 masih tetap. Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan berdasarkan skema yang baru?
Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
Pemberlakuan berapa iuran BPJS Kesehatan, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 (PDF), Pasal 34 ayat (1) huruf b, (1), (2), dan (3). Dalam aturan tersebut tertulis berapa iuran BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:
- Iuran Kelas III: Rp35.000/orang/bulan
- Iuran Kelas II: Rp100.000/orang/bulan
- Iuran Kelas I: Rp150.000/orang/bulan
Sebenarnya biaya iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III adalah 42.000, namun pemerintah memberikan subsidi senilai Rp7.000 sehingga tarif peserta kelas III adalah 35.000.
Dokumen persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan
Buat Anda yang belum memiliki BPJS Kesehatan, diharapkan untuk segera membuka akun BPJS Kesehatan. Pasalnya, mulai 1 Maret 2022, pemerintah memberlakukan dokumen BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa bentuk layanan publik seperti:
- Jual beli tanah/rumah
- Membuat paspor perjalanan
- Membuat atau memperbaharui SIM dan STNK
- Naik haji dan masih banyak lagi yang lain.
Untuk membuat BPJS Kesehatan, Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi pada halaman pertama buku tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, atau Bank Panin. Jika tidak ada pendaftar dapat menggunakan rekening tabungan milik Kepala Keluarga.
- Isi formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS kesehatan bermaterai
- Untuk warga negara asing harus menyerahkan fotokopi dan surat ijin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
- Peserta bisa melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran
Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi JKN. Langkah-langkah pendaftarannya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi JKN di handphone Anda
- Buka aplikasi, pilih mneu pendaftaran peserta baru
- pilih persetujuan
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Rekening Bank
- Isi data sesuai ketentuan dalam aplikasi
- Pilih kelas perawatan
- Pilih fasilitas kesehatan
- Isi nomor HP dan email yang masih aktif
- Isi data nomor rekening bank
- Konfirmasi pendaftaran
- Silahkan lakukan pembayaran
- Kartu JKN akan dikirim paling lambat 6 hari setelah pembayaran
Demikian itu informasi terbaru tentang berapa berapa iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pelayanan Publik Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kemenkes Janji Perbaiki Fasilitas Kesehatan
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Disimak Rumus Perhitungannya Biar Hati Tenang
-
Moeldoko Sebut Warga yang Beli Tanah Seharusnya Tidak Masalah Bayar Iuran BPJS
-
Kebijakan Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan untuk Urus Tanah Jadi Polemik, Pakar UGM Soroti Kurangnya Sosialisasi
-
Tak Hanya Jual Beli Tanah, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Punya BPJS Kesehatan! Ini Aturan Selengkapnya
-
Sederet Layanan Publik yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Bikin Paspor hingga Sekolah dan Kuliah Pakai Jaminan Kesehatan
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?