Suara.com - Mulai 1 Januari 2021, tarif iuran BPJS Kesehatan mandiri kelas III mengalami perubahan. Berdasarkan skema baru, iuran BPJS yang harus dibayarkan peserta khusus kategori kelas III berbeda dari sebelumnya, sementara untuk kelas 1 dan 2 masih tetap. Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan berdasarkan skema yang baru?
Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
Pemberlakuan berapa iuran BPJS Kesehatan, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 (PDF), Pasal 34 ayat (1) huruf b, (1), (2), dan (3). Dalam aturan tersebut tertulis berapa iuran BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:
- Iuran Kelas III: Rp35.000/orang/bulan
- Iuran Kelas II: Rp100.000/orang/bulan
- Iuran Kelas I: Rp150.000/orang/bulan
Sebenarnya biaya iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III adalah 42.000, namun pemerintah memberikan subsidi senilai Rp7.000 sehingga tarif peserta kelas III adalah 35.000.
Dokumen persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan
Buat Anda yang belum memiliki BPJS Kesehatan, diharapkan untuk segera membuka akun BPJS Kesehatan. Pasalnya, mulai 1 Maret 2022, pemerintah memberlakukan dokumen BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa bentuk layanan publik seperti:
- Jual beli tanah/rumah
- Membuat paspor perjalanan
- Membuat atau memperbaharui SIM dan STNK
- Naik haji dan masih banyak lagi yang lain.
Untuk membuat BPJS Kesehatan, Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi pada halaman pertama buku tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, atau Bank Panin. Jika tidak ada pendaftar dapat menggunakan rekening tabungan milik Kepala Keluarga.
- Isi formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS kesehatan bermaterai
- Untuk warga negara asing harus menyerahkan fotokopi dan surat ijin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
- Peserta bisa melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran
Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi JKN. Langkah-langkah pendaftarannya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi JKN di handphone Anda
- Buka aplikasi, pilih mneu pendaftaran peserta baru
- pilih persetujuan
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Rekening Bank
- Isi data sesuai ketentuan dalam aplikasi
- Pilih kelas perawatan
- Pilih fasilitas kesehatan
- Isi nomor HP dan email yang masih aktif
- Isi data nomor rekening bank
- Konfirmasi pendaftaran
- Silahkan lakukan pembayaran
- Kartu JKN akan dikirim paling lambat 6 hari setelah pembayaran
Demikian itu informasi terbaru tentang berapa berapa iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pelayanan Publik Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kemenkes Janji Perbaiki Fasilitas Kesehatan
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Disimak Rumus Perhitungannya Biar Hati Tenang
-
Moeldoko Sebut Warga yang Beli Tanah Seharusnya Tidak Masalah Bayar Iuran BPJS
-
Kebijakan Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan untuk Urus Tanah Jadi Polemik, Pakar UGM Soroti Kurangnya Sosialisasi
-
Tak Hanya Jual Beli Tanah, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Punya BPJS Kesehatan! Ini Aturan Selengkapnya
-
Sederet Layanan Publik yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Bikin Paspor hingga Sekolah dan Kuliah Pakai Jaminan Kesehatan
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara
-
Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
-
Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini
-
WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah
-
Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara