Suara.com - Mulai 1 Januari 2021, tarif iuran BPJS Kesehatan mandiri kelas III mengalami perubahan. Berdasarkan skema baru, iuran BPJS yang harus dibayarkan peserta khusus kategori kelas III berbeda dari sebelumnya, sementara untuk kelas 1 dan 2 masih tetap. Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan berdasarkan skema yang baru?
Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
Pemberlakuan berapa iuran BPJS Kesehatan, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 (PDF), Pasal 34 ayat (1) huruf b, (1), (2), dan (3). Dalam aturan tersebut tertulis berapa iuran BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:
- Iuran Kelas III: Rp35.000/orang/bulan
- Iuran Kelas II: Rp100.000/orang/bulan
- Iuran Kelas I: Rp150.000/orang/bulan
Sebenarnya biaya iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III adalah 42.000, namun pemerintah memberikan subsidi senilai Rp7.000 sehingga tarif peserta kelas III adalah 35.000.
Dokumen persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan
Buat Anda yang belum memiliki BPJS Kesehatan, diharapkan untuk segera membuka akun BPJS Kesehatan. Pasalnya, mulai 1 Maret 2022, pemerintah memberlakukan dokumen BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa bentuk layanan publik seperti:
- Jual beli tanah/rumah
- Membuat paspor perjalanan
- Membuat atau memperbaharui SIM dan STNK
- Naik haji dan masih banyak lagi yang lain.
Untuk membuat BPJS Kesehatan, Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi pada halaman pertama buku tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, atau Bank Panin. Jika tidak ada pendaftar dapat menggunakan rekening tabungan milik Kepala Keluarga.
- Isi formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS kesehatan bermaterai
- Untuk warga negara asing harus menyerahkan fotokopi dan surat ijin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
- Peserta bisa melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran
Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi JKN. Langkah-langkah pendaftarannya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi JKN di handphone Anda
- Buka aplikasi, pilih mneu pendaftaran peserta baru
- pilih persetujuan
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Rekening Bank
- Isi data sesuai ketentuan dalam aplikasi
- Pilih kelas perawatan
- Pilih fasilitas kesehatan
- Isi nomor HP dan email yang masih aktif
- Isi data nomor rekening bank
- Konfirmasi pendaftaran
- Silahkan lakukan pembayaran
- Kartu JKN akan dikirim paling lambat 6 hari setelah pembayaran
Demikian itu informasi terbaru tentang berapa berapa iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pelayanan Publik Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kemenkes Janji Perbaiki Fasilitas Kesehatan
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Disimak Rumus Perhitungannya Biar Hati Tenang
-
Moeldoko Sebut Warga yang Beli Tanah Seharusnya Tidak Masalah Bayar Iuran BPJS
-
Kebijakan Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan untuk Urus Tanah Jadi Polemik, Pakar UGM Soroti Kurangnya Sosialisasi
-
Tak Hanya Jual Beli Tanah, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Punya BPJS Kesehatan! Ini Aturan Selengkapnya
-
Sederet Layanan Publik yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Bikin Paspor hingga Sekolah dan Kuliah Pakai Jaminan Kesehatan
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
500 Ribu Lulusan SMK Siap Go Global: Cak Imin Targetkan Tenaga Terampil Tembus Pasar Dunia