Suara.com - Rara Isti Wulandari masih berada di atas angin setelah aksinya menggelar ritual pengusiran hujan di Sirkuit Mandalika Minggu (20/3/2022) lalu. Rara si pawang hujan menjadi perbincangan hangat di dunia jagat maya hingga menjadi trending topic di sejumlah media sosial.
Beragam pro dan kontra bermunculan dari berbagai pihak, hingga media luar negeri ikut menyoroti aksinya dan ikut berkomentar.
Rara menjadi pawang hujan di sirkuit bertaraf internasional. Hal yang paling mengejutkan, Rara mendapat gaji yang cukup besar bahkan bisa mencapai tiga digit.
Dalam pengakuannya pada sejumlah media waktu lalu, Rara mengatakan dalam sehari ia digaji Rp 5 juta. Dan ia mulai bekerja selama 21 hari setelah pengaspalan ulang sirkuit Mandalika.
Bayaran sebesar itu, ada saja pihak yang mempertanyakan, apakah Rara wajib dikenakan pajak?
Staf khusus Menteri Keuangan Prastowo Yustinus menjawab pertanyaan tersebut lewat akun twitternya @prastow pada Selasa (22/03/2022).
“Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong,” ujar Prastowo
Ia mengatakan bahwa pihak pemberi kerja wajib memotong PPh pasal 21 dan sang pawang hujan wajib melaporkan perhitungan penghasilan di SPT tahunan.
”Pemberi Kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong. Batasan penghasilan yg menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri.” tuturnya
Baca Juga: Para Staf Hotel di Lombok Berharap Pariwisata Tetap Bergairah Meski MotoGP Telah Usai
Lalu ia juga mengatakan jika ada informasi yang kurang jelas atau menginginkan info selanjutnya bisa menghubungi langsung Ditjen Pajak.
Tak lupa ia mengingatkan pada semua bahwa batas akhir penyampaian SPT terhitung pada 31 Maret 2022.
“Lebih awal lebih nyaman” tuturnya.
Respon Warganet
Meski sudah memberikan penjelasan yang cukup terang, masih ada saja netizen yang mengajukan pertanyaan.
Bahkan beberapa pertanyaan terkesan jahil dan bisa mengundang senyum bagi siapapun yang membacanya.
Berita Terkait
-
Pengamat Ekonomi: Proyek IKN Nusantara Jadi Salah Satu Penyebab Rencana Kenaikan PPN
-
Roy Suryo Nyinyir MotoGP Ambyar Pakai Bahasa Spanyol, Biar Dibaca Marc Marquez?
-
Para Staf Hotel di Lombok Berharap Pariwisata Tetap Bergairah Meski MotoGP Telah Usai
-
Viral Aksi Jalanan Pedagang Bakso Bak Pembalap MotoGP, Warganet: Alasan Marquez Nggak Ikut Balapan
-
Cerita Anggota PJR Polda NTB Saat Dibonceng Franco Morbidelli Naik Motor Dinas ke Bandara
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana