Suara.com - Rara Isti Wulandari masih berada di atas angin setelah aksinya menggelar ritual pengusiran hujan di Sirkuit Mandalika Minggu (20/3/2022) lalu. Rara si pawang hujan menjadi perbincangan hangat di dunia jagat maya hingga menjadi trending topic di sejumlah media sosial.
Beragam pro dan kontra bermunculan dari berbagai pihak, hingga media luar negeri ikut menyoroti aksinya dan ikut berkomentar.
Rara menjadi pawang hujan di sirkuit bertaraf internasional. Hal yang paling mengejutkan, Rara mendapat gaji yang cukup besar bahkan bisa mencapai tiga digit.
Dalam pengakuannya pada sejumlah media waktu lalu, Rara mengatakan dalam sehari ia digaji Rp 5 juta. Dan ia mulai bekerja selama 21 hari setelah pengaspalan ulang sirkuit Mandalika.
Bayaran sebesar itu, ada saja pihak yang mempertanyakan, apakah Rara wajib dikenakan pajak?
Staf khusus Menteri Keuangan Prastowo Yustinus menjawab pertanyaan tersebut lewat akun twitternya @prastow pada Selasa (22/03/2022).
“Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong,” ujar Prastowo
Ia mengatakan bahwa pihak pemberi kerja wajib memotong PPh pasal 21 dan sang pawang hujan wajib melaporkan perhitungan penghasilan di SPT tahunan.
”Pemberi Kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong. Batasan penghasilan yg menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri.” tuturnya
Baca Juga: Para Staf Hotel di Lombok Berharap Pariwisata Tetap Bergairah Meski MotoGP Telah Usai
Lalu ia juga mengatakan jika ada informasi yang kurang jelas atau menginginkan info selanjutnya bisa menghubungi langsung Ditjen Pajak.
Tak lupa ia mengingatkan pada semua bahwa batas akhir penyampaian SPT terhitung pada 31 Maret 2022.
“Lebih awal lebih nyaman” tuturnya.
Respon Warganet
Meski sudah memberikan penjelasan yang cukup terang, masih ada saja netizen yang mengajukan pertanyaan.
Bahkan beberapa pertanyaan terkesan jahil dan bisa mengundang senyum bagi siapapun yang membacanya.
Berita Terkait
-
Pengamat Ekonomi: Proyek IKN Nusantara Jadi Salah Satu Penyebab Rencana Kenaikan PPN
-
Roy Suryo Nyinyir MotoGP Ambyar Pakai Bahasa Spanyol, Biar Dibaca Marc Marquez?
-
Para Staf Hotel di Lombok Berharap Pariwisata Tetap Bergairah Meski MotoGP Telah Usai
-
Viral Aksi Jalanan Pedagang Bakso Bak Pembalap MotoGP, Warganet: Alasan Marquez Nggak Ikut Balapan
-
Cerita Anggota PJR Polda NTB Saat Dibonceng Franco Morbidelli Naik Motor Dinas ke Bandara
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya
-
Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya
-
Daftar Tanggal Merah April 2026: Cek Jadwal Libur Nasional dan Long Weekend
-
Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah
-
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
-
Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat
-
5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket
-
WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya
-
7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama yang Bisa Isi Ulang