Suara.com - Pemerintah resmi memperbolehkan mudik lebaran 2022 saat pandemi, tapi salah satu syarat wajib mudik adalah mengisi electronic health alert card atau eHAC.
Tapi sayangnya, tidak semua orang tahu tata cara mengisi eHAC. Padahal ini wajib bagi semua moda transportasi darat, laut dan udara.
Aturan pengisian eHAC hanya berlaku bagi pelaku perjalanan usia 6 tahun ke atas, sementara anak usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
"Pengisian eHAC adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan mudik yang aman, nyaman, dan sehat sampai ke kampung halaman. Selain itu untuk mempermudah petugas kesehatan melakukan pelacakan kasus apabila ditemukan kasus konfirmasi Covid-19," ungkap Kementerian Kesehatan melalui situs resminya, dikutip suara.com, Jumat (15/4/2022).
Berikut ini langkah dan cara mengisi eHAC domestik yang perlu diketahui:
- Buka aplikasi PeduliLindungi.
- Pilih menu eHAC.
- Pilih buat eHAC.
- Pilih domestik.
- Pilih sarana perjalanan.
Jika mudik dengan perjalanan udara, sebagai berikut:
- Pilih tanggal keberangkatan, harus diisi H-1 atau maksimal hari H keberangkatan.
- Masukan nomor penerbangan, bisa dimasukan manual jika data tidak ditemukan.
- Isi data personal
- Cek kelayakan terbang
- Konfirmasi dan pengisian eHAC selesai.
Jika mudik dengan perjalanan darat dan laut, sebagai berikut:
- Pilih tanggal keberangkatan, harus diisi H-1 atau maksimal hari H keberangkatan.
- Masukan informasi perjalanan.
- Isi data personal.
- Cek kelayakan bepergian.
- Simpan dan pengisian eHAC selesai.
Setelah eHAC selesai dibuat, akan muncul status kelayakan terbang atau bepergian. Kemudian status layak perjalanan ini bisa ditunjukan pada petugas, baik layak untuk terbang maupun layak perjalanan darat dan laut.
Sebagai catatan, apabila eHAC menunjukan status tidak layak, maka bisa lakukan hal sebagai berikut:
Baca Juga: Pesan Wapres Maruf Amin ke Pemudik: Meski Dilonggarkan Harus Tetap Hati-hati
- Apabila tidak layak untuk terbang, hubungi petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) di bandara untuk validasi sertifikat vaksin dan atau tes PCR maupun antigen.
- Apabila tidak layak untuk bepergian, tunjukan sertifikat vaksin dan atau hasil tes antigen maupun PCR kepada petugas.
- Tapi apabila tidak layak pergi karena kondisi khusus, maka tunjukan keterangan surat dokter dai RS Pemerintah dan hasil tes PCR kepada petugas.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama