Suara.com - Cuti melahirkan tentu merupakan hal penting yang wajib diberikan kepada seorang istri atau ibu hamil. Namun, nyatanya di sejumlah negara, cuti melahirkan tidak hanya diberikan kepada istri, namun juga suami.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani telah mendorong aturan agar perempuan hamil mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. Selang berapa lama, DPR juga mengusulkan agar suami mendapatkan cuti 40 hari untuk menenami istri melahirkan.
Tentunya usulan itu semakin membuat Indonesia mulai mengikuti jejak sejumlah negara maju di Eropa, yang memang telah memberikan cuti untuk pasangan suami istri yang menantikan kelahiran anak.
Berikut merupakan 10 negara dengan aturan cuti melahirkan terbaik untuk suami di dunia:
1. Lithuania
Negara Lithuania memberikan cuti kepada suami atau ayah selama 156 minggu. Tak hanya itu, negara ini juga memberikan bayaran sebesar sekitar 78 persen dari penghasilan tetap setap bulannya, bagi yang mengambil cuti 104 minggu.
Kebijakan cuti tersebut boleh diambil secara bertahap atau berurutan. Selain itu, negara ini memberi tunjangan anak sebesar gaji penuh di tahun pertama dan 70 persen penghasilan untuk dua tahun setelahnya, di mana itu dibayar melalui jaminan sosial.
2. Jepang
Jepang memberikan cuti satu tahun penuh dan dibayar untuk seorang suami. Cuti ini berbeda dari cuti yang diberikan kepada sang istri.
Pembayaran gaji dibayarkan dengan skema berjenjang yakni selama 180 hari, gaji dibayar sebesar 67 persen dari gaji reguler dan sisanya dibayar 50 persen. Gaji ini disediakan oleh pemerintah Jepang.
3. Swedia
Swedia menjadi salah satu negara yang memberikan kesejahteraan tinggi bagi masyarakatnya. Orang tua di Swedia berhak atas cuti selama 480 hari, baik suami atau istri saat akan melahirkan.
Masing-masing orang tua juga berhak ,endapatkan 90 hari libur dan 80 persen gaji.
4. Estonia
Ayah di Estonia diberikan 14 hari cuti setelah sang istri melahirkan. Ia juga mendapatkan gaji yang penuh. Bahkan keduanya diberi tawaran cuti 435 hari tambahan yang bisa dibagi keduanya.
5. Islandia
Di Islandia, pasangan suami istri diberikan waktu cuti selama 3 bulan saat akan melahirkan. Keduanyabahkan juga diberi tambahan 3 bulan lagi, yang bisa dibagi untuk berdua.
6. Slovenia
Suami di Slovenia diberikan cuti 12 minggu saat istrinya akan melahirkan. Dari jumlah itu, 15 hari di cutinya akan diberikan gaji penuh, tetapi 75 hari kemudian akan dibayar sesuai upah minimum.
7. Norwegia
Ayah di Norwegia juga berhak mendapatkan cuti selama 10 minggu. Kedua orang tua juga diberikan cuti tambahan berupa cuti pada 45 hingga 56 mingg, tergantung bagaimana keduanya akan membaginya.
8. Kanada
Kanada menetapkan kebijakan baru terkait cuti ayah dan ibu yang melahirkan pada 2019 lalu. Kanada memberikan cuti untuk ayah selama 5 minggu. Negara itu juga memberikan gaji sebanyak 55 persen dan gaji tahunan $573.
9. Prancis
Prancis menggandakan tunjangan cuti ayah dari 2 minggu menjadi 4 minggu. Perusahaan juga wajib membayar gaji selama 3 hari pertama, kemudian sisanya dibayarkan melalui jaminan sosial. Tambahan 7 hari juga diberikan untuk anak kembar.
10. Portugal
Di Portugal, ayah menerima cuti selama 20 hari dan ditambah 5 hari sebagai opsional. Suami atau ayah dibayar 100 persen dari gaji reguler lewat jaminan sosial.
Demikian kebijakan cuti untuk suami di 10 negara. Dapat Diketahui selanjutnya bahwa negara-negara tersebut memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Momen Pertemuan Jokowi dengan Megawati Jadi Sorotan Publik: Kayak Disidang Guru BP, Kenapa Minyak Goreng Enggak Turun
-
Ketua Komisi II DPR RI Klaim Mayoritas Rakyat Papua Minta Pemekaran Wilayah
-
Buntut Dari Tewasnya Bripda Diego, Kapolri Diminta Tambah Pasukan Untuk Wilayah Rawan Konflik di Papua
-
6 Alasan Kenapa Suami Seharusnya Dapat Cuti 40 Hari Temani Istri Melahirkan
-
Curhat Eva Celia Usai Dinikahi Demas Narawangsa: Masih Kayak Pacaran
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
5 Rekomendasi Baju Lebaran Model Cheongsam untuk Tampil Elegan, Mulai Rp200 Ribuan
-
Berapa Miliar Dana Beasiswa yang Harus Dikembalian Suami Dwi Sasetyaningtyas? Ini Kata Bos LPDP
-
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
-
5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
-
Alumni LPDP Tinggal di Luar Negeri Maksimal Berapa Lama? Ini Sanksi Jika Tak Kunjung Pulang
-
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
-
New Balance 550 Bisa untuk Lari? Ini Penjelasannya dan 4 Alternatif yang Lebih Cocok
-
7 Pasta Gigi Penghilang Karang Gigi Mulai Rp20 Ribuan, Ampuh Bersihkan Noda Membandel
-
7 Ide Menu Buka Puasa Sehat untuk Sehari-hari, Bebas Gorengan dan Santan
-
Ramalan Keuangan Zodiak 24 Februari 2026: 5 Zodiak Ini Hokinya Tak Terduga