Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengklaim sebagian besar masyarakat asli Papua mendukung pemekaran wilayah di Bumi Cendrawasih.
Doli mengatakan, pihaknya bersama pemerintah sudah sering melakukan audiensi dan sosialisasi saat melakukan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus jilid II yang mana salah satu masukannya adalah pemekaran wilayah di Papua.
"Dari proses yang kita lalui kesimpulannya mayoritas sebagian besar masyarakat Papua itu mendukung pemekaran," kata Doli kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Bahkan dia menilai aksi tolak pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru yang terjadi belakangan oleh sebagian masyarakat Papua adalah hal yang biasa.
"Bahwa kemudian ada yang belum setuju itu kan suatu yang biasa saja dalam proses kita mengambil keputusan," ucapnya.
Politisi Partai Golkar itu menyebut, penolakan dan judicial review yang diajukan masyarakat di Mahkamah Konstitusi tidak akan menghentikan proses pembentukan provinsi baru di Papua karena RUU Otonomi Khusus sudah disahkan menjadi undang-undang.
"Proses hukum yang biasa saja, semua orang, setiap masyarakat atau kelompok punya hak untuk memgajukan judicial review dan itu berjalan seperti biasanya kita pembahasan undang-undang yang lain kan selama memang begitu diundangkan itu kan sudah berlaku," tutur Doli.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baca Juga: Pembentukan KIB, Akbar Tanjung: Partai Harus Bekerja Bersama-sama Menangi Pemilu 2024
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Sementara, Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Berita Terkait
-
Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian Sepakat RUU 5 Provinsi Dibawa ke Paripurna
-
Koalisi Indonesia Bersatu Tertarik dengan Tiga Nama Capres 2024 Pilihan Rakernas NasDem
-
Minta Pemekaran Papua Jadi 7 Provinsi, Gubernur Lukas Enembe Dicap Pengkhianat
-
Dukung Airlangga Hartarto Jadi Capres 2024, AMPI: Kami Siap Amankan Agenda Pemilu
-
Survei TBRC: Masyarakat Puas dengan Kerja Airlangga Hartarto di Bidang Ekonomi
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi