Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengklaim sebagian besar masyarakat asli Papua mendukung pemekaran wilayah di Bumi Cendrawasih.
Doli mengatakan, pihaknya bersama pemerintah sudah sering melakukan audiensi dan sosialisasi saat melakukan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus jilid II yang mana salah satu masukannya adalah pemekaran wilayah di Papua.
"Dari proses yang kita lalui kesimpulannya mayoritas sebagian besar masyarakat Papua itu mendukung pemekaran," kata Doli kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Bahkan dia menilai aksi tolak pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru yang terjadi belakangan oleh sebagian masyarakat Papua adalah hal yang biasa.
"Bahwa kemudian ada yang belum setuju itu kan suatu yang biasa saja dalam proses kita mengambil keputusan," ucapnya.
Politisi Partai Golkar itu menyebut, penolakan dan judicial review yang diajukan masyarakat di Mahkamah Konstitusi tidak akan menghentikan proses pembentukan provinsi baru di Papua karena RUU Otonomi Khusus sudah disahkan menjadi undang-undang.
"Proses hukum yang biasa saja, semua orang, setiap masyarakat atau kelompok punya hak untuk memgajukan judicial review dan itu berjalan seperti biasanya kita pembahasan undang-undang yang lain kan selama memang begitu diundangkan itu kan sudah berlaku," tutur Doli.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baca Juga: Pembentukan KIB, Akbar Tanjung: Partai Harus Bekerja Bersama-sama Menangi Pemilu 2024
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Sementara, Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Berita Terkait
-
Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian Sepakat RUU 5 Provinsi Dibawa ke Paripurna
-
Koalisi Indonesia Bersatu Tertarik dengan Tiga Nama Capres 2024 Pilihan Rakernas NasDem
-
Minta Pemekaran Papua Jadi 7 Provinsi, Gubernur Lukas Enembe Dicap Pengkhianat
-
Dukung Airlangga Hartarto Jadi Capres 2024, AMPI: Kami Siap Amankan Agenda Pemilu
-
Survei TBRC: Masyarakat Puas dengan Kerja Airlangga Hartarto di Bidang Ekonomi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!