Suara.com - Promosi produk kerap dilakukan dengan cara unik demi memikat konsumen untuk mau membeli. Hal tersebut yang mungkin dimaksudkan pengelola Holywings Indonesia saat menyebarkan promosi minuman beralkohol di media sosial.
Tetapi, promosi tersebut berujung dilaporkan ke kantor polisi oleh Gerakan Pemuda Anshor (GP Anshor) DKI Jakarta lantaran pihak Holywings membuat promo minuman alkohol gratis setiap Kamis bagi pengunjung bernama "Muhammad" dan "Maria".
GP Anshor menuding Holywings telah melakukan pelecehan agama. Sebab, menjadi pengetahuan umum kalau konsumsi minuman beralkohol hukumnya haram bagi umat Muslim.
Di sisi lain, nama Muhammad adalah nama nabi terakhir yang diyakini umat Islam dan mayoritas dimiliki pemeluk agama Islam.
Selain bagi umat Muslim, beberapa tokoh Islam juga ada yang menyebut kalau konsumsi miras atau minuman keras beralkohol juga haram bagi non-Muslim. Hal tersebut merujuk dari mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
Dikutip dari situs NU Online, hukum haram karena non-Muslim dianggap terkena taklîf (beban hukum) untuk meninggalkan yang haram.
Pendapat berbeda dari mazhab Hanafi yang menghukumi non-Muslim tidak haram mengonsumsi miras, karena tidak terkena taklîf syariat.
Menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, orang Muslim dan non-Muslim haram konsumsi miras. Sehingga, siapa pun yang masih mengonsumsi itu maka dipandang melakukan kemaksiatan.
Hal ini berbeda menurut mazhab Hanafi bahwa non-Muslim yang konsumsi minuman memabukkan tidak dipandang melakukan kemaksiatan. Pandangan tersebut pada akhirnya memengaruhi hukum menjual miras.
Baca Juga: Bamus Betawi Minta Pemprov DKI Jakarta Sanksi Berat Holywings
Menurut mazhab yang mengharamkan miras bagi Muslim dan non-Muslim, menjual miras dipandang sebagai tindakan membantu kemaksiatan. Sehingga, membantu kemaksiatan juga termasuk dalam tindakan maksiat.
Konsekuensinya, menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali maka transaksi atau jual beli miras kepada non-Muslim juga haram, karena berarti membantu kemaksiatan.
Berbeda bila mengikuti mazhab Hanafi hahwa menjual minuman yang memabukkan atau miras kepada non-Muslim tidak haram, karena tidak termasuk dalam kategori membantu kemaksiatan.
Berita Terkait
-
Ancam Geruduk Holywings Gegara Promo Miras Muhammad, Polisi Ultimatum GP Ansor: Jangan Lakukan Hal-hal Bertentangan!
-
Dapat Teguran Tertulis, Izin Usaha Holywings Terancam Dicabut jika Promo Miras Gratis untuk Nama Maria dan Muhammad Lagi
-
6 Fakta Holywings Promo Miras Gratis untuk Pemilik Nama Muhammad dan Maria, Dikecam hingga Dipolisikan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?