Suara.com - Kenaikan tiket masuk Taman Nasional Komodo akan mulai diterapkan 1 Januari 2023 mendatang. Namun, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan akan ada uji coba sebelum tanggap tersebut.
Saat ini, pemerintah, lanjut Sandiaga, tengah melakukan perbaikan komunikasi agar kegiatan konservasi dan pemulihan ekonomi di wilayah tersebut bisa berjalan beriringan.
"Kita ingin sebelum diberlakukan (sistem tiket baru) ada trial atau uji coba sehingga memberikan kesempatan bagi para stakeholder mencoba sistem baru ini. Ini nanti akan kita siapkan, tinggal diumumkan periode uji cobanya sebelum 1 Januari 2023," kata Sandiaga seperti dikutip dari ANTARA, Rabu, (17/8/2022).
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan saat ini semua pihak telah cukup memahami dan mendukung landasan utama pemerintah untuk meningkatkan aspek kualitas dan keberlanjutan (quality and sustainability) di sektor pariwisata.
"Ternyata dengan komunikasi yang lebih baik, kita bisa menyampaikan niat kita seusai dengan arahan Presiden agar upaya konservasi dan pemulihan ekonomi dilakukan secara beriringan," katanya.
Sandiaga juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan perbaikan sistem untuk menjaga upaya konservasi dan pemulihan ekonomi terus berjalan. Hal itu pun termasuk diseminasi informasi terkait penggunaan sistem yang baru, salah satunya penerapan tiket masuk.
Kebijakan tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,75 juta resmi ditunda hingga 2023 mendatang.
Menurut Sandiaga, setelah kebijakan tersebut diputuskan untuk ditunda, aktivitas pariwisata di Labuan Bajo kini kembali normal. Ia menuturkan pemerintah terus mencatat dan menampung aspirasi publik agar transisi menuju tarif baru di 2023 nanti bisa berjalan mulus.
"Kita pastikan solusi terbaik dalam upaya konservasi dan pemulihan ekonomi secara beriringan," katanya.
Baca Juga: Jawaban Prabowo Terkait Dukungan Zulhas agar Sandiaga Uno Maju di Pilpres 2024
Harga tarif masuk Taman Nasional Komodo masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yaitu sekitar Rp150 ribu.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu menambahkan bahwa kini situasi di Labuan Bajo sudah kondusif.
"Kemenparekraf dan stakeholder terkait juga akan menyusun mekanisme dan pengawasan pelaksanaan komunikasi publik sehingga meminimalisir miskomunikasi di media dan masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Inspirasi Makeup Jelang Lebaran: Tampilan Segar yang Menonjolkan Riasan Mata dan Bibir
-
6 Parfum Murah di Indomaret dengan Aroma Mewah, Cocok untuk Orang Tua saat Lebaran
-
5 Ide Ucapan Lebaran untuk Klien Bisnis agar Hubungan Tetap Profesional
-
Apakah Boleh Salat Idulfitri Pakai Makeup? Ini Hukumnya Menurut Ulama
-
Anti Putar Balik! Cek Jadwal Lengkap One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026
-
Jadwal Operasional Bank BCA Periode Libur Lebaran 2026, Intip Daftar Kantor Cabang yang Buka!
-
25 Contoh Kalimat Ucapan Idulfitri yang Tulus untuk Sahabat yang Sudah Lama Tidak Bertemu
-
Haid saat Idulfitri: Wanita Lebih Baik ke Tempat Salat Id atau di Rumah Saja?
-
Stasiun Yogyakarta Masih Layani Penukaran Uang Baru 16-17 Maret 2026, Cek Syaratnya di Sini
-
Mudik Tenang dan Nyaman: Persiapan Penting Kumpul Keluarga Menjelang Lebaran