Suara.com - Mal Grand Indonesia kebakaran. Peristiwa itu terjadi Minggu (18/9) siang. Kasie Humas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) DKI Jakarta Mulay Wijayanto mengatakan pihaknya menerima soal kebakaran tersebut sekira pukul 11.51 WIB.
“Objek yang terbakar panel listrik di Lantai 10 yang berada di Wes Mall,” kata Mulat, saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022).
Sebanyak 7 unit mobil pemadam kebakaran dengan 28 personel diturunkan untuk memadamkan api. Sekitar pukul 12.08 WIB petugas datang dan mulai memadamkan api.
Media sosial juga telah ramai beredar berbagai video yang menunjukan situasi di pusat perbelanjaan tersebut.
Salah satunya yang beredar di akun @jktInfo, video tersebut menampilkan pengunjung yang berbondong-bondong berjalan untuk keluar dari mal.
Terdengar bunyi alarm yang nyaring mengiringi pengunjung. Kendati demikian, pengunjung terlihat tenang dan tertib berjalan menuruni eskalator. Menurut info yang beredar, terdapat kepulan asap di ruang panel mal. Sehingga, membunyikan alarm keamanan.
Saat terjadi kebakaran di tempat umum, bila api belum menyebar luas, evakuasi sebenarnya bisa dilakukan secara mandiri.
Mengutip dari situs Bappeda Provinsi Jawa Tengah, berikut prosedur evakuasi saat terjebak kebakaran di dalam gedung.
1. Segera tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk evakuasi tanggap darurat atau ikuti arah tanda keluar.
Baca Juga: Mal Grand Indonesia Kebakaran, 7 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan
2. Turun dengan ikuti arah tanda keluar dan tidak perlu panik. Perempuan tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi.
3. Jangan kembali ke belakang untuk alasan apapun.
4. Bila kondisi diri memungkinkan, bisa saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat. Beri bantuan terhadap orang yang cacat maupun ibu hamil.
5. Beritahu orang lain untuk segera melakukan evakuasi.
6. Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek,jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang di belakang dan menghambat evakuasi.
7. Berkumpul di daerah aman atau di muster point lokasi kebakaran yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
5 Resep Kue Kering Lebaran Tanpa Oven yang Praktis Dibikin di Rumah
-
Masjid Apa Saja yang Sediakan Sahur Gratis di Jogja? Ini Daftar 7 Lokasinya
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
Tanpa Rasa Sakit, Pasien Mydervia Ungkap Keajaiban Teknologi Exion untuk Atasi Scar dan Double Chin
-
Mudik Gratis Kemenhub 2026 Segera Dibuka, Catat Tanggal dan Link-nya!
-
4 Resep Kue Kering tanpa Telur, Cocok untuk Suguhan Lebaran
-
MBG TV Punya Siapa? Ramai Disorot, Bos BGN Mengaku Tak Tahu
-
Selain Wajah, Mydervia Hadirkan Teknologi Exion untuk Kencangkan Organ Intim Wanita
-
Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Baru Terdekat Lewat PINTAR BI, Mudah dan Resmi
-
Apakah Kerja 2 Bulan Dapat THR? Simak Penjelasan dan Perhitungannya