Suara.com - Mal Grand Indonesia kebakaran. Peristiwa itu terjadi Minggu (18/9) siang. Kasie Humas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) DKI Jakarta Mulay Wijayanto mengatakan pihaknya menerima soal kebakaran tersebut sekira pukul 11.51 WIB.
“Objek yang terbakar panel listrik di Lantai 10 yang berada di Wes Mall,” kata Mulat, saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022).
Sebanyak 7 unit mobil pemadam kebakaran dengan 28 personel diturunkan untuk memadamkan api. Sekitar pukul 12.08 WIB petugas datang dan mulai memadamkan api.
Media sosial juga telah ramai beredar berbagai video yang menunjukan situasi di pusat perbelanjaan tersebut.
Salah satunya yang beredar di akun @jktInfo, video tersebut menampilkan pengunjung yang berbondong-bondong berjalan untuk keluar dari mal.
Terdengar bunyi alarm yang nyaring mengiringi pengunjung. Kendati demikian, pengunjung terlihat tenang dan tertib berjalan menuruni eskalator. Menurut info yang beredar, terdapat kepulan asap di ruang panel mal. Sehingga, membunyikan alarm keamanan.
Saat terjadi kebakaran di tempat umum, bila api belum menyebar luas, evakuasi sebenarnya bisa dilakukan secara mandiri.
Mengutip dari situs Bappeda Provinsi Jawa Tengah, berikut prosedur evakuasi saat terjebak kebakaran di dalam gedung.
1. Segera tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk evakuasi tanggap darurat atau ikuti arah tanda keluar.
Baca Juga: Mal Grand Indonesia Kebakaran, 7 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan
2. Turun dengan ikuti arah tanda keluar dan tidak perlu panik. Perempuan tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi.
3. Jangan kembali ke belakang untuk alasan apapun.
4. Bila kondisi diri memungkinkan, bisa saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat. Beri bantuan terhadap orang yang cacat maupun ibu hamil.
5. Beritahu orang lain untuk segera melakukan evakuasi.
6. Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek,jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang di belakang dan menghambat evakuasi.
7. Berkumpul di daerah aman atau di muster point lokasi kebakaran yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina
-
Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan