Suara.com - Penyanyi Pamungkas menyampaikan klarifikasi terkait dugaan phone harassment atau pelecehan seksual via telepon, setelah viral video gesek- gesek handphone ke alat vital saat manggung.
Menurut Pamungkas itu adalah salah satu fan service atau layanan dari artis atau idola kepada penggemarnya. Selaiknya foto bareng dan permintaan video ucapan ulang tahun.
"Itu video yang di-screen record dipotong dan digoreng. Itu fanservice, sama aja kayak setelah manggung nungguin foto bareng, setelah foto 40 kali, minta video ucapan ulang tahun. Itu namanya fan service," jelas Pamungkas melalui video klarifikasi di instagram story-nya dikutip suara.com, Senin (10/10/2022).
Menurut Pamungkas, dibanding aksinya esek-esek handphone, ada juga aksi panggung yang lebih parah seperti peragaan aktivitas seksual disemprotkan penonton, angkat gelas berisi alkohol.
"Ada juga setiap lagu yang sama diajak fans perempuan naik ke atas dipeluk-peluk, kok lo pada diem aja. Waktu gue handphone disebut phone harassment, lalu (disebut) nggak ada etikanya," sambung Pamungkas.
Hasilnya banyak orang yang penasaran apa sih phone harassment itu? Apakah yang dilakukan Pamungkas bisa disebut sebagai pelecehan seksual lewat telepon?
Mengutip Net Safe, pelecehan seluler atau phone harassment adalah pesan suara, panggilan telepon atau pesan teks, video maupun foto yang tidak diinginkan dan membuat penerimanya merasa dilecehkan, terancam, tersiksa, dipermalukan atau menjadi korban.
Adapun phone harassment ini cenderung mengintimidasi yang wujudnya bisa dalam berbagai bentuk, seperti pesan kasar atau menyinggung yang diterima sekali atau berulang kali.
Bisa juga pesan dalam jumlah banyak yang dibombardir, atau mengirim 25 pesan sekaligus setiap hari. Pesan foto atau video menyinggung maupun menjengkelkan.
Termasuk pesan berisi ancaman dan pesan yang tidak diinginkan terus menerus.
Adapun pesan teks berisi pelecehan jika di dalamnya mengandung unsur Komentar seksual tentang tubuh Anda, ajakan seksual, sentuhan seksual, grafiti seksual, isyarat seksual, lelucon kotor seksual.
Teks pelecehan bisa juga berupa menyebarkan rumor tentang aktivitas seksual orang lain, menyentuh diri sendiri secara seksual di depan orang lain.
Bisa juga berbicara kegiatan seksual sendiri di depan orang lain, menampilkan gambar, cerita atau benda seksual melalui pesan suara, teks, maupun video.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali