Suara.com - Beberapa pekerjaan tentu memiliki syarat dan ketentuan khusus bagi pekerjanya. Namun, seorang pekerja sosial ini tak mengetahui bahwa kantornya memiliki aturan terkait pekerja yang hamil.
Usai mengumumkan kehamilan pada atasannya, wanita ini justru menerima kalimat tak menyenangkan. Parahnya lagi, beberapa saat kemudian, dirinya malah dipecat.
Tak terima dengan keputusan ini, wanita ini pun mengajukan keberatan di persidangan. Akhirnya, dia mendapat kompensasi yang cukup besar nyaris Rp90 juta.
Melansir dari laman Daily Mail, Poppy Hedges-Stained baru mengetahui dirinya hamil delapan minggu kala itu. Alih-alih memberi tahu keluarganya mengenai kabar bahagia ini, dirinya justru segera memberitahu atasannya lantaran khawatir mengunjungi seseorang yang memiliki penyakit menular.
Poppy yang bekerja sejak tahun 2019 ini justru mendapat reaksi tak terduga dari atasannya usai mengungkap kondisi dan kekhawatirannya. Sang atasan terlihat terkejut dan menyinggung soal kontrak kerjanya.
"Ia berkata, 'Poppy, kamu baru saja menempatkanmu dalam kontrak dan sekarang kamu memberitahuku bahwa kamu hamil'," ungkapnya.
Setelahnya, ia diberi beban kerja yang berkurang karena pandemi. Bulan berikutnya, ia diberitahu bila perusahaan ingin mencari pekerja yang bisa bekerja dalam shift dan bisa menginap. Dua hal yang tidak bisa ia lakukan.
Akhirnya, perusahaan mengaku tidak memiliki pekerjaan yang cocok untuknya dan kontrak miliknya tidak diperpanjang. Ia mengklaim bahwa dirinya dipecat karena kehamilan meski pengadilan mencatat dua pekerja dengan kontrak 6 bulan juga diberhentikan.
Namun, hakim akhirnya setuju memberikan kompensasi padanya senilai Rp80 juta hingga Rp89 juta lantaran telah melukai perasaan Poppy yang tengah hamil. Hakim berpendapat bahwa tindakan tersebut membuat pekerja frustasi dan tidak dihargai.
Baca Juga: Ibu Hamil Suka Kerasa Mual? Tepis Pakai Resep Herbal dr.Zaidul Akbar Pakai 3 Bahan Ini
Poppy mengaku merasa lega atas keputusan hakim. Kini, ia bekerja sebagai pendukung rehabilitasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026