- Otoritas Jasa Keuangan menyusun aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia yang kini diharmonisasi bersama Kementerian Hukum.
- Danantara berencana menguasai sekitar 40,12 persen saham Bursa Efek Indonesia dengan mengeluarkan dana sebesar Rp517,5 miliar.
- Pemegang saham wajib menjaga independensi operasional bursa serta tidak mengintervensi pengawasan dan peraturan pasar modal.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun syarat-syarat bagi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi. Syarat tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang kini sedang diharmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan salah satu syarat yang harus dipatuhi pemegang saham yaitu menjaga independensi BEI.
Artinya, pemegang saham tidak serta merta bisa langsung mengatur BEI dalam operasionalnya.
"Kepemilikan Bursa Efek oleh Pihak selain Anggota Bursa Efek tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam pengawasan Bursa Efek," ujarnya dalam jawaban tertulis, Kamis (17/9/2026).
Hasan melanjutkan, syarat lainnya pemegang saham BEI juga tidak bisa mengintervensi OJK dalam mengawal pasar modal.
"Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain Anggota Bursa Efek tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam pengawasan Bursa Efek," ucapnya.
Lalu, lembaga negara juga tidak boleh menimbulkan pengawasan ganda atau redundancy terhadap BEI. Dalam hal ini, OJK berperan sebagai regulator tunggal BEI yang independen.
"Pengurus Bursa Efek (Direksi dan Dewan Komisaris) bersifatindependen, dipilih dan dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper) oleh OJK," imbuhnya.
Ia menekankan, pengurus BEI wajib bersifat independen, dipilih dan dilakukan uji kelayakan oleh OJK. Hasan juga menegaskan, pemegang dana dan pengurus BEI harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal.
- Baca Juga
- 7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini
"Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bursa Efek wajib melalui persetujuan OJK terlebih dahulu," bebernya.
Dalam hal ini, Hasan mengaku, saat ini RPOJK tengah ditelaah dengan Kementerian Hukum, yang selanjutnya akan diundangkan.
"POJK saat ini telah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan menunggu proses penyelesaian harmonisasi dari Kementerian Hukum untuk selanjutnya dapat ditetapkan oleh Ketua OJK dan dilakukan pengundangan," jelasnya.
Danantara Pegang 40 Persen Saham
Danantara Indonesia berencana menggenggam hampir mayoritas saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini terungkap dalam dokumen pertemuan dengan dengan pemegang saham yang berlangsung pada, Rabu, 9 September 2026.
Mengutip dokumen tersebut, Selasa (15/9/226), Danantara akan mengoleksi sekitar 40,12 persen saham BEI atau 69 lembar saham.
BEI mencatat, harga nominal saham perseroan ditetapkan sebesar Rp7,5 miliar per lembar, baik sebelum maupun sesudah right issue. Dengan, demikian Danantara akan mengeluarkan dana sebesar Rp517,5 miliar untuk menjadi pemegang saham BEI.
Setelah aksi korporasi tersebut, total pemegang saham BEI akan menjadi 93 pihak, terdiri dari satu DIM, 88 pemegang saham Anggota Bursa, dan empat pemegang saham non-Anggota Bursa.
Untuk diketahui, sebelum right issue pada Juni 2026, sebanyak 90 lembar saham atau 87,38 persen saham BEI dimiliki Anggota Bursa. Setelah right issue, kepemilikan Anggota Bursa diproyeksikan menjadi 88 lembar atau 51,16 persen.