- Penyidik KPK menggeledah ruang Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN pada Kamis 17 September 2026.
- Penggeledahan itu bertujuan melengkapi alat bukti penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung.
- KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026).
Salah satu ruangan yang digeledah penyidik KPK yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan kegiatan tersebut sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” katanya.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.
“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.
OTT Pengurusan HGB
OTT KPK di kawasan Jabodetabek tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam perkara tersebut, KPK juga mengungkap dugaan adanya struktur bayangan di lingkungan ATR/BPN. Struktur itu disebut melibatkan sejumlah pihak yang berada di luar struktur resmi kementerian dan diduga berperan sebagai perantara antara pihak swasta dengan pejabat ATR/BPN.
KPK menduga terdapat sejumlah perantara yang berperan mengumpulkan dan mengelola uang serta menghubungkan pihak eksternal dengan penyelenggara negara. Salah satu konstruksi perkara yang didalami yakni keterlibatan Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron dalam hubungan dengan pihak PT Summarecon.
KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengurusan HGB.
Seluruh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi disangkakan melanggar ketentuan pidana suap dalam KUHP.
Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd disangkakan melanggar ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi.