Suara.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mendapat pujian lantaran tidak pernah menerima kado dan amplop saat menikahkan ketiga anaknya. Memangnya memberikan hadiah pada acara perkawinan menurut hukum Islam halal atau haram?
Pribadi keluarga Jokowi yang merakyat ini jadi sorotan saat putra sulungnya yang juga Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, membalas cuitan netizen. Netizen mengomentari dugaan jumlah sumbangan yang diterima Jokowi saat menikahkan anak, di posisinya sebagai seorang presiden.
"Menjabat dua periode, Presiden Jokowi mantu 3 kali. Kira-kira total sumbangan yang didapat berapa?," ungkap @abduxxxxx.
Hal ini pun langsung dijawab oleh Gibran, bahwa selama menikahkan ketiga anaknya, Jokowi tidak pernah menerima amplop maupun hadiah dari para tamu yang hadir.
"Tidak pernah ada sumbangan," katanya singkat.
Hal ini juga dijelaskan di dalam undangan pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sudah disebar, di mana terdapat tulisan pemberitahuan ‘Tanpa mengurangi rasa hormat, Mohon maaf kami tidak menerima sumbangan dalam bentuk apa pun’.
Namun sebenarnya, bagaimana hukum menerima amplop, kado, dan hadiah saat menyelenggarakan perkawinan menurut Islam? Laman Islampos menyebut bahwa berdasarkan syariat Islam, kado dan amplop tergolong sebagai hadiah. Biasanya hadiah diberikan demi membangun hubungan baik.
- Hukum memberikan hadiah adalah boleh jika tidak ada larangan syar'i, bahkan menjadi sunnah jika dilakukan untuk menyambung silaturahmi, bentuk balas budi atau menunjukkan kasih sayang.
“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta.” (HR Bukhari)
- Namun memberikan hadiah juga bisa jadi haram, jika diiringi dengan niat buruk dan kejahatan, dalam hal ini termasuk perkara suap menyuap.
Dengan kata lain, hukum Islam melarang pemberian hadiah apapun jenisnya jika dilakukan dengan niat memperlancar kejahatan atau sebagai pelancar menuju perkara yang haram.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Terima Amplop Saat Nikahkan 3 Anaknya, Kalau Kado Bagaimana?
Sementara itu dibahas dalam kitab I’anatuth Tholibin juz 3 hal.51, Sayyid Abu Bakar Syatho’ menjelaskan pendapat mayoritas ulama tentang hadiah dalam perkawinan adalah hibah alias pemberian. Sehingga, memberikan kado dan uang tidak boleh dianggap sebagai utang, yang harus dibalas.
Di sisi lain sebagian ulama lainnya menganggap jika tidak ada pernyataan jelas bahwa hadiah bukan utang dan tidak harus dikembalikan, maka perlu pula dianggap sebagai utang.
Di dalam hasyiyah Bujairomi yaitu Syarah kitab Minhaj diterangkan, pendapat yang telah di tetapkan dari perkataan Imam Romli, Ibnu Hajar al Haitami, dan beberapa Hasyiyahnya yaitu:
Hadiah yang di berikan saat walimah (seperti pernikahan, sunatan dan lain lain) maka bagi pemberi tidak boleh mengambilnya lagi apabila hadiah itu di berikan pada si penyelenggara walimah atau orang yang di serahi untuk menerima hadiah, kecuali memenuhi tiga syarat:
- Saat memberi mengucapkan ambilah atau semacamnya
- Ada niat untuk di ambil lagi
- Adat di masyarakat di kembalikan lagi
Dan ketika hadiah itu di berikan pada orang yang di hiasi (seperti pengantin atau orang yang di sunati) atau semacamnya atau di letakan di tempat yang telah di sediakan, maka tidak boleh di ambil lagi kecuali dengan dua syarat :
- Mendapat izin dari penyelenggara walimah
- Ada persyaratan untuk di ambil lagi
Berita Terkait
-
10 Potret Erina Gudono Pernah Jadi Finalis Puteri Indonesia, Senyumnya Bikin Hati Terpincut Banyak Orang
-
Kaesang Pangarep Bercanda Terus Jelang Nikah, Erina Gudono: Ada Obat Buat Kelakuan Minus?
-
Siap Tampil Nyanyi di Nikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Gibran Rakabuming: Saya Tiap Hari Udah Latihan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
Bukan Rolex, Menkeu Purbaya Pilih Pakai Jam Tangan Anti-mainstream: Murah untuk Ukuran Pejabat?
-
Apa Agama Charlie Kirk? Influencer Pro Donald Trump Tewas Ditembak
-
Ramalan Zodiak 11 September 2025: Panduan Lengkap Asmara, Karier & Keuangan
-
Siapa Suami dari Rahayu Saraswati? Ponakan Prabowo Mundur dari DPR RI
-
Charlie Kirk Siapanya Donald Trump? Selalu Dekat sampai Kematiannya
-
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2025 Dibuka: Syarat, Posisi yang Dibutuhkan, dan Tips Lolos Seleksi
-
5 Rekomendasi Cushion Murah untuk Pemula, Makeup Flawless Sepanjang Hari
-
Berapa Kekayaan Charlie Kirk? Influencer Pro Trump Tewas Ditembak
-
Jangan Ketinggalan! 15 Hari Penting di September, dari Haornas hingga G30S/PKI
-
Beda Pendidikan Rahayu Saraswati Vs Raffi Ahmad Bak Langit Bumi, Masuk Bursa Menpora Baru?