Suara.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mendapat pujian lantaran tidak pernah menerima kado dan amplop saat menikahkan ketiga anaknya. Memangnya memberikan hadiah pada acara perkawinan menurut hukum Islam halal atau haram?
Pribadi keluarga Jokowi yang merakyat ini jadi sorotan saat putra sulungnya yang juga Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, membalas cuitan netizen. Netizen mengomentari dugaan jumlah sumbangan yang diterima Jokowi saat menikahkan anak, di posisinya sebagai seorang presiden.
"Menjabat dua periode, Presiden Jokowi mantu 3 kali. Kira-kira total sumbangan yang didapat berapa?," ungkap @abduxxxxx.
Hal ini pun langsung dijawab oleh Gibran, bahwa selama menikahkan ketiga anaknya, Jokowi tidak pernah menerima amplop maupun hadiah dari para tamu yang hadir.
"Tidak pernah ada sumbangan," katanya singkat.
Hal ini juga dijelaskan di dalam undangan pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sudah disebar, di mana terdapat tulisan pemberitahuan ‘Tanpa mengurangi rasa hormat, Mohon maaf kami tidak menerima sumbangan dalam bentuk apa pun’.
Namun sebenarnya, bagaimana hukum menerima amplop, kado, dan hadiah saat menyelenggarakan perkawinan menurut Islam? Laman Islampos menyebut bahwa berdasarkan syariat Islam, kado dan amplop tergolong sebagai hadiah. Biasanya hadiah diberikan demi membangun hubungan baik.
- Hukum memberikan hadiah adalah boleh jika tidak ada larangan syar'i, bahkan menjadi sunnah jika dilakukan untuk menyambung silaturahmi, bentuk balas budi atau menunjukkan kasih sayang.
“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta.” (HR Bukhari)
- Namun memberikan hadiah juga bisa jadi haram, jika diiringi dengan niat buruk dan kejahatan, dalam hal ini termasuk perkara suap menyuap.
Dengan kata lain, hukum Islam melarang pemberian hadiah apapun jenisnya jika dilakukan dengan niat memperlancar kejahatan atau sebagai pelancar menuju perkara yang haram.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Terima Amplop Saat Nikahkan 3 Anaknya, Kalau Kado Bagaimana?
Sementara itu dibahas dalam kitab I’anatuth Tholibin juz 3 hal.51, Sayyid Abu Bakar Syatho’ menjelaskan pendapat mayoritas ulama tentang hadiah dalam perkawinan adalah hibah alias pemberian. Sehingga, memberikan kado dan uang tidak boleh dianggap sebagai utang, yang harus dibalas.
Di sisi lain sebagian ulama lainnya menganggap jika tidak ada pernyataan jelas bahwa hadiah bukan utang dan tidak harus dikembalikan, maka perlu pula dianggap sebagai utang.
Di dalam hasyiyah Bujairomi yaitu Syarah kitab Minhaj diterangkan, pendapat yang telah di tetapkan dari perkataan Imam Romli, Ibnu Hajar al Haitami, dan beberapa Hasyiyahnya yaitu:
Hadiah yang di berikan saat walimah (seperti pernikahan, sunatan dan lain lain) maka bagi pemberi tidak boleh mengambilnya lagi apabila hadiah itu di berikan pada si penyelenggara walimah atau orang yang di serahi untuk menerima hadiah, kecuali memenuhi tiga syarat:
- Saat memberi mengucapkan ambilah atau semacamnya
- Ada niat untuk di ambil lagi
- Adat di masyarakat di kembalikan lagi
Dan ketika hadiah itu di berikan pada orang yang di hiasi (seperti pengantin atau orang yang di sunati) atau semacamnya atau di letakan di tempat yang telah di sediakan, maka tidak boleh di ambil lagi kecuali dengan dua syarat :
- Mendapat izin dari penyelenggara walimah
- Ada persyaratan untuk di ambil lagi
Berita Terkait
-
10 Potret Erina Gudono Pernah Jadi Finalis Puteri Indonesia, Senyumnya Bikin Hati Terpincut Banyak Orang
-
Kaesang Pangarep Bercanda Terus Jelang Nikah, Erina Gudono: Ada Obat Buat Kelakuan Minus?
-
Siap Tampil Nyanyi di Nikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Gibran Rakabuming: Saya Tiap Hari Udah Latihan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
-
Viva Whitening Cream Dipakai setelah Apa di Malam Hari? Ini Urutan yang Benar
-
Promo Serba Gratis Alfamart Mei 2026: Ada Camilan Buat Anak Sekolah hingga Minuman Kesehatan
-
Tak Kenal Usia, dari Balita Sampai Lansia Baca Bareng di Ruang Terbuka
-
5 Sepatu Lari Premium yang Empuk untuk Daily, Tempo hingga Long Run
-
4 Pilihan Sepeda Keranjang Dijamin Nggak Bikin Ngos-ngosan di Tanjakan, Tampil Modis Tanpa Pegal
-
Staycation Makin Digemari, Ini Hotel Ramah Keluarga yang Bisa Jadi Pilihan
-
6 Rekomendasi Krim Malam untuk Hempas Flek Hitam dan Bikin Wajah Lebih Cerah
-
Dewberry Kembali: Wewangian Ikonik 90-an yang Hidupkan Semangat Empowered by Nature The Body Shop
-
6 Tanaman Hias yang Bisa Menyerap Kelembapan, Ruangan Jadi Lebih Nyaman