Suara.com - Nama Doni Salmanan kembali menjadi sorotan, setelah kasus binary option Quotex yang menjeratnya masuk ke dalam tahap vonis. Namun, keputusan hakim yang disebut menguntungkan lelaki yang kerap disebut Crazy Rich Bandung ini justru membuat par korban murka.
Doni Salmanan yang semula dinilai telah merugikan masyarakat dan menikmati hasil kejahatannya dengan gaya hidup mewah, justru dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 13 tahun penjara, dengan denda Rp 10 miliar.
Untuk melihat seperti apa kisah Doni Salmanan, Sultan Soreang yang kerap flexing dan bagi-bagi uang, hingga menjadi tahanan, berikut perjalanannya.
1. Heboh karena Video Maru Nazaru
Kasus ini pertama kali heboh saat seseorang bernama Maru Nazaru menyebut Doni Salmanan dalam video berjudul "MARU NAZARA MEMBONGKAR KORBAN PENIPUAN AFFILIATOR BINARY OPTION KEDOK DIBALIK SULTAN TRADING" di channel YouTube-nya.
Ia meminta Doni dan afiliator lainnya bertanggung jawab karena banyak korban yang merugi dan merasa tertipu oleh aplikasi trading yang diiklankan mereka.
"Indra Kenz, Doni Salmanan, dan semua afiliator binary option, kalian harus diproses secara hukum. Karena kalian telah menjerumuskan banyak orang, kalian telah menipu banyak orang. Kalian adalah afiliator dan bukan trader. Hanya saja kalian menipu, kalian memanipulasi, sehingga kalian dianggap seorang trader sehingga membohongi banyak orang," ujar Maru dalam videonya.
2. Ditetapkan Menjadi Tersangka
Doni Salmanan resmi menjadi tersangka dalam kasus binary option Quotex pada 8 Maret 2022 lalu. Setelah melewati pemeriksaan secara maraton dari pagi hingga menjelang tengah malam, Crazy Rich Bandung itu diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Vonis Ringan Doni Salmanan, Jauh dari Tuntutan dan Tak Harus Ganti Rugi
3. Tampak Selalu Santai dan Kooperatif
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus binary option ilegal, Doni Salmanan menunjukkan diri di hadapan media pada Selasa pada 15 Maret 2022.
Pada kesempatan tersebut, suami Dinan Fajrina ini tampak santai menyampaikan permintaan maafnya pada masyarakat. Bahkan, tak seperti rekannya Indra Kenz yang dianggap menyulitkan pihak berwajin, Doni dipuji karena dirinya sempat kooperatif dalam memberikan keterangan.
4. Dituntut 4 Tahun Penjara
Pada sidang vonis Kamis 15 Desember 2022, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan. Selain itu, afiliator Quotex itu divonis denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung saat membacakan putusan sidang tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
6 Jam Tangan Murah Anti Air, Tak Kalah dari Smartwatch
-
25 Link Twibbon Natal untuk Merayakan Kelahiran Yesus Kristus
-
Wajib Coba, Bintang Ayam Goreng Korea yang Sering Diburu Turis Kini Hadir di Jakarta!
-
5 Tempat Wisata Hits di Solo, Bisa Jadi Destinasi Liburan Akhir Tahun
-
Daftar Kereta Api yang Diskon 30 Persen Selama Libur Panjang Nataru 2025/2026, Ingat Kuota Terbatas!
-
7 Spot Menonton Kembang Api di Jogja untuk Rayakan Tahun Baru 2026
-
Daftar Ruas Tol Diskon 20 Persen Selama Libur Panjang Nataru, Cek Tanggalnya!
-
4 Sepatu Wanita Diskon di Sports Station Mulai Rp200 Ribuan, Pas Buat Kado Hari Ibu
-
7 Spot Menonton Kembang Api di Solo, Mudah Akses dan Minim Halangan
-
Prediksi Puncak Arus Libur Nataru 2025/2026, Catat Jam Macetnya