Vonis Doni Salmanan atas kasus Quotex mendapat reaksi keras dari para korban. Pasalnya, ia divonis 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni 13 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12).
Majelis Hakim menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang itu tidak terbukti.
Selain mendapat hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan, Doni pun tak diminta membayar ganti rugi pada korban.
JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (16/11), menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar.
Namun, hakim membebaskan Doni dari tuntutan tersebut. Yang membuat korban makin panas, aset pria yang sempat dijuluki Crazy Rich yang disita sebelumnya pun dikembalikan.
Menurut hakim, aset yang didapat Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana. Sebab, regulasi trading atau binary option disebut belum jelas.
Bukan main-main, asetnya berupa sederet mobil dan motor mewah. Tercatat ada 131 aset Doni yang diputuskan untuk dikembalikan.
Beberapa aset itu antara lain mobil Porsche 911, Toyota Fortuner, Honda CR-V. Ada juga motor seharga miliaran rupiah Ducati Superleggera V4.
Sebagai informasi, Doni Salmanan sebelumnya dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp24 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini
-
Review Your Fault: London, Kisah Menarik tentang Ego Remaja dan Kedewasaan
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya
-
Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI
-
Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000
-
4 Sepatu Kanky yang Versatile, Pilihan Terbaik Buat Jalan Kaki Jauh hingga Daily Run
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Kolaborasi Ini Siapkan Teknologi Intel 14A untuk Chip AI, HPC, dan Smartphone Generasi Baru