Suara.com - Mantan istri Jonathan Frizzy, Dhena Devanka mengungkapkan perjuangannya dalam membesarkan tiga anak usai dirinya bercerai dengan aktor yang akrab disapa Ijonk tersebut.
Sementara, Jonathan Frizzy kata dia kini semakin lengket dengan artis Ririn Dwi Aryanti. Menurut Dhena Devanka, mantan suaminya tersebut sering lalai perihal mencukupi kebutuhan anak-anaknya, dan hanya memberikan Rp6 juta untuk ketiga buah hatinya.
Hal tersebut disampaikan Dhena sambil menahan tangis dalam podcast bersama Ratu Rizky Nabila di OPRA Entertainment dan ramai menjadi sorotan setelah diunggah ke berbagai akun Instagram gosip.
"Bapaknya cuma kasih Rp6 juta. Aku sudah males ya kak. Nagih-nagih kayak debt collector, aku sudah capek banget, terserah dia lah mau kasih berapa," kata Dhena.
Dhena tak keberatan Jonathan Frizzy menikah dengan siapapun, asal jangan lupa akan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah.
"Kecewanya gini boleh lah dia sama siapapun tapi, dia jangan lupa dia punya tanggung jawab tiga anak ini. Tiga anak ini buah cinta lho, bukan dari kecelakaan," ucapnya sambil terisak.
Lantas sebenarnya, bagaimana tanggung kewajiban dan tanggung jawab dari pasangan yang bercerai terhadap anak-anak mereka?
Apabila terjadi perceraian dalam sebuah keluarga, bijaknya kedua belah pihak (mantan istri dan mantan suami) tetap memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan si anak.
Namun, jika hal tersebut tidak bisa berjalan baik, maka Anda dapat mengikuti panduan hukum berikut ini:
Baca Juga: Ikut Acara Natal Bareng Jonathan Frizzy, Ririn Dwi Ariyanti Langsung Divonis Murtad oleh Warganet
Pasal 41 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Pihak suami merupakan pihak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan si anak, apabila kemudian si bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Pasal 149 huruf d juncto pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI) (berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991)
Bapak tetap berkewajiban memberi nafkah untuk anak menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).
Istri dapat dibenarkan meminta kepada suami untuk tetap memberikan nafkah kepadanya untuk jangka waktu tertentu pasca perceraian, melalui mekanisme pengadilan.
Biaya anak yang dibahas disini meliputi seluruh kebutuhan hidupnya, dengan tujuan agar seluruh hak-hak si anak dapat terjamin dengan baik yaitu hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan meski terjadi perceraian.
Dilansir LBH RI, perceraian yang terjadi antara suami istri tidak secara otomatis menghilangkan hubungan dan kewajiban suami kepada si istri. Pasca perceraian, mantan istri masih memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh mantan suami, berupa:
Berita Terkait
-
Terciduk Nyanyi-nyanyi di Pesta Natal Bareng Bareng Jonathan Frizzy, Ririn Dwi Ariyanti Keluar dari Islam?
-
Ijonk Makin Mesra dengan Ririn, Dhena Devanka Nangis Sering Nagih Nafkah Rp6 Juta Buat 3 Anak
-
Ririn Dwi Ariyanti Kepergok Rayakan Natal di Rumah Jonathan Frizzy, Warganet: Gosip Adalah Fakta yang Tertunda
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Belajar dari Kasus Jokowi, Kenali Ciri-ciri Ijazah Asli Biar Nggak Dituduh Palsu
-
5 Celana Lari Lokal Senyaman Adidas Ori, Kualitas Oke Harga Aman di Kantong
-
3 Moisturizer Wardah untuk Usia 50-an, Samarkan Kerutan dan Garis Halus
-
Berapa Tarif Yakup Hasibuan? Pengacara Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
-
10 Promo Natal Viva Cosmetics Paket Skincare, Ada Krim Pemutih
-
Inilah Rekomendasi Sandal Lari Barefoot dr.Tirta, Lari Lebih Ringan Tanpa Sepatu
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk ke Gereja yang Natural dan Tahan Lama
-
5 Pilihan Sunscreen SPF 50 untuk Atasi Flek Hitam, Kulit Sehat Bebas Noda
-
Tips Mengatasi Cushion Kering agar Bisa Dipakai Lagi, Jangan Buru-Buru Buang
-
Puasa Rajab Dimulai Kapan? Simak Jadwalnya untuk Perbanyak Pahala di Akhir 2025