KPK Geledah Dinkes Kota Madiun Terkait Kasus Walikota Maidi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:30 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026). ANTARA/Rio Feisal
BACA 10 DETIK
  • KPK menggeledah kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dari lokasi tersebut.
  • Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan gratifikasi dan pencucian uang Walikota nonaktif Maidi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan perihal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkup Pemerintah Kota Madiun yang tengah menyeret nama Walikota nonaktif Maidi.

Penggeledahan KPK kali ini menyasar kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun pada Rabu, (7/10/2026).

"Terkait dengan perkara Madiun, bahwa dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU, hari ini penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di Dinas Kesehatan Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, (7/10/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disinyalir menjadi bukti adanya tindak lancung tersebut.

"Mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai," tambah dia.

Meskipun Budi belum dapat memastikan besaran uang yang telah diperiksa karena proses penghitungan masih berlangsung hingga kini.

Untuk itu, dia memastikan KPK akan memberikan kabar terbaru mengenai besaran nominal yang diduga kuat menjadj bukti.

"Untuk jumlahnya nanti kami akan update, karena memang kegiatan penggeledahan masih berlangsung, penyidik masih melakukan penghitungan untuk uang yang diamankan pada kegiatan penggeledahan hari ini," bebernya.

Barang bukti tersebut nantinya akan kembali ditelaah dan dianalisa oleh tim antirasuah guna membantu mengembangkan kontruksi perkara, termasuk mengungkap peranan para pihak yang diduga terlibat.

Karena, kata Budi, pengembangan perkara masih tahap penyidikan umum, sehingga KPK belum dapat menetapkan tersangkanya.

"Memang pengembangan penyidikan ini masih penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka," tandas Budi. (Reporter: Alif Bintang)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com