Suara.com - Istri Indra Bekti, Aldila Jelita, kena sentil netizen lantaran umumkan akan lakukan penggalangan dana untuk menambah biaya pengobatan suaminya di rumah sakit akibat alami pecah pembuluh darah.
Netizen mempertanyakan mengapa presenter kawakan seperti Indra Bekti tidak menggunakan asuransi kesehatan untuk menanggung biaya pengobatan tersebut. Namun rupanya, terkait hal tersebut, adik Indra Bekti, Cipta mengaku tak mengetahuinya.
Menurut Cipta perihal asuransi merupakan ranah pribadi Indra Bekti yang tidak ia ketahui.
"Kalau itu lebih ke ranah pribadi mas Indra, saya pribadi memang nggak tahu dia saat ini apakah di-cover asuransi atau apa," ujar Cipta dalam wawancaranya yang dikutip dari akun Youtube MOP Channel, Senin (2/1/2023).
Selain itu, Cipta juga mengatakan dirinya tak mengetahui apakah biaya perawatan insentif Indra Bekti di RS Abdi Waluyo ditangggung asuransi atau pribadi. Sebab dirinya belum mengurus administrasi perawatan insentif Indra Bekti.
Meski begitu, netizen juga bingung kenapa presenter 45 tahun itu tidak memanfaatkan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS. Sehingga, operasi pembuluh darah pecah di otak, seperti yang dialami Indra Bekti juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Hanya saja, jenis operasi tersebut hanya diperuntukkan bagi tindakan pengobatan. Di luar itu, seperti yang bersifat kosmetik, estetika, dan operasi yang dilakukan di luar negeri, tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.
Seperti asuransi kesehatan pada umumnya, iuran BPJS Kesehatan juga perlu dibayar setiap bulan.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang masih berlaku sekarang:
- Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Untuk besaran iuran kelas 3, sebenarnya Rp42 ribu. Akan tetapi, kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.
Bentuk perawatan dan pelayanan obat-obatan bagi peserta BPJS Kesehatan setiap kelas sama. Pelayanan mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, atau bukan formularium nasional. Setiap peserta juga berhak mendapat perawatan ambulans, gawat darurat, kamar perawatan dan tindakan penunjang kesehatan lainnya.
Hanya saja untuk fasiltas kamar rawat inap pasien, kelas 1 mendapatkan kamar dengan jumlah pasien lebih sedikit dari kelas 3 yang mencapai 6-8 orang per kamar rawat inap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
5 Sunscreen untuk Wanita 35 Tahun ke Atas, Ampuh Hempas Flek Hitam
-
3 Zodiak Ini Bakal Masuk Era Baru yang Penuh Kekuatan Mulai 28 Januari 2026
-
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
-
Puasa Syaban Berapa Hari? Ini Panduannya Berdasarkan Sunnah dan Amalan Rasulullah
-
Puasa Tahun ini Tanggal Berapa? Ini Jadwal Penetapan Bulan Ramadan 2026
-
Lirik dan Link Resmi Download Lagu 'Rukun Sama Teman', Wajib Dinyanyikan saat Upacara
-
5 Rekomendasi Lip Liner untuk Samarkan Bibir Gelap Usia 40 tahun
-
Doa Bulan Syaban, Arab Latin dan Artinya Agar Dapat Ampunan dan Hati Bahagia Saat Ramadan
-
5 Lipstik Satin untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Ampuh Samarkan Garis Halus
-
5 Moisturizer Gel yang Tidak Cocok Buat Kulit Kering