Suara.com - Istri Indra Bekti, Aldila Jelita, kena sentil netizen lantaran umumkan akan lakukan penggalangan dana untuk menambah biaya pengobatan suaminya di rumah sakit akibat alami pecah pembuluh darah.
Netizen mempertanyakan mengapa presenter kawakan seperti Indra Bekti tidak menggunakan asuransi kesehatan untuk menanggung biaya pengobatan tersebut. Namun rupanya, terkait hal tersebut, adik Indra Bekti, Cipta mengaku tak mengetahuinya.
Menurut Cipta perihal asuransi merupakan ranah pribadi Indra Bekti yang tidak ia ketahui.
"Kalau itu lebih ke ranah pribadi mas Indra, saya pribadi memang nggak tahu dia saat ini apakah di-cover asuransi atau apa," ujar Cipta dalam wawancaranya yang dikutip dari akun Youtube MOP Channel, Senin (2/1/2023).
Selain itu, Cipta juga mengatakan dirinya tak mengetahui apakah biaya perawatan insentif Indra Bekti di RS Abdi Waluyo ditangggung asuransi atau pribadi. Sebab dirinya belum mengurus administrasi perawatan insentif Indra Bekti.
Meski begitu, netizen juga bingung kenapa presenter 45 tahun itu tidak memanfaatkan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS. Sehingga, operasi pembuluh darah pecah di otak, seperti yang dialami Indra Bekti juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Hanya saja, jenis operasi tersebut hanya diperuntukkan bagi tindakan pengobatan. Di luar itu, seperti yang bersifat kosmetik, estetika, dan operasi yang dilakukan di luar negeri, tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.
Seperti asuransi kesehatan pada umumnya, iuran BPJS Kesehatan juga perlu dibayar setiap bulan.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang masih berlaku sekarang:
- Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Untuk besaran iuran kelas 3, sebenarnya Rp42 ribu. Akan tetapi, kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.
Bentuk perawatan dan pelayanan obat-obatan bagi peserta BPJS Kesehatan setiap kelas sama. Pelayanan mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, atau bukan formularium nasional. Setiap peserta juga berhak mendapat perawatan ambulans, gawat darurat, kamar perawatan dan tindakan penunjang kesehatan lainnya.
Hanya saja untuk fasiltas kamar rawat inap pasien, kelas 1 mendapatkan kamar dengan jumlah pasien lebih sedikit dari kelas 3 yang mencapai 6-8 orang per kamar rawat inap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
IHSG Mulai Terbang Pada Rabu Pagi, Masih Bergerak ke Level 6.100
-
BPR BKK Jateng Buka Akses Kredit bagi Calon PMI ke Korea Selatan, Peluang Kerja Tak Lagi Terhambat
-
Resmi Latih Italia, Roberto Mancini Dibuat Frustasi oleh Shin Tae-yong dan Timnas Indonesia
-
Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret
-
Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun
-
BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming
-
Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang
-
Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK
-
Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?