Suara.com - Istri Indra Bekti, Aldila Jelita, kena sentil netizen lantaran umumkan akan lakukan penggalangan dana untuk menambah biaya pengobatan suaminya di rumah sakit akibat alami pecah pembuluh darah.
Netizen mempertanyakan mengapa presenter kawakan seperti Indra Bekti tidak menggunakan asuransi kesehatan untuk menanggung biaya pengobatan tersebut. Namun rupanya, terkait hal tersebut, adik Indra Bekti, Cipta mengaku tak mengetahuinya.
Menurut Cipta perihal asuransi merupakan ranah pribadi Indra Bekti yang tidak ia ketahui.
"Kalau itu lebih ke ranah pribadi mas Indra, saya pribadi memang nggak tahu dia saat ini apakah di-cover asuransi atau apa," ujar Cipta dalam wawancaranya yang dikutip dari akun Youtube MOP Channel, Senin (2/1/2023).
Selain itu, Cipta juga mengatakan dirinya tak mengetahui apakah biaya perawatan insentif Indra Bekti di RS Abdi Waluyo ditangggung asuransi atau pribadi. Sebab dirinya belum mengurus administrasi perawatan insentif Indra Bekti.
Meski begitu, netizen juga bingung kenapa presenter 45 tahun itu tidak memanfaatkan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS. Sehingga, operasi pembuluh darah pecah di otak, seperti yang dialami Indra Bekti juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Hanya saja, jenis operasi tersebut hanya diperuntukkan bagi tindakan pengobatan. Di luar itu, seperti yang bersifat kosmetik, estetika, dan operasi yang dilakukan di luar negeri, tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.
Seperti asuransi kesehatan pada umumnya, iuran BPJS Kesehatan juga perlu dibayar setiap bulan.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang masih berlaku sekarang:
- Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Untuk besaran iuran kelas 3, sebenarnya Rp42 ribu. Akan tetapi, kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.
Bentuk perawatan dan pelayanan obat-obatan bagi peserta BPJS Kesehatan setiap kelas sama. Pelayanan mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, atau bukan formularium nasional. Setiap peserta juga berhak mendapat perawatan ambulans, gawat darurat, kamar perawatan dan tindakan penunjang kesehatan lainnya.
Hanya saja untuk fasiltas kamar rawat inap pasien, kelas 1 mendapatkan kamar dengan jumlah pasien lebih sedikit dari kelas 3 yang mencapai 6-8 orang per kamar rawat inap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
6 Cara Masak Ketupat agar Tidak Cepat Basi, Kunci Awet Berhari-hari
-
5 Tips Tetap Bugar Meski Puasa Saat Menyetir Jarak Jauh saat Mudik Lebaran
-
5 Rekomendasi Deodoran Tahan Lama, Anti Bau untuk Silaturahmi Lebaran
-
Dari THR ke Gadget Baru: Menemukan Hadiah Diri yang Pas di Bulan Ramadan
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?
-
Cara Menjawab 'THR-nya Mana?' Begini Respons Tetap Sopan dan Mudah Dipahami
-
Kapan Bank Mulai Libur Lebaran 2026? Cek Jadwal Layanan Terbatas di Sini