Suara.com - Istri Indra Bekti, Aldila Jelita banjir cibiran oleh warganet setelah meminta penggalangan dana untuk pengobatan suaminya. Pasalnya, Indra Bekti masih harus melakukan perawatan 20 hari ke depan pascaoperasi pecah pembuluh darah yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Sebab kurangnya biaya, Aldila Jelita membuat penggalangan dana untuk membantu biaya penyembuhan suaminya itu. Namun, tindakannya tersebut yang membuat kontroversi bagi warganet. Beberapa justru mempertanyakan asuransi Indra Bekti.
Bahkan beberapa juga menyarankan agar Aldila Jelita menggunakan BPJS daripada harus menggalang dana untuk pengobatan.
Melihat kakak iparnya dirujak warganet, adik Indra Bekti, Cipta mengaku, kalau pihaknya sudah mencoba mengajukan asuransi ke pihak rumah sakit. Namun, rupanya asuransi tersebut ditolak.
"Aku sempat tanya sama timnya, ada asuransi cuma di-decline. Gagal kenapanya saya kurang tahu," kata Cipta ditemui di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2022).
Meski demikian, pihaknya juga tetap mengusahakan untuk asuransi tersebut demi meringankan biaya perawatan Indra Bekti.
Terkait asuransi, biasanya ada alasan khusus mengapa tidak bisa digunakan. Melansir laman Acko, berikut alasan-alasan mengapa asuransi kesehatan bisa ditolak.
Masalah proses klaim
Asuransi bisa ditolak bisa jadi karena adanya masalah saat proses klaim. Biasanya, asuransi memiliki aturan tersendiri. Orang yang ingin melakukan klaim harus memenuhi formulir atau dokumen terlebih dahulu. Sebab dokumen yang masih kurang, itu yang menyebabkan asuransi ditolak saat ingin digunakan.
Baca Juga: Aldila Jelita Dapat Transferan Dari Aldi Taher, Emang Nyumbang Berapa Sih?
Penyakitnya sudah dimiliki
Pada beberapa asuransi, tidak menanggung penyakit yang sudah dimilikinya sejak lama. Artinya, asuransi tersebut hanya menanggung pengobatan ketika adanya kecelakaan dan penyakit yang baru muncul. Hal tersebut mengapa beberapa asuransi tidak bisa digunakan.
Periode tidak berlaku
Asuransi bisa ditolak karena jangka waktu polis atau surat perjanjian telah habis. Hal ini biasanya membutuhkan pembaharuan agar asuransi tersebut dapat digunakan kembali. Oleh sebab itu, pastikan untuk memperbaharui polis sebelum menggunakannya.
Masa tunggu
Pada beberapa asuransi biasanya memiliki masa tunggu beberapa tahun untuk bisa digunakan. Hal ini kembali bergantung pada ketentuan perusahaan asuransi tersebut. Untuk itu, pastikan perusahaan masa tunggu perusahaan asuransi yang dimiliki.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Apakah Serum Anti Aging Boleh Dipakai Setiap Hari? Cek 5 Rekomendasi untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
7 Shio Paling Beruntung Februari 2026, Siapa yang Mendapat Rezeki Nomplok?
-
Apakah Tanggal 16 Februari 2026 Libur? Cek Jadwal Lengkap Long Weekend Imlek di Sini!
-
Link Download Epstein Files Resmi, Cek Deretan Fakta Mengerikan di Sini
-
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
-
5 Rekomendasi Smart TV 55 Inch Murah untuk Netflix and Chill
-
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
-
5 Merek Sepeda Lipat Lokal Sepremium Brompton, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Segera Dibuka: Cek Jadwal, Link dan Cara Daftarnya
-
Kronologi Nama Jokowi Masuk Epstein Files, Apa Artinya?