Suara.com - Nikita Mirzani tak hentinya bikin sensasi. Setelah keluar dari penjara karena kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, ibu tiga anak itu makin berani menunjukan kemesraan dengan pacar bulenya, Antonio Dedola.
Bahkan Nikita Mirzani blak-blakan mengungkap kalau dirinya tinggal satu atap dengan Antonio Dedola dan sudah tidur seranjang.
Artis kontroversial itu juga membongkar pula kalau dirinya sudah berhubungan badan dengan Antonio Dedola, meski belum menikah. Meski disebut 'kumpul kebo' akibat tindakannya tersebut, Nikita Mirzani tak ambil pusing dengan itu. Ia lebih melihat sisi positif bagi dirinya dan sang pacar.
"Kalau nikah lagi nanti gue pengennya yang sakral banget. Toni juga tinggal di rumah gue. Gini, setelah gue pelajari soal pernikahan, terserah lah mau dibilang kumpul kebo kek, kumpul apa kek. Tapi buat gue ternyata tinggal bareng itu penting untuk mengetahui sifat satu sama lain," ucap Nikita Mirzani dalam wawancara di kanal YouTube Nexera Entertainment.
Sejauh ini, Nikita Mirzani melihat sifat pria asal Italia itu baik.
Padahal, berhubungan badan di luar pernikahan sebenarnya sudah dilarang kleh negara. Dalam draft final tertanggal 6 Desember 2022 rancangan RUU KUHP, terdapat bagian yang mengatur soal perzinaan, yaitu bagian Keempat pada Bab XV tentang Tindak Kesusilaan.
Dalam bagian tersebut terdapat pasal terkait hubungan seksual di luar pernikahan. Dijelaskan bahwa hubungan seksual yang dimaksud itu dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang terikat dalam perkawinan dengan laki-laki atau perempuan bukan suami atau istri.
Atau juga oleh laki-laki maupum perempuan yang belum terikat perkawinan dengan laki-laki atau perempuan yang diketahui terikat dengan perkawinan sah. Atau, laki-laki atau perempuan yang tak terikat perkawinan.
Pada pasal 411 ditetapkan, ayat (1) setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca Juga: Nikita Mirzani Semprot Ivan Gunawan yang Ogah Satu Program Sama Ayu Ting Ting: Ga Usah Cari Muka
Bukan hanya berhubungan badan, tinggal serumah dengan pasangan yang belum resmi menikah juga terdapat hukum pidana.
Aturan tersebut terdapat pada pasal 412 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Hanya saja, hukum pidana hanya bisa diberlakukan bila ada pihak yang mengadukan. Sebagaimana dijelaskan pada ayat (2):
"Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan".
Kemudian pada ayat (4) disebutkan bahaa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dari Puncak JI ke Pangkuan Ibu Pertiwi: Kisah Abu Rusydan dan Komitmen Deradikalisasi Negara
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Jangan Panik, Simak 7 Tips Berburu Tiket Pesawat Untuk Liburan Akhir Tahun!
-
Berapa Gaji Hokky Caraka? Diterpa Isu Chat Tak Senonoh lewat DM
-
7 Potret Ariel Tatum Berkebaya yang Bisa Jadi Inspirasi, Anggun dan Elegan
-
Link Magang Kemnaker 2025 Fresh Graduate Sudah Dibuka! Raih Karir Impian & Gaji UMK
-
Cegah Keracunan, Bagaimana Prosedur Rapid Test MBG di SPPG Polri?
-
IdeaFest 2025 Hadir di JICC, Budaya Baru Melalui Kolaborasi dan Kreativitas
-
Kenalan dengan Dennis Guido, Kreator Sains Pangan Lokal: Kini Jadi TikTok Change Maker 2025
-
Hokky Caraka Anaknya Siapa? Putus dari Jessica Rosmaureena Diduga Berselingkuh
-
Berapa Biaya Kuliah di University of Bradford seperti Gibran?
-
Apa Itu Boyfriend Day? Asal Usul Hari Besar yang Dirayakan 3 Oktober