Suara.com - Nikita Mirzani tak hentinya bikin sensasi. Setelah keluar dari penjara karena kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, ibu tiga anak itu makin berani menunjukan kemesraan dengan pacar bulenya, Antonio Dedola.
Bahkan Nikita Mirzani blak-blakan mengungkap kalau dirinya tinggal satu atap dengan Antonio Dedola dan sudah tidur seranjang.
Artis kontroversial itu juga membongkar pula kalau dirinya sudah berhubungan badan dengan Antonio Dedola, meski belum menikah. Meski disebut 'kumpul kebo' akibat tindakannya tersebut, Nikita Mirzani tak ambil pusing dengan itu. Ia lebih melihat sisi positif bagi dirinya dan sang pacar.
"Kalau nikah lagi nanti gue pengennya yang sakral banget. Toni juga tinggal di rumah gue. Gini, setelah gue pelajari soal pernikahan, terserah lah mau dibilang kumpul kebo kek, kumpul apa kek. Tapi buat gue ternyata tinggal bareng itu penting untuk mengetahui sifat satu sama lain," ucap Nikita Mirzani dalam wawancara di kanal YouTube Nexera Entertainment.
Sejauh ini, Nikita Mirzani melihat sifat pria asal Italia itu baik.
Padahal, berhubungan badan di luar pernikahan sebenarnya sudah dilarang kleh negara. Dalam draft final tertanggal 6 Desember 2022 rancangan RUU KUHP, terdapat bagian yang mengatur soal perzinaan, yaitu bagian Keempat pada Bab XV tentang Tindak Kesusilaan.
Dalam bagian tersebut terdapat pasal terkait hubungan seksual di luar pernikahan. Dijelaskan bahwa hubungan seksual yang dimaksud itu dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang terikat dalam perkawinan dengan laki-laki atau perempuan bukan suami atau istri.
Atau juga oleh laki-laki maupum perempuan yang belum terikat perkawinan dengan laki-laki atau perempuan yang diketahui terikat dengan perkawinan sah. Atau, laki-laki atau perempuan yang tak terikat perkawinan.
Pada pasal 411 ditetapkan, ayat (1) setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca Juga: Nikita Mirzani Semprot Ivan Gunawan yang Ogah Satu Program Sama Ayu Ting Ting: Ga Usah Cari Muka
Bukan hanya berhubungan badan, tinggal serumah dengan pasangan yang belum resmi menikah juga terdapat hukum pidana.
Aturan tersebut terdapat pada pasal 412 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Hanya saja, hukum pidana hanya bisa diberlakukan bila ada pihak yang mengadukan. Sebagaimana dijelaskan pada ayat (2):
"Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan".
Kemudian pada ayat (4) disebutkan bahaa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Tak Cuma Kulineran, Ini Destinasi 'Wajib Singgah' di PRJ 2026 yang Banjir Hadiah
-
Rosemary Oil untuk Apa? Ini Manfaat Bagi Rambut dan Cara Pakainya
-
Ajak Anak Jadi Generasi Bijak Plastik Sejak Dini, Mulai dari Kebiasaan Pilah Sampah
-
Mencari Ruang Jeda di Tengah Ketidakpastian Global: Mengapa Sanctuary Jadi Tren Liburan Masa Depan?
-
5 Brow Gel Terbukti Tahan Lama dan Waterproof, Lengkap dengan Harganya
-
4 Bedak Viva Cosmetics Paling Laris di Shopee, Harga Murah Mulai Rp3 Ribuan
-
5 Zodiak Dikenal Paling Gampang Selingkuh, Ada yang Hobi Tebar Pesona
-
Langganan Folaplay dan MAXStream TV Bayar Berapa? Streaming Resmi Piala Dunia 2026
-
5 Sunscreen yang Mencerahkan dan Gak Bikin Dempul Sesuai Review Pengguna
-
5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah