Suara.com - Nikita Mirzani tak hentinya bikin sensasi. Setelah keluar dari penjara karena kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, ibu tiga anak itu makin berani menunjukan kemesraan dengan pacar bulenya, Antonio Dedola.
Bahkan Nikita Mirzani blak-blakan mengungkap kalau dirinya tinggal satu atap dengan Antonio Dedola dan sudah tidur seranjang.
Artis kontroversial itu juga membongkar pula kalau dirinya sudah berhubungan badan dengan Antonio Dedola, meski belum menikah. Meski disebut 'kumpul kebo' akibat tindakannya tersebut, Nikita Mirzani tak ambil pusing dengan itu. Ia lebih melihat sisi positif bagi dirinya dan sang pacar.
"Kalau nikah lagi nanti gue pengennya yang sakral banget. Toni juga tinggal di rumah gue. Gini, setelah gue pelajari soal pernikahan, terserah lah mau dibilang kumpul kebo kek, kumpul apa kek. Tapi buat gue ternyata tinggal bareng itu penting untuk mengetahui sifat satu sama lain," ucap Nikita Mirzani dalam wawancara di kanal YouTube Nexera Entertainment.
Sejauh ini, Nikita Mirzani melihat sifat pria asal Italia itu baik.
Padahal, berhubungan badan di luar pernikahan sebenarnya sudah dilarang kleh negara. Dalam draft final tertanggal 6 Desember 2022 rancangan RUU KUHP, terdapat bagian yang mengatur soal perzinaan, yaitu bagian Keempat pada Bab XV tentang Tindak Kesusilaan.
Dalam bagian tersebut terdapat pasal terkait hubungan seksual di luar pernikahan. Dijelaskan bahwa hubungan seksual yang dimaksud itu dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang terikat dalam perkawinan dengan laki-laki atau perempuan bukan suami atau istri.
Atau juga oleh laki-laki maupum perempuan yang belum terikat perkawinan dengan laki-laki atau perempuan yang diketahui terikat dengan perkawinan sah. Atau, laki-laki atau perempuan yang tak terikat perkawinan.
Pada pasal 411 ditetapkan, ayat (1) setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca Juga: Nikita Mirzani Semprot Ivan Gunawan yang Ogah Satu Program Sama Ayu Ting Ting: Ga Usah Cari Muka
Bukan hanya berhubungan badan, tinggal serumah dengan pasangan yang belum resmi menikah juga terdapat hukum pidana.
Aturan tersebut terdapat pada pasal 412 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Hanya saja, hukum pidana hanya bisa diberlakukan bila ada pihak yang mengadukan. Sebagaimana dijelaskan pada ayat (2):
"Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan".
Kemudian pada ayat (4) disebutkan bahaa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Apa Beda Cushion dan Foundation? Ini 7 Merk yang Cocok untuk Kulit Berminyak
-
Cek 7 Tanda Daycare yang Aman bagi Bayi Agar Tidak Menjadi Korban
-
Foundation yang Bagus Merk Apa? Cek 7 Rekomendasi Terbaik Coverage Halus Seharian
-
5 Lip Balm SPF Tinggi yang Bagus untuk Lindungi Bibir saat Cuaca Panas
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Mini Favorit Anak Kos, Ukuran Kecil Bikin Hidup Lebih Praktis
-
Konsep Baru di Dunia Fitness, VERTEX8 Luncurkan HYROX Training Zone di BSD
-
Rangkaian Skincare Murah Viva untuk Beruntusan dan Jerawatan, Mulai Rp5 Ribuan
-
Makna Dulang Pungkasan di Momen Siraman Syifa Hadju, Simbol Tanggung Jawab Terakhir Orangtua
-
Berapa Harga Mug Stanley? Jadi Souvenir Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju
-
3 Zodiak yang Hidupnya Membaik di Pekan 27 April-3 Mei 2026