- ITDP Indonesia bersama ViriyaENB membahas mekanisme pendanaan transportasi terintegrasi Jabodetabek dalam FGD program CLEAR.
- Forum menyoroti ketimpangan fiskal antarwilayah dan pentingnya skema pembiayaan berkelanjutan untuk layanan lintas batas.
- Hasil diskusi menjadi masukan kajian ITDP dan ViriyaENB yang akan diluncurkan pada bulan Oktober mendatang.
Suara.com - Mobilitas masyarakat Jabodetabek tidak mengenal batas administrasi. Masyarakat bisa tinggal di satu wilayah, bekerja di wilayah lain, lalu berpindah moda yang dikelola pemerintah daerah maupun operator berbeda.
Namun, keberlanjutan layanan transportasi tidak hanya bergantung pada tersedianya moda dan infrastruktur. Salah satu persoalan yang perlu dijawab adalah bagaimana membiayai sistem transportasi yang digunakan lintas wilayah, sementara setiap daerah memiliki kewenangan dan kapasitas fiskal yang berbeda.
Pendanaan lintas wilayah menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mekanisme Kelembagaan Transportasi Terintegrasi di Jabodetabek” yang diselenggarakan Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia bersama ViriyaENB melalui program CLEAR Jabodetabek.
Forum tersebut membahas mekanisme kelembagaan transportasi terintegrasi, termasuk pembagian kewenangan, pendanaan dan pembiayaan, kerja sama serta pengelolaan aset, hingga integrasi data dan tarif.
Direktur Asia Tenggara ITDP, Gonggomtua Sitanggang, mengatakan integrasi transportasi tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi antarinstansi. Mekanisme pendanaan juga perlu disusun agar layanan dapat berjalan secara konsisten lintas wilayah.
“Dalam konteks ini, integrasi kelembagaan tidak hanya berbicara mengenai struktur organisasi ataupun pembagian peran dan kewenangan. Keberhasilannya juga sangat bergantung pada bagaimana mekanisme pendanaan dan pembiayaan disusun,” kata Gonggomtua.
Ketimpangan Kapasitas Fiskal
Sistem transportasi Jabodetabek mencakup beberapa provinsi dan pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal yang berbeda. Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab pendanaan, termasuk untuk Public Service Obligation (PSO).
Persoalannya bukan hanya menyediakan anggaran dalam satu tahun, tetapi memastikan terdapat skema pendanaan yang berkelanjutan dan komitmen penganggaran lintas tahun. Mekanisme tersebut juga perlu mendorong pemerintah daerah untuk ikut membiayai layanan yang manfaatnya dirasakan masyarakat lintas batas administrasi.
Dukungan dan insentif dari pemerintah pusat menjadi salah satu opsi yang dibahas untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah.
Pendanaan juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan kelembagaan. Salah satu opsi yang dibahas adalah Badan Layanan Bersama (BLB), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Namun, pembentukan kelembagaan baru perlu menjawab persoalan yang lebih mendasar: siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, siapa yang bertanggung jawab membiayai layanan, serta bagaimana aset, data, dan tarif dikelola lintas wilayah dan moda.
“Pada akhirnya, penguatan kelembagaan transportasi bukanlah tujuan akhir. Yang ingin kita capai adalah sistem transportasi Jabodetabek yang semakin terintegrasi, efisien, dan mampu memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Gonggomtua.
Hasil FGD akan menjadi masukan bagi kajian ITDP Indonesia dan ViriyaENB mengenai mekanisme kelembagaan transportasi terintegrasi. Studi tersebut dijadwalkan diluncurkan pada Oktober, disertai pemodelan transportasi untuk mendukung integrasi fisik, operasional, dan tarif di Jabodetabek.