Suara.com - Perseteruan rumah tangga antara Venna Melinda dan Ferry Irawan semakin panas. Terbaru, Ferry Irawan disebut mengancam akan menyebarkan video syur Venna Melinda yang saat itu sedang dalam keadaan tanpa busana. Terkait hal ini, penting untuk mengetahui ancaman hukuman pelaku revenge porn atau penyebar video porno.
Menurut penuturan Venna Melinda, ancaman tersebut dilayangkan oleh Ferry Irawan karena dirinya menolak saat diajak untuk berhubungan badan.
Venna Melinda pun mengaku dirinya sudah mantap untuk bercerai dengan Ferry Irwan setelah mengalami KDRT beberapa waktu lalu. Meski mertua sudah turun tangan, ibunda Verrell Bramasta tersebut terus menolak untuk berdamai dengan sang suami imbas dari KDRT yang dialaminya.
Mengenal Revenge Porn
Ancaman dari Ferry Irawan seperti yang diungkapkan Venna Melinda ini dapat dikategorikan dalam kejahatan revenge porn. Istilah revenge porn berarti penyebaran konten tak senonoh yang dapat merusak reputasi secara digital dengan motif untuk balas dendam. Penyebaran konten pornografi tersebut banyak dilakukan orang-orang terdekat sebagai wujud kecemburuan ataupun perasaan tak terima.
Istilah revenge porn saat ini sudah bergeser menjadi pornografi nonkonsensual. Hal ini lantaran, ditemukan banyak kasus yang pelakunya bukan lagi orang-orang terdekat, melainkan juga peretas yang mencuri data pada email, penyimpanan awan, dan lain sebagainya.
Penyebaran foto atau video syur ini umumnya disertai dengan ancaman. Tujuan utama dari aksi ini seperti ingin mempermalukan korban, melecehkan, mengintimidasi dan juga menyuap. Perlu diketahui, tindakan revenge porn tersebut termasuk ke dalam aksi kekerasan seksual yang dapat dipidanakan.
Ancaman Hukuman Pelaku Revenge Porn
Sebagai negara hukum, Indonesia mempunyai aturan yang mengikat terkait tindak pornografi dan juga penyebarannya. Hal ini sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 yang mengatur tentang pornografi. Dalam pasal tersebut melarang, menyediakan dan menyebarluaskan konten yang berisi pornografi.
Pada halaman lanjutan, yakni Pasal 9 disebutkan secara jelas larangan untuk menjadikan seseorang sebagai objek dari pornografi. Seperti merekam dan memproduksi konten pornografi, pelaku penggandaan pornografi dan penyebarluasan konten pornografi.
Tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 29 UU Pornografi. Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana penjara minimal selama 6 bulan hingga 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit sebanyak Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
Selain Undang-Undang Pornografi, pelaku revenge porn juga bisa dikenakan pasal Undang-Undang ITE. Alasannya, mereka dengan sengaja menyebarkan konten pornografi melalui situs internet. Jika demikian, maka para pelakunya dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
Terbaru, dengan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku dari tindakan revenge porn juga dapat dikenakan sanksi pidana. Keterangan tersebut jelas tertulis dalam UU TPKS Pasal 14 Ayat 1 yang menyebutkan jika perekaman, pengambilan tangkapan layar bermuatan pornografi tanpa ada konsensus, mentransmisikan konten tanpa ada izin, hingga penguntitan sebagai bentuk ancaman kekerasan seksual berbasis elektronik, maka dapat dihukum pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp200 juta.
Ancaman pidana itu baru bagi pembuat dan penyebarnya. Kalau diikuti dengan sebuah ancaman, pelaku masih bisa terancam hukuman tambahan hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal sebesar Rp300 juta.
Itulah tadi ulasan ancaman hukuman pelaku revenge porn atau penyebar video porno. Anda harus berhati-hati dan jangan pernah membuat serta menyebarkan konten yang berunsur pornografi.
Berita Terkait
-
Ferry Irawan Diduga Voyeurisme Usai Ancam Sebarkan Video Telanjang Venna Melinda, Apa Sih Itu?
-
Ferry Irawan Ancam Lakukan Revenge Porn ke Venna Melinda, Kenapa Lelaki Lebih Sering Jadi Pelaku?
-
Ferry Irawan Ancam Sebar Video Venna Melinda Gak Pakai Baju Karena Tak Dilayani, Apa Ini Termasuk Revenge Porn?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Dari UMKM ke Standar Global, Ketika Industri Kosmetik Lokal Didorong Naik Kelas
-
Oase Hijau di Jakarta Selatan: Hunian Premium yang Tak Lagi Sekadar Investasi, Tapi Gaya Hidup
-
4 Sepatu Wanita Slip On TOMS untuk Tampilan Kasual dan Trendi, Nyaman Dipakai Kapan Saja
-
Nisfu Syaban 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Puasa dan Amalan yang Gen Z Wajib Tahu
-
4 Rekomendasi Sunscreen SPF 35 untuk Anak Sekolah, Ringan tapi Tetap Melindungi
-
6 Hikmah Tradisi Munggahan Sebelum Puasa Ramadan untuk Umat Muslim
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 95 Revisi 2023: Soal Hikayat Si Miskin
-
5 Cushion High Coverage untuk Menutup Ketidaksempurnaan Kulit Usia 40 Tahun, Bye Noda Hitam
-
Bagaimana Cara Memilih Cushion yang Tidak Menyebabkan Jerawat? Cek 3 Rekomendasi Produknya
-
Kapan Waktu Tepat Munggahan Ramadan 2026? Cek Jadwal Ideal di Sini!