Suara.com - Denise Chariesta baru-baru ini kembali jadi sorotan. Bersama dengan kekasih JK, Denise Chariesta membagikan potret mereka berdua.
Bahkan, kedekatan Denise Chariesta dan kekasihnya dituding warganet sebagai kumpul kebo. Tudingan itu sempat membuat Denise Chariesta meradang hingga menggertak warganet.
Sebelumnya, selebgram berusia 31 tahun tersebut membuka sesi Question and Ask (Q&A) yang diunggah di kanal YouTube Denise Chariesta pada Jumat (3/2/2023).
"Bukan kumpul kebo. Kumpul orang ini," jawab JK menanggapi pertanyaan itu.
Pertanyaan itu hanya dijawab dengan singkat tidak seperti pertanyaan lainnya yang jawabannya lebih panjang lebar. Di sisi lain, Denise Chariesta kemudian mengunggah video pendek via insta story @denisechariesta91, Sabtu (4/2/2023).
Di video itu, Denise Chariesta tampak kesal dengan cemoohan netizen.
"Gue bingung ada orang ngoceh -ngoceh. Gue bikin konten ama cowok, gue mau kawin segala macam," kata Denise Chariesta.
Denise Chariesta lalu mengaku tidak terlalu memikirkan itu kendati tetap membicarakannya.
"EGP (Emang Gue Pikirin)! Hidup cuma sekali. Suka-suka gue mau bikin konten apa," ucapnya.
Baca Juga: Pantas Sekarang JK Klepek-klepek sama Denise Chariesta, Ceritanya sampai Menjerit Kesakitan!
Meski mengatakan bahwa ia merasa bebas untuk membuat konten apa saja, dalam aturan KUHP terbaru ada ancaman
Padahal, berhubungan badan di luar pernikahan sebenarnya sudah dilarang oleh negara. Dalam draft final tertanggal KUHP terdapat bagian yang mengatur soal perzinaan, yaitu bagian Keempat pada Bab XV tentang Tindak Kesusilaan.
Dalam bagian tersebut terdapat pasal terkait hubungan seksual di luar pernikahan. Dijelaskan bahwa hubungan seksual yang dimaksud itu dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang terikat dalam perkawinan dengan laki-laki atau perempuan bukan suami atau istri.
Atau juga oleh laki-laki maupum perempuan yang belum terikat perkawinan dengan laki-laki atau perempuan yang diketahui terikat dengan perkawinan sah. Atau, laki-laki atau perempuan yang tak terikat perkawinan.
Pada pasal 411 ditetapkan, ayat (1) setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bukan hanya berhubungan badan, tinggal serumah dengan pasangan yang belum resmi menikah juga terdapat hukum pidana.
Berita Terkait
-
'Si Beruang' Pacar Denise Chariesta Dibilang Modal Rambut Brekele Doang, Warganet Salfok Lihat Kalungnya: Hermes Gaessssss...
-
Disuruh Netizen Potong Rambut, JK dan Denise Chariesta 'Jambak Aja Terus!'
-
Meledaaaak, Baru Berpacaran Denise Chariesta dan JK Umumkan Tanggal Pernikahan, Yakin Ga Bakal Cerai Tengah Jalan?
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Vidi Aldiano Meninggal, Ini Pesan Menyentuh Nadin Amizah untuk Kakak Iparnya
-
Contoh Surat Pemberitahuan Libur Lebaran Perusahaan untuk Dibagikan ke Karyawan
-
6 Sandal Sekelas Crocs yang Lebih Murah, Ringan, dan Anti Air
-
Daftar Rest Area Cikampek Arah Jakarta, Fasilitas Lengkap untuk Melepas Lelah
-
Terpopuler: Mekanisme Perhitungan THR Kena Pajak, Sosok Nabilah O'Brien Owner Bibi Kelinci
-
Biodata dan Profil Sheila Dara Aisha, Istri Vidi Aldiano yang Setia Dampingi hingga Akhir Hayat
-
Peluang Karier di Industri Ekowisata Makin Terbuka, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
-
Promo Sirup dan Biskuit di Indomaret 2026, Belanja Hemat buat Persiapan Lebaran
-
Bolehkah Menghirup Inhaler saat Puasa? Begini Hukumnya Menurut Syariat
-
Puasa Kurang Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Lebaran Idulfitri 1447 H