Suara.com - Denise Chariesta baru-baru ini kembali jadi sorotan. Bersama dengan kekasih JK, Denise Chariesta membagikan potret mereka berdua.
Bahkan, kedekatan Denise Chariesta dan kekasihnya dituding warganet sebagai kumpul kebo. Tudingan itu sempat membuat Denise Chariesta meradang hingga menggertak warganet.
Sebelumnya, selebgram berusia 31 tahun tersebut membuka sesi Question and Ask (Q&A) yang diunggah di kanal YouTube Denise Chariesta pada Jumat (3/2/2023).
"Bukan kumpul kebo. Kumpul orang ini," jawab JK menanggapi pertanyaan itu.
Pertanyaan itu hanya dijawab dengan singkat tidak seperti pertanyaan lainnya yang jawabannya lebih panjang lebar. Di sisi lain, Denise Chariesta kemudian mengunggah video pendek via insta story @denisechariesta91, Sabtu (4/2/2023).
Di video itu, Denise Chariesta tampak kesal dengan cemoohan netizen.
"Gue bingung ada orang ngoceh -ngoceh. Gue bikin konten ama cowok, gue mau kawin segala macam," kata Denise Chariesta.
Denise Chariesta lalu mengaku tidak terlalu memikirkan itu kendati tetap membicarakannya.
"EGP (Emang Gue Pikirin)! Hidup cuma sekali. Suka-suka gue mau bikin konten apa," ucapnya.
Baca Juga: Pantas Sekarang JK Klepek-klepek sama Denise Chariesta, Ceritanya sampai Menjerit Kesakitan!
Meski mengatakan bahwa ia merasa bebas untuk membuat konten apa saja, dalam aturan KUHP terbaru ada ancaman
Padahal, berhubungan badan di luar pernikahan sebenarnya sudah dilarang oleh negara. Dalam draft final tertanggal KUHP terdapat bagian yang mengatur soal perzinaan, yaitu bagian Keempat pada Bab XV tentang Tindak Kesusilaan.
Dalam bagian tersebut terdapat pasal terkait hubungan seksual di luar pernikahan. Dijelaskan bahwa hubungan seksual yang dimaksud itu dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang terikat dalam perkawinan dengan laki-laki atau perempuan bukan suami atau istri.
Atau juga oleh laki-laki maupum perempuan yang belum terikat perkawinan dengan laki-laki atau perempuan yang diketahui terikat dengan perkawinan sah. Atau, laki-laki atau perempuan yang tak terikat perkawinan.
Pada pasal 411 ditetapkan, ayat (1) setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bukan hanya berhubungan badan, tinggal serumah dengan pasangan yang belum resmi menikah juga terdapat hukum pidana.
Berita Terkait
-
'Si Beruang' Pacar Denise Chariesta Dibilang Modal Rambut Brekele Doang, Warganet Salfok Lihat Kalungnya: Hermes Gaessssss...
-
Disuruh Netizen Potong Rambut, JK dan Denise Chariesta 'Jambak Aja Terus!'
-
Meledaaaak, Baru Berpacaran Denise Chariesta dan JK Umumkan Tanggal Pernikahan, Yakin Ga Bakal Cerai Tengah Jalan?
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Alasan Orang Indonesia Begitu Jatuh Cinta pada Makanan Jepang
-
Intip Kemewahan 'Legacy of Love': Mengapa Perhiasan Kini Jadi Ekspresi Diri dan Seni
-
Daftar Shio yang Asmaranya Paling Hoki Besok 3 Desember 2025, Kamu Salah Satunya?
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Siapa Owner Parfum HMNS? Nominal Donasi untuk Banjir Sumatera Bikin Salut
-
10 Sepatu Kets Terbaik untuk Kerja, Stylish dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tren Belajar Forex di Kalangan Anak Muda Urban, Apa yang Harus Diperhatikan?
-
Kapan Manusia Pertama Kali Makan Daging? Ini Fakta Ilmiah Terbarunya
-
5 Rekomendasi Lip Balm untuk Dibawa Tidur, Harga Mulai Rp20 Ribuan Bibir Lembap Esok Paginya
-
Buah Kiwi, Kunci Rahasia Meringankan Sembelit dan Memperbaiki Pencernaan