Suara.com - Masalah KDRT yang dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda masih berlanjut. Hubungan keduanya kini juga semakin memanas setelah Ferry Irawan memutuskan untuk menggugat cerai Venna Melinda beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pihak Venna Melinda baru-baru ini mengaku akan melaporkan kembali Ferry Irawan kepada Komnas Perempuan. Berdasarkan keterangan Venna Melinda, ia akan pergi ke Komnas Perempuan untuk mengadukan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadapnya.
"Kalau ada waktu, ayo kita sama-sama ke Komnas Perempuan," ujar Venna Melinda di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).
Alasan Venna Melinda ingin melaporkan Ferry Irawan ke Komnas Perempuan karena ingin memperjuangkan haknya sebagai korban. Ibunda Verrel Bramasta ini mengaku, ia melakukannya agar Ferry Irawan bisa jera dengan perbuatannya.
"KDRT itu bukan aib, tapi pidana. Saya masih di fase menumbuhkan kepercayaan diri lagi. Jadi ini harus dilewati," " kata Venna Melinda.
Komnas Perempuan sendiri memang menjadi wadah bagi para wanita untuk melaporkan berbagai kasus, salah satunya KDRT. Mengutip situs Komnas Perempuan, dengan melaporkan KDRT, korban dapat menerima bantuan serta dukungan untuk menghadapi kondisinya.
Perlindungan untuk korban KDRT
Nantinya korban akan mendapatkan pertolongan sesuai Pasal 10, UU PKDRT yang berisikan.
- Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
- Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
- Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
- Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pelayanan bimbingan rohani.
Hukuman untuk pelaku
Baca Juga: Masih Belum Lega, Venna Melinda Menyebut Dirinya Berada dalam Fase Ini
Tidak hanya pertolongan yang diberikan kepada korban, melaporkan KDRT kepada Komnas Perempuan juga akan membantu agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Berdasarkan Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53, di mana sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun) dan yang menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun), dan termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (20 tahun).
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal