Suara.com - Masalah KDRT yang dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda masih berlanjut. Hubungan keduanya kini juga semakin memanas setelah Ferry Irawan memutuskan untuk menggugat cerai Venna Melinda beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pihak Venna Melinda baru-baru ini mengaku akan melaporkan kembali Ferry Irawan kepada Komnas Perempuan. Berdasarkan keterangan Venna Melinda, ia akan pergi ke Komnas Perempuan untuk mengadukan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadapnya.
"Kalau ada waktu, ayo kita sama-sama ke Komnas Perempuan," ujar Venna Melinda di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).
Alasan Venna Melinda ingin melaporkan Ferry Irawan ke Komnas Perempuan karena ingin memperjuangkan haknya sebagai korban. Ibunda Verrel Bramasta ini mengaku, ia melakukannya agar Ferry Irawan bisa jera dengan perbuatannya.
"KDRT itu bukan aib, tapi pidana. Saya masih di fase menumbuhkan kepercayaan diri lagi. Jadi ini harus dilewati," " kata Venna Melinda.
Komnas Perempuan sendiri memang menjadi wadah bagi para wanita untuk melaporkan berbagai kasus, salah satunya KDRT. Mengutip situs Komnas Perempuan, dengan melaporkan KDRT, korban dapat menerima bantuan serta dukungan untuk menghadapi kondisinya.
Perlindungan untuk korban KDRT
Nantinya korban akan mendapatkan pertolongan sesuai Pasal 10, UU PKDRT yang berisikan.
- Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
- Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
- Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
- Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pelayanan bimbingan rohani.
Hukuman untuk pelaku
Baca Juga: Masih Belum Lega, Venna Melinda Menyebut Dirinya Berada dalam Fase Ini
Tidak hanya pertolongan yang diberikan kepada korban, melaporkan KDRT kepada Komnas Perempuan juga akan membantu agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Berdasarkan Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53, di mana sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun) dan yang menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun), dan termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (20 tahun).
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 3 April 2026, Keberuntungan Sedang Memihak
-
Waspada Godzilla El Nino! Ini Cara Tepat Pakai Sunscreen Agar Kulit Tidak Gosong
-
Kenapa Harga Plastik Naik? Ternyata Ini 'Biang Kerok' di Balik Layar
-
Apakah Sunscreen Bisa Memutihkan Wajah? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Bikin Kulit Glowing
-
Apa Bedanya Jumat Agung dan Paskah? Bukan Hari Biasa, Ini Maknanya
-
6 Shio Paling Hoki pada 3 April 2026, Siapa Saja yang Beruntung Besok?
-
3 Bedak Tabur Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Makeup Tidak Abu-Abu
-
Diklaim Ramah Lingkungan, Ekowisata Justru Berisiko Gagal Redam Emisi Karbon Global: Mengapa?
-
Skincare Glad2Glow untuk Umur Berapa? Cek Panduan Lengkapnya di Sini
-
5 Bedak Murah yang Bagus dan Aman: Cocok untuk Sehari-hari, Mulai Rp20 Ribuan