Suara.com - Masalah KDRT yang dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda masih berlanjut. Hubungan keduanya kini juga semakin memanas setelah Ferry Irawan memutuskan untuk menggugat cerai Venna Melinda beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pihak Venna Melinda baru-baru ini mengaku akan melaporkan kembali Ferry Irawan kepada Komnas Perempuan. Berdasarkan keterangan Venna Melinda, ia akan pergi ke Komnas Perempuan untuk mengadukan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadapnya.
"Kalau ada waktu, ayo kita sama-sama ke Komnas Perempuan," ujar Venna Melinda di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).
Alasan Venna Melinda ingin melaporkan Ferry Irawan ke Komnas Perempuan karena ingin memperjuangkan haknya sebagai korban. Ibunda Verrel Bramasta ini mengaku, ia melakukannya agar Ferry Irawan bisa jera dengan perbuatannya.
"KDRT itu bukan aib, tapi pidana. Saya masih di fase menumbuhkan kepercayaan diri lagi. Jadi ini harus dilewati," " kata Venna Melinda.
Komnas Perempuan sendiri memang menjadi wadah bagi para wanita untuk melaporkan berbagai kasus, salah satunya KDRT. Mengutip situs Komnas Perempuan, dengan melaporkan KDRT, korban dapat menerima bantuan serta dukungan untuk menghadapi kondisinya.
Perlindungan untuk korban KDRT
Nantinya korban akan mendapatkan pertolongan sesuai Pasal 10, UU PKDRT yang berisikan.
- Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
- Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
- Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
- Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pelayanan bimbingan rohani.
Hukuman untuk pelaku
Baca Juga: Masih Belum Lega, Venna Melinda Menyebut Dirinya Berada dalam Fase Ini
Tidak hanya pertolongan yang diberikan kepada korban, melaporkan KDRT kepada Komnas Perempuan juga akan membantu agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Berdasarkan Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53, di mana sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun) dan yang menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun), dan termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (20 tahun).
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Empat Siswa dari Wolo Raih Beasiswa ke Sekolah Unggulan, Potret Pentingnya Pemerataan Pendidikan
-
Mencukur atau Mencabut Bulu Ketiak, Mana yang Lebih Aman?
-
Seni Komunikasi di Dunia Kerja: Mengubah Obrolan Biasa Jadi Pelayanan yang Bikin Pelanggan Nyaman
-
Bukan Sekadar Tren, Ini Bukti Kuliner Nusantara Kini Jadi 'Raja' di Negeri Sendiri
-
4 Cara Atasi Aliran Air yang Kecil setelah Pasang Filter Air, Kembali Deras dan Jernih
-
Sunblock Marina Berapa Harganya? Ini Kandungan, Manfaat, dan Review Pengguna
-
Lampu untuk Kamar Tidur Berapa Watt? Begini Cara Menghitungnya agar Pas
-
Apakah Covering Cream Viva Mengandung SPF? Cek Fakta dan Cara Pakai yang Benar
-
5 Dispenser Galon Bawah Low Watt untuk Rumah Daya Listrik 450 Watt
-
Nelayan di Toli-Toli Sulit Jangkau Ikan Bernilai Tinggi, Bisakah Rumpon Portabel Jadi Solusi?