Suara.com - Setelah melewati proses persidangan panjang, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah melalui pertimbangan panjang dan keterangan para saksi. Seperti disebutkan, alasan pemberian hukuman mati ini karena terdakwa telah melakukan pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam, Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat, Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya."
Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo itu lantas menjadi sorotan. Pasalnya, di Indonesia sendiri penerapan hukuman mati baru diterapkan pada beberapa kasus yang memang cukup berat.
Lantas bagaimana sebenarnya sejarah hukuman mati?
Melansir Death Penalty Info, hukuman mati pertama kali berasal pada abad ke-18 SM. Hukuman mati ini diterapkan pada Raja Hammurabi dari Babilonia. Raja Hammurabi sendiri disebutkan melakukan hukuman mati pada 25 jenis kejahatan yang berbeda.
Selain itu, hukuman mati juga diterapkan pada abad ke-14 SM oleh Kode Het. Sementara pada abad ke-7, Draconian Athena menerapkan hukuman mati sebagai satu-satunya cara untuk menghukum para penjahat.
Dalam hukum Romawi, di abad ke-5, penerapan hukuman mati dilakukan dengan beberapa cara, baik penyaliban, penenggelaman, pemukulan sampai mati, pembakaran hidup-hidup, hingga penyulaan.
Tidak hanya itu, ketika memasuki abad-10, di Inggris hukuman mati gantung menjadi metode eksekusi yang paling sering diterapkan. Lebih parahnya, pada masa Raja Henry VIII, dikatakan sekitar 72.000 orang dieksekusi dengan berbagai metode.
Setelah itu, hukuman mati juga diterapkan di beberapa negara, salah satunya Amerika Serikat saat menghukum Kapten George Kendall di Virginia untuk pertama kalinya pada 1608.
Mengutip Institute For Criminal Justice Reform, di Indonesia sendiri, terdapat terdapat dua belas (12) undang-undang yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk pidana.
Di Indonesia, setidaknya terdapat dua belas (12) undang-undang yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk pidana.
Hukuman mati ini, meneruskan eksekusi yang dilakukan pada penjajahan Belanda dulu. Namun, Belanda sendiri dikatakan telah menghapuskan hukuman mati sejak 1870. Berikut beberapa sejarah singkat hukuman mati di Indonesia.
1. Hukuman mati pertama di Indonesia terjadi pada pemerintahan Daendels 1808. Hukuman mati diberikan kepada mereka yang menentang penjajahan serta mempertahankan Jawa dari serangan Inggris.
Berita Terkait
-
Soal Pelecehan Ternyata Bohong, Hakim Ungkap Motif Sebenarnya Ferdy Sambo Dan Putri Sekongkol Bunuh Brigadir Yosua
-
Keluarga Brigadir J Puas Hasil Putusan Sambo dan FC, Kuasa Hukum: Ini Bukti Penegakan Hukum Tajam Juga ke Atas
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Eksekusi Pakai Baju Hitam dan Tembakan Diulang Jika Masih Hidup
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Apa Pekerjaan Jeffrey Epstein? Punya Harta Rp9 Triliun hingga 2 Pulau Pribadi
-
24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
-
Epson Luncurkan Proyektor Lifestudio Terbaru, Teman Hiburan Fleksibel untuk Gaya Hidup Modern
-
Epson Lifestudio Jawab Tren Hiburan Fleksibel di Era Mobilitas Tinggi
-
5 Serum untuk Atasi Bopeng Bekas Jerawat agar Wajah Kembali Mulus
-
5 Sepatu Hoka Diskon 50 Persen di Sports Station pada Februari 2026
-
Mengenal Kiswah Kain Suci Penutup Kabah yang Dikirim Eksklusif ke Jeffrey Epstein
-
Ada Nama Sri Mulyani di Dokumen Jeffrey Epstein Files, Ternyata Ini Isinya!
-
Libur Sekolah Puasa Ramadan 2026 Berapa Hari? Cek Jadwal Lengkapnya
-
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya