Suara.com - Ikan menjadi salah satu hewan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Sebelum mengonsumsi ikan, biasanya orang mengolahnya terlebih dahulu seperti digoreng, ditumis, dibakar, maupun dengan cara lainnya. Namun, tak jarang seseorang mengonsumsi ikan secara mentah. Lantas, bagaimana hukum makan ikan mentah dalam Islam?
Dikutip dari laman MUI, makan daging mentah maupun ikan mentah tidak ditemukan dalil pelarangannya. Namun, bagi hewan darat, disembelih sesuai syariat terlebih dahulu, maka itu halal hukumnya. Ini juga diperkuat dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 96 yang berbunyi sebagai berikut.
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan" (QS. Al-Maidah: 96)
Ulama sepakat bahwa ikan halal untuk dimakan tanpa harus disembelih, baik dimakan dalam keadaan masih hidup maupun sudah mati menjadi bangkai. Meski begitu, para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Pertama, yakni makruh. Dikutip dari laman MUI, dalam kitab Mausuah Fiqhiyah menyebut bahwa ulama Hambali memakruhkan karena keluar dari adat kebiasan dan kurang nyaman untuk dikonsumsi. Ulama menyebut bahwa ikan sebaiknya dimakan dalam keadaan sudah mati.
Kedua, makan ikan dalam keadaan hidup hukumnya haram karena termasuk bagian dari menyakiti hewan. Jumhur ulama fiqih membolehkan ikan mentah dimakan. Bila ditemukan bukti bahwa makan daging mentah pada jenis ikan tertentu atau daging mengandung bahaya dan merusak kesehatan maka status hukum dari boleh berubah jadi tidak boleh dengan alasan dharar (bahaya).
Namun yang perlu diperhatikan adalah ketika ikan dimakan mentah atau setengah matang, terdapat potensi risiko kesehatan yang dapat membahayakan tubuh seperti infeksi bakteri atau parasit. Oleh karena itu, apabila ikan mentah tidak diproses dengan benar, dapat mengakibatkan keracunan makanan dan dapat merusak kesehatan.
Dalam kesimpulannya, hukum makan ikan mentah dalam Islam dapat diperbolehkan jika ikan tersebut dikonsumsi dalam keadaan aman dan tidak membahayakan kesehatan. Namun, ketika keamanannya tidak jelas, Islam menganjurkan untuk memasak ikan dengan sempurna agar terhindar dari risiko keracunan.
Itulah informasi seputar hukum makan ikan mentah dalam Islam. Semoga informasi di atas bermanfaat!
Baca Juga: Pasutri Pakai Mainan Seks untuk Pemanasan Sebelum Bersetubuh, Boleh Nggak Ya Menurut Hukum Islam?
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Norma Risma Dicibir Sebab Bongkar Aib Keluarga Cerita Perselingkuhan Ibu Dengan Suami, Dari Hukum Islam Gimana Sih?
-
Suami Norma Risma Tega Berselingkuh dengan Ibu Mertuanya Sendiri, Kalau Dari Hukum Islam Gimana?
-
Amanah Jadi Alasan Regi Datau Tak Akan Ceraikan Ayu Dewi. Menurut Hukum Islam Bagaimana?
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan