Suara.com - Mainan seks kerap digunakan sebagai bagian dari foreplay alias pemanasan sebelum bersetubuh. Banyak juga yang penasaran, gimana ya hukum Islam soal menggunakan mainan seks bagi pasutri?
Banyak orang menganggap seks sebagai kebutuhan, dan ada juga kondisi saat suami istri terpaksa berjauhan alias LDR sehingga tidak bisa melakukan hubungan badan, bahkan tidak sedikit juga yang melakukan onani alias masturbasi.
Selain masturbasi dan merasa tidak puas, ada juga pasangan suami istri salah satunya pilih menggunakan mainan seks, tapi tidak sedikit yang khawatir malah jadi dosa atau dianggap berzina.
Mengutip Islam Online dalam kanal Fiqh, Selasa (28/2/2023) aturan mainan seks disebut bisa menggunakan ayat al-quran surat Al-Mukminun ayat 5 sampai 7 sebagai dasar aturan memelihara dan menjaga kemaluannya.
"Orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap pasangannya atau hamba sahaya yang dimiliki, maka sesungguhnya tidak dilarang. Tapi barang siapa mencari yang lain (berzina dengan selain pasangan) maka kamu termasuk orang yang melampaui batas (dilarang)," tulis ayat tersebut.
Sehingga dari ayat tersebut menunjukan orang yang mencari kesenangan berhubungan seks di luar dari ketentuan seharusnya, maka dianggap melanggar.
Lewat ayat ini juga, para ulama melarang aksi masturbasi. Sehingga penggunaan mainan seks atau mainan seks serupa dengan kata-kata, barang siapa yang mencari kesenangan lebih dari itu (suami istri) maka dilarang.
Ini jugalah jadi alasan, banyak ulama yang menyarankan untuk mengajak serta suami atau istrinya, saat mendapat tugas harus pergi jauh dan tidak tinggal sendirian.
Tapi jika terpaksa jauh dari suami atau istri, maka untuk mencegah zina disarankan melakukan beberapa hal sebagai berikut untuk meredakannya:
Baca Juga: Hukum Mencium Mata Istri dalam Islam, Apakah Boleh Dilakukan saat Bercinta?
- Menjalankan puasa, dianggap bisa memperkuat iman, menjaga kesucian, dan melindungi seseorang dari pikiran jahat.
- Menghindari makanan dan minuman yang bisa meningkatkan rancangan seksual.
- Menjauhi aktivitas merangsang, seperti melihat gambar porno, film erotis bahkan lagu-lagu cinta.
- Memilih teman yang baik dan saling menjaga.
- Menyibukan diri dengan ibadah.
- Aktif melakukan kegiatan masyarakat, untuk menghindari pemikiran tentang seks.
- Mengagumi berbagai hal lain, seperti bunga dan pemandangan indah yang tidak merangsang hasrat seksual.
Itulah hukum Islam soal penggunaan mainan seks bagi pasutri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
Terkini
-
7 Body Mist dengan Wangi Paling Tahan Lama untuk Anak Sekolah, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Moisturizer Terbaik untuk Kulit Kering dan Mencerahkan, Bye Wajah Kusam!
-
7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
-
Parfum Dupe Apakah Sama dengan Parfum KW? Ini 5 Pilihan yang Murah dan Wanginya Mewah
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier Usia 40 Tahun ke Atas
-
Google Doodle Hari Ayah 2025, Simbol Cinta dan Peran Ayah dalam Tumbuh Kembang Anak
-
25 Ucapan Hari Ayah untuk Suami yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
-
Kumpulan Doa Menyentuh Hati untuk Ayah di Hari Ayah Nasional 12 November 2025
-
7 Parfum Miniso yang Tahan Lama untuk Harian, Mirip Wangi Parfum Mahal
-
Promo Superindo 12 November 2025, Diskon Up to 50% Minyak Goreng hingga Camilan