Suara.com - Kasus penganiayaan anak Anggota GP Anshor, David memasuki babak baru dengan ditetapkannya kekasih Mario Dandy Satrio, berinisial AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG yang masih usia anak membuat Ketua KPAI Ai Maryati Solihah angkat bicara soal kemungkinan AG dijebloskan ke penjara anak.
Menurut Ai, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI akan memantau dan mendorong kasus penganiayaan David, yang masih masuk kategori anak karena berusia 17 tahun dan pelaku AG yang juga masih remaja berusia 15 tahun untuk dibuka secara terang benderang.
Terkait potensi AG dimasukan ke penjara anak setelah ditetapkan sebagai pelaku, tidak akan bisa dilakukan jika ia tidak memenuhi 3 syarat penahanan anak. Syarat itu meliputi tidak melarikan diri, tidak melakukan tindakan pidana berikutnya, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti.
"Misalnya pertama ada jaminan orangtua untuk anak posisi aman tidak melarikan diri, tidak melarikan diri dan tidak melakukan tindakan pidana berikutnya, tidak menghilangkan alat bukti atau merusak, kemudian kooperatif (bisa diajak bekerjasama dalam pemeriksaan)," ujar Ai saat dihubungi suara.com, Kamis (2/3/2023).
Meskipun Ai menyadari jika opini publik menginginkan AG dimasukan ke penjara anak, atau dalam istilah perlindungan anak disebut sebagai LPKA yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Namun KPAI tetap akan mengawasi hasil kerja aparat kepolisian, agar penegakan hukum yang melibatkan anak tidak melanggar hak anak atau Undang Undang Perlindungan Anak (UU PA).
"Kan kita tidak bisa mengatakan semua proses hukum anak-anak ini tidak boleh ditahan, tapi bagaimana dengan anak yang melakukan tadi tindakan revidivis (mengulangi perbuatan), menghilangkan alat bukti, berarti ada situasi, ada anak yang harus ditahan, karena tadi ada hal-hal yang seperti (3 syarat ditahan) itu," jelasnya.
Lebih lanjut, jika pun anak harus ditahan setelah ditetapkan sebagai pelaku, maka ia tidak langsung dibawa ke LPKA atau penjara anak. Sambil menunggu penyelidikan dan persidangan, pelaku anak lebih dulu ditempatkan di LPAS atau Lembaga Penempatan Anak Sementara, tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan AG (15) sebagai anak pelaku kasus penganiayaan David. AG menjadi tersangka yang ketiga setelah Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menajdi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing