Suara.com - Menjelang bulan Ramadhan, bagi umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa. Dengan berpuasa, umat Muslim harus menahan rasa haus, lapar, serta nafsu yang dimilikinya, termasuk dalam masalah seksual.
Pasalnya, hal ini sering menjadi pertanyaan, khususnya para pria terkait bolehkah mengeluarkan air mani saat bulan Puasa melalui mastrubasi atau onani. Lantas bagaimana hukumnya berdasarkan ajaran agama Islam.
Mengutip BimbinganIslam, mengeluarkan air mani pada malam hari di bulan Ramadhan adalah halal. Namun, dalam kondisi cara untuk mengeluarkannya halal.
Artinya, pria tersebut mengeluarkan air mani melalui hubungan seksual dengan istrinya, bukan melalui onani atau mastrubasi. Hal ini juga telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang memiliki arti:
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” (Al-Baqarah:187).
Bagaimana dengan pria yang belum menikah?
Jika pria sudah menikah boleh mengeluarkan air mani melalui hubungan seksual dan bukan onani, mereka yang masih lajang justru dilarang. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam meminta agar para pria yang belum menikah berpuasa dan menjaga kemaluannya selama bulan Ramadhan.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda :
“wahai para pemuda, jika kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Karena pernikahan mampu menundukkan pandanganmu dan menjaga kemaluanmu. Siapa yang belum mampu (menikah) maka berpuasalah, karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” (HR. Al-Bukhari 5066 dan Muslim 1400).
Baca Juga: Bacaan Doa Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2023 dalam Latin, dan Artinya Bahasa Indonesia
Larangan pria Muslim mastrubasi di bulan Ramadhan ini juga mencegah efek buruk serta meredam syahwat, mendatangkan kenikmatan, dan lebih mudah dibandingkan puasa. Untuk itu, Rasulullah meminta agar umatnya fokus berpuasa dan beribadah kepada Allah SWT di bulan Ramadhan.
Dengan begitu, dapat diketahui kalau mengeluarkan air mani saat puasa di bulan Ramadhan diperbolehkan selama halal. Namun, untuk onani atau mastrubasi, tidak dianjurkan, baik bagi pria menikah maupun lajang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Sepeda Hybrid Paling Nyaman Buat Gowes, Siapkan untuk Teman Ngabuburit
-
Liburan Hemat ke Singapura: Tips Praktis untuk Traveler Indonesia
-
Asmara Lancar, Ini 5 Shio yang Diprediksi Beruntung 8 Februari 2026
-
Kapan Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya
-
5 Rekomendasi Model Baju Imlek Wanita 2026 yang Nyaman dan Elegan
-
5 Lipstik Jadul Legendaris Mulai Rp10 Ribuan, Kualitas Tidak Murahan
-
Sosok Benny Indra Ardhianto, Wakil Bupati Klaten Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun
-
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
-
5 Sleeping Mask dengan Kolagen untuk Usia 40-an, Bikin Kulit Kencang saat Bangun Tidur
-
5 Produk Viva Cosmetics untuk Mencegah Penuaan Dini, Jaga Kulit Tetap Awet Muda