Suara.com - Menjelang bulan Ramadhan, bagi umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa. Dengan berpuasa, umat Muslim harus menahan rasa haus, lapar, serta nafsu yang dimilikinya, termasuk dalam masalah seksual.
Pasalnya, hal ini sering menjadi pertanyaan, khususnya para pria terkait bolehkah mengeluarkan air mani saat bulan Puasa melalui mastrubasi atau onani. Lantas bagaimana hukumnya berdasarkan ajaran agama Islam.
Mengutip BimbinganIslam, mengeluarkan air mani pada malam hari di bulan Ramadhan adalah halal. Namun, dalam kondisi cara untuk mengeluarkannya halal.
Artinya, pria tersebut mengeluarkan air mani melalui hubungan seksual dengan istrinya, bukan melalui onani atau mastrubasi. Hal ini juga telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang memiliki arti:
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” (Al-Baqarah:187).
Bagaimana dengan pria yang belum menikah?
Jika pria sudah menikah boleh mengeluarkan air mani melalui hubungan seksual dan bukan onani, mereka yang masih lajang justru dilarang. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam meminta agar para pria yang belum menikah berpuasa dan menjaga kemaluannya selama bulan Ramadhan.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda :
“wahai para pemuda, jika kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Karena pernikahan mampu menundukkan pandanganmu dan menjaga kemaluanmu. Siapa yang belum mampu (menikah) maka berpuasalah, karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” (HR. Al-Bukhari 5066 dan Muslim 1400).
Baca Juga: Bacaan Doa Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2023 dalam Latin, dan Artinya Bahasa Indonesia
Larangan pria Muslim mastrubasi di bulan Ramadhan ini juga mencegah efek buruk serta meredam syahwat, mendatangkan kenikmatan, dan lebih mudah dibandingkan puasa. Untuk itu, Rasulullah meminta agar umatnya fokus berpuasa dan beribadah kepada Allah SWT di bulan Ramadhan.
Dengan begitu, dapat diketahui kalau mengeluarkan air mani saat puasa di bulan Ramadhan diperbolehkan selama halal. Namun, untuk onani atau mastrubasi, tidak dianjurkan, baik bagi pria menikah maupun lajang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
Terkini
-
Sampai Kapan ASN WFA setelah Libur Lebaran 2026? Ini Aturan Lengkapnya!
-
Sinopsis Project Hail Mary, Kapan Tayang di Bioskop Indonesia?
-
Bolehkah Puasa Syawal Sekaligus Niat Qadha Ramadan? Ini Penjelasan Ulama
-
Kapan Lebaran Ketupat 2026? Catat Jadwal, Asal-usul, dan Makna Filosofisnya di Sini
-
Promo Ancol Lebaran 2026: Diskon Tiket Dufan hingga Sea World, Beli 4 Gratis 1
-
IHSG Bursa Saham Buka Kapan Setelah Libur Lebaran? Ini Jadwal Lengkapnya
-
3 Contoh Sambutan Halalbihalal Singkat yang Berkesan untuk Kantor dan Sekolah
-
Promo Hypermart Weekday Terbaru Setelah Lebaran, Diskon sampai 50 Persen
-
Promo KFC Lebaran 2026: Super Besar 1 Mulai Rp23 Ribuan, Ada Bucket Hemat untuk Keluarga
-
5 Rekomendasi Sunscreen yang Bagus untuk Semua Jenis Kulit