Suara.com - Menjelang bulan Ramadhan, bagi umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa. Dengan berpuasa, umat Muslim harus menahan rasa haus, lapar, serta nafsu yang dimilikinya, termasuk dalam masalah seksual.
Pasalnya, hal ini sering menjadi pertanyaan, khususnya para pria terkait bolehkah mengeluarkan air mani saat bulan Puasa melalui mastrubasi atau onani. Lantas bagaimana hukumnya berdasarkan ajaran agama Islam.
Mengutip BimbinganIslam, mengeluarkan air mani pada malam hari di bulan Ramadhan adalah halal. Namun, dalam kondisi cara untuk mengeluarkannya halal.
Artinya, pria tersebut mengeluarkan air mani melalui hubungan seksual dengan istrinya, bukan melalui onani atau mastrubasi. Hal ini juga telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang memiliki arti:
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” (Al-Baqarah:187).
Bagaimana dengan pria yang belum menikah?
Jika pria sudah menikah boleh mengeluarkan air mani melalui hubungan seksual dan bukan onani, mereka yang masih lajang justru dilarang. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam meminta agar para pria yang belum menikah berpuasa dan menjaga kemaluannya selama bulan Ramadhan.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda :
“wahai para pemuda, jika kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Karena pernikahan mampu menundukkan pandanganmu dan menjaga kemaluanmu. Siapa yang belum mampu (menikah) maka berpuasalah, karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” (HR. Al-Bukhari 5066 dan Muslim 1400).
Baca Juga: Bacaan Doa Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2023 dalam Latin, dan Artinya Bahasa Indonesia
Larangan pria Muslim mastrubasi di bulan Ramadhan ini juga mencegah efek buruk serta meredam syahwat, mendatangkan kenikmatan, dan lebih mudah dibandingkan puasa. Untuk itu, Rasulullah meminta agar umatnya fokus berpuasa dan beribadah kepada Allah SWT di bulan Ramadhan.
Dengan begitu, dapat diketahui kalau mengeluarkan air mani saat puasa di bulan Ramadhan diperbolehkan selama halal. Namun, untuk onani atau mastrubasi, tidak dianjurkan, baik bagi pria menikah maupun lajang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review
-
7 Cara Membedakan Sepatu Ortuseight Asli dan KW agar Tidak Salah Beli
-
Sering Pakai Masker Hitam Bikin Jerawat Makin Parah? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Kulit
-
3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna
-
Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
-
5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker, Seri 530 Jadi 800 Ribuan
-
5 Sepatu Slip On Lokal Terbaik yang Anti Ribet dan Nyaman untuk Jalan Kaki Menurut Reviewer
-
Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?
-
Kulkas Mini Paling Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Tempat
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama