Suara.com - Maraknya pinjaman online ilegal yang biasa dikenal dengan ‘pinjol ilegal’ membuat masyarakat resah.
Keresahan tersebut muncul akibat dari tingginya bunga yang dikenakan oleh pijol ilegal tersebut dan metode penagihan yang mengancam.
Sebagaimana diinformasikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Februari 2023 kembali menemukan 85 penyedia pinjaman online beroperasi tanpa izin. Sehingga, sejak 2018 sampai Februari 2023, total peyedia pinjaman online ilegal yang ditutup sebanyak 4.567.
Minimnya tingkat literasi masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya pinjol ilegal.
Melihat kondisi tersebut, Kredit Pintar sebagai platform pinjaman digital yang berlisensi, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi “Kelas Pintar Bersama”.
Sebuah kegiatan edukasi dimana platform tersebut ingin merangkul seluas-luasnya dan mengedukasi komunitas guna meningkatkan literasi keuangan serta pemberdayaan wirausaha.
Dalam acara ini, platform pinjaman digital tersebut juga mengajak para narasumber kompeten untuk berpartisipasi, berbagi kiat, menumbuhkan semangat berwirausaha serta edukasi pengelolaan keuangan.
“Upaya untuk menggiatkan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan, salah satunya agar dapat membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. Hal inilah yang kemudian menjadi fokus kami sehingga kami berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan Kelas Pintar Bersama,” ujar Puji Sukaryadi, Brand Communications Kredit Pintar saat membuka acara ini di Pancoran Mas, Depok (11/3/2023).
Kelas literasi keuangan yang diinisiasi platformnya itu, dihadiri oleh komunitas UMKM di Depok mendapatkan respon sangat positif sekitar 50 peserta.
Baca Juga: Ressa Herlambang Diduga Tipu Janda untuk Utang ke Pinjol
Banyak pertanyaan yang muncul terkait cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Dijelaskan oleh Arsya Helmi, Regulatory Compliance Kredit Pintar, pinjaman online yang legal memiliki kriteria antara lain; berlisensi, terdaftar, dan diawasi OJK.
Selain itu, lanjut dia, tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman transparan, mempunyai saluran telepon layanan pelanggan, memiliki alamat kantor yang jelas disertai identitas manajemen perusahaan.
"Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain, hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI," imbuhnya.
Adalah sangat penting untuk memastikan legalitas perusahaan pinjaman online sebelum menggunakannya.
Wisely Wijaya, Direktur Kredit Pintar mengatakan dari sekian banyak pinjaman online saat ini hanya ada 102 nama pinjaman online legal yang terdaftar di OJK. "Dan platform pinjaman digital kami adalah salah satu yang pertama kali mendapat izin. Merupakan PR kita bersama untuk memastikan bahwa literasi dan edukasi keuangan dapat tersampaikan dengan baik ke khalayak," imbuhnya.
Selain literasi keuangan mengenai bagaimana membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal, peserta juga mendapatkan asupan ilmu berwirausaha dari narasumber lain yang hadir dalam sharing session ini, Sarta Dipa, Sub Bagian Kuliner Asosiasi Industri Kreatif Depok (AIKD).
“Pascapandemi merupakan momentum kita untuk bangkit. Mudah-mudahkan ke depannya melalui kelas ini dapat membawa banyak manfaat dan menjadi pemicu semangat berwirausaha para UMKM, termasuk dalam hal ini UMKM di Kota Depok yang turut berpartisipasi dalam acara ini,” ungkap Sarta Dipa.
Berita Terkait
-
Terlilit Hutang? Begini Tips Agar Terbebas Dari Tunggakan Pinjol Beserta Caranya Menurut Aa Gym
-
Literasi Digital di Banyumas Ajak Warga Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal
-
Daftar Terbaru 50 Pinjol Ilegal, Cek di Sini
-
Jokowi Semprot OJK, Nasabah Buat Laporan Tapi Tidak Diproses
-
Kementerian PPPA: Perempuan Jangan Gaya Berlebihan Agar Tak Terjebak Pinjol
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Genset Diesel vs Bensin: Mana yang Lebih Efisien untuk Rumah Tangga saat Mati Listrik?
-
Akses Menjadi Hambatan Terbesar Literasi di Indonesia
-
6 Zodiak Ini Bakal Dapat Kejutan Besar di Bulan Juli 2026
-
Daripada Rugi karena Mati Lampu Bergilir, Ini 5 Genset Murah Cocok untuk Penghobi Ikan Koi
-
Beda Cushion Luxcrime Hijau dan Ungu: Ini Kandungan, Manfaat, dan Review Pengguna
-
Parfum Aroma Spicy Seperti Apa? Ini Pilihan Scent Terbaik saat Cuaca Dingin
-
Gaji Rp8 Juta Masuk Berpenghasilan Rendah, Ini 5 Hak Istimewa Beli Rumah Subsidi yang Bisa Didapat
-
Bioplastik Digadang Jadi Pengganti Plastik Konvensional: Benarkah Bisa Terurai Lebih Cepat?
-
Lipstik Viva Apakah Tahan Lama? Ini Varian, Harga, dan Ulasan Jujur Pengguna
-
3 Zodiak Paling Hobi Overthinking, Sering Kepikiran Hal Sepele