Suara.com - Alshad Ahmad menikahi Nissa Asyifa yang sedang hamil 8 bulan alias hamil di luar nikah. Jika sudah begitu, benarkah saat menikah anak itu harus menggunakan wali hakim, dan berhak jadi ahli waris Alshad Ahmad?
Perlu diketahui, menurut surat putusan cerai Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa yang beredar di media sosial, keduanya menikah secara agama pada 30 September 2022. Mereka bercerai pada 30 November 2022 setelah Nissa melahirkan.
Meski anak Nissa dan Alshad tidak diketahui jenis kelaminnya, namun hukum Islam mengatur sangat rinci terkait status anak hamil di luar nikah. Termasuk apakah anak itu berhak jadi ahli waris Alshad, dan bisakah Alshad jadi wali nikah jika anak tersebut adalah perempuan.
Mengutip NU Online, Rabu (22/3/2023), terkait ahli waris anak yang lahir karena hamil di luar nikah, jika bayi lahir lebih dari 6 bulan setelah ibunya dinikahi oleh ayah biologisnya maupun orang lain, maka anak tersebut berhak jadi ahli waris ayahnya.
Sedangkan jika bayi lahir kurang dari 6 bulan setelah ibunya dinikahi oleh ayah biologis maupun orang lain, maka anak tersebut tidak bisa menjadi ahli waris ayahnya, dan hanya bisa jadi ahli waris dari ibunya.
Kriteria ini diambil Dari pendapat ulama fikih Abul Hasan Al-Mawardi dalam kitab Darul Kutub Al-Ilmiyah.
Tapi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ahli waris anak di luar nikah ini, dinyatakan bisa memiliki hubungan perdata dengan ibu dan ayah biologisnya, jika bisa dibuktikan lewat teknologi dan ilmu pengetahuan seperti tes DNA.
Terkait putusan ini, Munas NU 2017, menyatakan tidak bertentangan dengan hukum fikih, alias bisa tetap diterima.
Sedangkan terkait wali nikah, jika anak tersebut perempuan maka ia hanya memiliki nasab dengan ibunya, sedangkan ibunya tidak bisa jadi wali nikah maka harus diserahkan kepada sulthan.
Pendapat ini sesuai dengan hadits riwayat Ahmad, dimana sulthan berarti penguasa atau pemerintah. Sehingga wali nikah anak tersebut adalah wali hakim, yang berarti harus pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) yang menikahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
3 Rekomendasi Genset 500 Watt yang Bisa Dipakai di Rumah, Solusi saat Pemadaman Listrik
-
Lebih dari Sekadar Pertandingan: Ketika Euforia Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Generasi Urban
-
5 Face Wash Anti-Aging untuk Kurangi Kerutan Usia 40 Tahun agar Wajah Tampak Muda
-
Ciri-Ciri Sunscreen Kedaluwarsa, Ini Risikonya kalau Tetap Dipakai
-
9 Penyebab Kulkas Berbunyi Dengung, Lengkap Panduan Rawat Elektronik Rumah Tangga
-
Berapa Suhu AC Ideal agar Tidak Boros Listrik? Ini Trik biar Tagihan Tetap Hemat
-
3 Serbuk Anti-Sumbat Saluran Air, Solusi Pipa Mampet Akibat Rambut
-
5 Air Cooler yang Dingin dan Hemat Listrik, Bikin Ruangan Sejuk Maksimal
-
3 Skincare Marina Bright Booster Harga Rp20 Ribuan, Pengguna Akui Ampuh Cerahkan Wajah
-
Gaji UMR Beli Sepatu Running Apa? Ini 3 Pilihan Terbaik Versi Dokter Tirta