Suara.com - Kabar perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa ternyata bukan isapan jempol belaka. Sebab, kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak Pengadilan Agama Bandung, Asep Muhammad Ali Nurdin.
"Sesuai dengan berita yang beredar, itulah yang ada," kata Asep Muhammad Ali Nurdin dalam video yang diunggah kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (24/3/2023).
Dalam kabar yang beredar, pria yang kini berumur 27 tahun itu disebut menikahi Nissa Asyifa pada 30 September 2022. Namun, berselang dua bulan kemudian, Alshad Ahmad menggugat cerai Nissa.
Asep mengungkapkan kalau permohonan cerai diminta oleh pihak laki-laki. Sebelumnya Alshad dan Nissa juga menjalani proses mediasi, namun gagal. Sehingga, rumah tangga mereka tetap bubar.
"Kalau setiap perkara gugatan itu pasti dimediasi. Apapun bentuknya wajib dimediasi. Ketika sebuah perkara itu adalah gugatan dan itu pun kalau dihadiri oleh kedua belah pihak," jelas Asep.
Pihak Pengadilan Agama Bandung pun menegaskan bahwa pihaknya hanya mengonfirmasi terkait berita yang sudah beredar di media sosial.
Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Proses itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008.
Setiap proses hukum perdata bisa dilakukan mediasi, termasuk gugatan cerai.
Dikutip dari situs Pengadilan Agama Pengadilan Jakarta Timur, berikut proses pemeriksaan oleh majelis hakim untuk mediasi:
Baca Juga: Selera Perempuan Alshad Ahmad Mengejutkan, Nih Kalau Mau Daftar
- Pada persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, hakim wajib menjelaskan mengenai keharusan melaksanakan mediasi yang dibantu oleh mediator.
- Hakim menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan.
- Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, maka sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan.
- Jika proses mediasi telah dilaksanakan, maka persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi.
- Proses dalam mediasi ditentukan oleh hakim mediator yang bersangkutan sampai batas waktu paling lama 40 hari, dan atas dasar kesepakatan para pihak jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.
- Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, hakim mediator menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara dan para pihak menghadap hakim pada hari sidang yang ditentukan, dan proses persidangan dilanjutkan sebagaimana biasa.
- Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim pada hari sidang yang telah ditentukan dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
-
5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian
-
Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka
-
Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu
-
7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan
-
Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI
-
Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman
-
Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan
-
Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!