Suara.com - Sekilas pengertian zakat, infaq dan sedekah adalah hal yang sama, yakni sama-sama memberi sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang lebih membutuhkan. Lalu adakah perbedaan di antara ketiganya?
Melalui unggahan di kanal YouTube pribadinya, Adi Hidayat Official yang diunggah pada 10 Mei 2019 lalu, ustaz Adi Hidayat menerangkan perbedaan dari ketiganya.
Berdasarkan pemaparannya, sedekah adalah nama umum dari segala perbuatan amal baik dan shaleh. Sehingga tidak harus dalam bentuk uang, melainkan bisa juga dalam bentuk harta benda lain seperti barang atau makanan.
Sehingga secara umum bahwa zakat dan infaq pun termasuk ke dalam sedekah karena bagian dari perbuatan baik dan amal shaleh. Letak perbedaannya dapat dilihat dari ketentuan syariat yang sudah Allah tetapkan.
Dijelaskan oleh ustaz Adi Hidayat, zakat hukumnya adalah wajib ditunaikan bagi umat muslim yang mampu dan memiliki kelebihan harta. Zakat yang dikeluarkan pun memiliki perhitungan masing-masing tergantung dengan harta yang dimiliki.
Sebagai contoh adalah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap Ramadhan sebesar satu sha’ dan zakat mal yang dikeluarkan setiap akhir tahun berdasarkan besaran harta yang dimiliki.
“Kalau zakat itu spesifik bahkan bentuknya adalah kewajiban jika sudah memiliki batasan dan syarat-syarat ketentuan tertentu,” tuturnya dikutip pada Kamis (13/4/2023).
Zakat yang sifatnya wajib pun harus diberikan pada delapan golongan sebagaimana yang sudah Allah Swt perintahkan dalam surat At-Taubah ayat 60.
Di antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, budak, orang yang terikat dengan hutang karena kepentingan maslahat agama atau umum, orang-orang yang berjuang menyiarkan ajaran Allah, dan orang-orang di perjalanan yang kesulitan bekal di jalan menuju Allah.
Baca Juga: Sederhana, Ini Amalan Meraih Lailatul Qadar Menurut Ustadz Adi Hidayat
Sementara untuk infaq terbagi ke dalam dua jenis yakni wajib dan sunah.
“Infaq terbagi dua, ada yang wajib yakni suami kepada keluarga. Ada infaq yan sifatny sunah, setelah selesai kebutuhan keluarga, kelebihannya digunakan untuk infaq Sunnah contohnya kepada orangtua, orang dekat, yatim dan orang yang kesulitan di jalan tidak memiliki bekal,” tambah ustaz Adi Hidayat menjelaskan soal infaq.
Selebihnya dari yang sudah disebutkan maka termasuk ke dalam infaq umum seperti ke memberi untuk masjid atau karena ingin memberi.
“Itu ada di quran surat kedua ayat 261 kaidah (infaq) umum dibalasnya itu langsung 700 kali lipat dengan Allah Swt, wallahu ta’alaa bisshawaf.” (Shilvia Restu Dwicahyani)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular