Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

Rabu, 16 September 2026 | 18:27 WIB
Ilustrasi- Pengungkapan kasus dolar palsu. (FOTO ANTARA/Reno Esnir)
  • Polres Tangerang Selatan menyidik kasus peredaran uang Dolar Singapura palsu senilai Rp4,7 miliar sejak Juli 2026.
  • Komisi III DPR RI meminta Polri transparan dan mengusut tuntas kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
  • Polisi telah memeriksa enam saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk menyelidiki status seorang WNI di Singapura.

Suara.com - Kasus dugaan peredaran uang Dolar Singapura (SGD) palsu senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar mendapat sorotan Komisi III DPR RI. Polisi diminta transparan mengusut perkara tersebut hingga mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kasus yang kini ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel) itu telah naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Slamet Ariyadi, meminta Polri menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut agar proses hukum tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Kami meminta Polri menyampaikan secara jelas apa yang sudah dilakukan, apa kendalanya, langkah hukum berikutnya, serta target penyelesaiannya,” kata Slamet dalam keterangan resminya, Rabu (16/9/2026).

Menurut Slamet, penyidikan tidak cukup hanya berhenti pada pihak yang diduga terlibat di lapangan. Polisi perlu menelusuri asal-usul dan kemungkinan jaringan di balik peredaran uang palsu tersebut.

“Kami mendorong Polri untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas,” tegasnya.

Ia juga meminta polisi mengungkap pihak lain apabila penyidikan menemukan adanya jaringan yang lebih besar.

“Jika ditemukan adanya jaringan yang lebih luas, maka harus diungkap sampai kepada pihak yang menjadi aktor intelektual maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Awal Laporan di Polda

Kasus dugaan peredaran uang asing palsu itu pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Penanganannya kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo sebelumnya mengatakan penyidik telah memeriksa enam orang saksi. Polisi juga masih meminta keterangan dari pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

"Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut," kata Boy.

Selain pemeriksaan saksi, Polres Tangsel berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap seorang WNI yang berada di negara tersebut.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com