Suara.com - Mudik menjadi tradisi merayakan Hari Raya Idul Fitri khas Indonesia. Sanak saudara dari berbagai kota berkumpul di kampung halaman dan merayakan Lebaran bersama, bisa jadi ajang silaturahmi terutama bagi yang belum pernah bertemu.
Di media sosial pembahasan tentang saudara yang belum pernah sepupu pun ramai dibahas. Bahkan, ada yang berharap bisa mendapat jodoh saudara dekat saat pulang kampung. Lalu, apa hukum menikahi sepupu dalam Islam?
Laman Kementerian Agama menjelaskan bahwa secara hukum Islam, boleh menikah dengan sepupu tetapi makruh. Hal ini sesuai dengan pandangan Imam Al Ghazali dalam kitab Alwasith dan Ihya Ulumiddin.
"Sayyidina Umar berkata: Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah."
Sementara itu Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menuturkan, bahwa menikahi sepupu secara agama diperbolehkan. Pasalnya, saudara perempuan yang merupakan anak paman atau bibi, baik dari bapak atau ibu, tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.
Sebelum mengetahui risiko menikah dengan sepupu, hukum menikahi sepupu dalam Islam diperbolehkan karena saudara sepupu bukan mahram karena Allah SWT menghalalkan kita untuk menikahi saudara sepupu, baik sepupu dekat maupun jauh. Sebagaimana yang Allah SWT tegaskan dalam firman-Nya dalam surat Al-Ahzab ayat 50, yang artinya:
"Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu".
Di sisi lain, KH MA Sahal Mahfudh di laman NU Online menjelaskan lebih lanjut soal mahram yang jadi alasan dilarangnya pernikahan. Ia menyebut mahram adalah perempuan yang haram dinikahi karena beberapa sebab yakni kekerabatan, hubungan permantuan, dan susuan. Keharaman ini dikategorikan menjadi dua macam, yakni hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
Perempuan yang haram dinikahi karena hubungan kekerabatan yakni, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuan saudara laki-laki (keponakan), anak perempuan saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan bibi dari ibu. Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki.
Baca Juga: Kisah Pemudik Motor Roda Tiga dan Bajaj, Alasan Lebih Murah Ketimbang Naik Bus
Sebaliknya, bagi perempuan haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya. Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena sebab hubungan permantuan diantaranya yakni istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua), dan anak perempuan istri (anak tiri).
Kemudian, perempuan yang haram dinikahi karena sebab persusuan diantaranya yakni ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu, dan anak perempuan susuan (anak yang menyusu pada istri).
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Pernah Jalani Ibadah Haji, Witan Sulaeman Pamer Tato Macan, Rizky Ridho: Aman untuk Sholat
-
Dividen BUMN Tak Masuk Kas Negara, Diputar untuk Gerakkan Program Prabowo
-
Keceriaan HUT RI di Balik Jeruji Lapas Cipinang: Lomba Makan Kerupuk hingga Tahan Tawa
-
Dugaan Pengaturan Skor di Piala AFF 2026, Satgas Antimafia Didesak Usut Tuntas
-
Microsleep Sang Sopir Pikap Menghentikan Langkah Kecil Bocah Asal Malang Selamanya
-
Cegah Penuaan! 4 Serum Anti-Aging Korea Kunci Wajah Awet Muda dan Kenyal
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
TVS Indonesia Edukasi Keselamatan Jalan Raya dengan Bagikan Ratusan Helm Anak
-
Siap-Siap War! The Script Bakal Konser di Indonesia Arena GBK Tahun 2027, Tiket Mulai Rp650 Ribuan
-
6 Cara Melakukan Teknik Slugging dengan Moisturizer, Ini Tips dan Manfaatnya