Suara.com - Mudik menjadi tradisi merayakan Hari Raya Idul Fitri khas Indonesia. Sanak saudara dari berbagai kota berkumpul di kampung halaman dan merayakan Lebaran bersama, bisa jadi ajang silaturahmi terutama bagi yang belum pernah bertemu.
Di media sosial pembahasan tentang saudara yang belum pernah sepupu pun ramai dibahas. Bahkan, ada yang berharap bisa mendapat jodoh saudara dekat saat pulang kampung. Lalu, apa hukum menikahi sepupu dalam Islam?
Laman Kementerian Agama menjelaskan bahwa secara hukum Islam, boleh menikah dengan sepupu tetapi makruh. Hal ini sesuai dengan pandangan Imam Al Ghazali dalam kitab Alwasith dan Ihya Ulumiddin.
"Sayyidina Umar berkata: Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah."
Sementara itu Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menuturkan, bahwa menikahi sepupu secara agama diperbolehkan. Pasalnya, saudara perempuan yang merupakan anak paman atau bibi, baik dari bapak atau ibu, tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.
Sebelum mengetahui risiko menikah dengan sepupu, hukum menikahi sepupu dalam Islam diperbolehkan karena saudara sepupu bukan mahram karena Allah SWT menghalalkan kita untuk menikahi saudara sepupu, baik sepupu dekat maupun jauh. Sebagaimana yang Allah SWT tegaskan dalam firman-Nya dalam surat Al-Ahzab ayat 50, yang artinya:
"Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu".
Di sisi lain, KH MA Sahal Mahfudh di laman NU Online menjelaskan lebih lanjut soal mahram yang jadi alasan dilarangnya pernikahan. Ia menyebut mahram adalah perempuan yang haram dinikahi karena beberapa sebab yakni kekerabatan, hubungan permantuan, dan susuan. Keharaman ini dikategorikan menjadi dua macam, yakni hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
Perempuan yang haram dinikahi karena hubungan kekerabatan yakni, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuan saudara laki-laki (keponakan), anak perempuan saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan bibi dari ibu. Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki.
Baca Juga: Kisah Pemudik Motor Roda Tiga dan Bajaj, Alasan Lebih Murah Ketimbang Naik Bus
Sebaliknya, bagi perempuan haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya. Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena sebab hubungan permantuan diantaranya yakni istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua), dan anak perempuan istri (anak tiri).
Kemudian, perempuan yang haram dinikahi karena sebab persusuan diantaranya yakni ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu, dan anak perempuan susuan (anak yang menyusu pada istri).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
Terkini
-
Momen Pejabat Nepal Mohon Ampun ke Demonstran Agar Rumahnya Tak Dibakar, Berakhir Tragis
-
Sri Mulyani Sudah Lama Guyon soal Mundur dari Kemenkeu dengan Ferry Irwandi: Mau Gantikan Saya?
-
Pakai Moisturizer Setelah Apa? Simak Urutan Skincare yang Tepat
-
Moisturizer Mulai Dipakai di Usia Berapa? Ini Waktu yang Tepat Menggunakan Pelembab
-
Harum Manis Band Asal Mana? Vokalisnya Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur
-
Charlie Kirk Ditembak Siapa? Tewas saat Pidato di Kampus Utah, Donald Trump Berduka
-
Alvi Maulana: Tukang Jagal Jadi Pembunuh Mutilasi Kekasih, Punya Ciri Narsistik
-
Promo Superindo Hari Ini: Katalog Super Hemat 11-17 September 2025!
-
Dian Sastro Pakai Pin Jolly Roger One Piece di TIFF 2025, Apa Maknanya?
-
Siapa Sulthon Kamil? Vokalis Harum Manis Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur