Suara.com - Setelah Badan Pengawas Obat atau BPOM RI memastikan Indomie Ayam Spesial aman dikonsumsi meski mengandung pestisida penyebab kanker, kini PT Indofood menyampaikan respon serupa.
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk atau ICBP adalah produsen mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial, yang sebelumnya diberitakan dilarang di Taiwan karena mengandung pestisida etilen oksida alias EtO.
"Kami tegaskan bahwa sesuai dengan keterangan yang dikeluarkan oleh BPOM RI, mie instan Indomie kami aman untuk dikonsumsi," tegas Direktur ICBP, Taufik Wiraatmadja melalui keterangan di situs resminya, Jumat (28/4/2023).
PT Indofood juga mengklaim sudah memenuhi syarat ekspor mi instan dan mematuhi aturan hingga pedoman keamanan pangan, yang berlaku di Indonesia maupun di negara lain tujuan ekspor.
"ICBP telah mengekspor mi instan ke berbagai negara di dunia selama lebih dari 30 tahun," ungkap rilis PT Indofood.
Dijelaskan mi instan produksi PT Indofood di dalam negeri lolos Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sedangkan untuk standar mi instan internasional mengikuti standar Codex.
"Diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan standar yang ditetapkan oleh BPOM RI," lanjut rilis PT Indofood lagi.
Sebelumnya BPOM RI juga sudah mengeluarkan keterangan hasil investigasi terkait kadar pestisida etilen oksida yang ditemukan BPOM Taiwan pada Indomie Rasa Ayam Spesial, dan di Indonesia dinyatakan tetap aman dikonsumsi.
"Di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," ungkap BPOM melalui keterangannya, Kamis, 27 April 2023.
Baca Juga: Amankah Konsumsi Indomie di Indonesia?
Larangan mi instan di Taiwan diungkap karena negara tersebut sama sekali tidak memperbolehkan pestisida etilen oksida alias EtO terkandung dalam makanan.
Sedangkan produk Indomie tersebut mengandung EtO sebesar 0,187 ppm atau setara 2-Chloro Ethanol (2-CE) sebesar 0,34 ppm.
Namun dengan temuan 0,34 ppm EtO yang ditemukan di Taiwan, kadar ini belum menyalahi aturan maksimal residu seperti pestisida dalam makanan di Indonesia yang sebesar 85 ppm.
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan sebesar 0,34 ppm masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada," tutup BPOM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak
-
3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik
-
5 Cara Atasi Saluran Air Mampet Akibat Tanah atau Lumpur di Rumah
-
Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing
-
Cushion Mini yang Bagus Merek Apa? Ini 3 Pilihan Mungil dengan Hasil Maksimal
-
4 Cara Pakai Soda Api untuk Atasi Saluran Air Mampet akibat Rambut atau Lumpur
-
Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus
-
4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman