Suara.com - Harga tiket konser Coldplay di Indonesia telah diumumkan oleh promotor. Alhasil, media sosial langsung ramai lelucon tentang pinjaman online alian pinjol demi membeli tiket konser yang penjualannya akan dibuka mulai pekan depan.
Pihak promotor mengumumkan kalau harga tiket konser Coldplay terbagi dari beberapa jenis dengan harga paling murah mulai dari Rp 800 ribu sampai dengan Rp 11 juta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ikut menyoroti fenomena kemungkinan naiknya pinjaman uang secara online. Lewat akun Instagram resminya, lembaga milik pemerintah itu mengingatkan masyarakat agar jangan sampai terjerat pinjol dari perusahaan ilegal.
"Sobat OJK, jangan sampai gara-gara ingin nonton konser kamu terjebak pinjol ilegal. Kenali ciri-ciri pinjol ilegal, biar kamu ga nyesel setengah mati," tulis OJK pada keterangan postingannya, dikutip Jumat (12/5/2023).
Perusahaan pinjol ilegal nyatanya mudah dikenali. OJK mengungkapkan sejumlah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari, di antaranya:
- Syarat mudah, hanya modal KTP
- Pemilik dan alamat kantor tidak jelas
- Menawarkan melalui SMS atau Whatsapp
- Bunga dan denda tidak jelas
- Tidak punya layanan pengaduan
- Meminta akses ke data pribadi
- Tidak memiliki izin OJK
Postingan itu langsung ditanggapi sejumlah netizen. Beberapa ada yang komentar kalau pinjol ilegal maupun legal saat ini perlakuannya serupa. Sehingga sebenarnya sulit dibedakan.
"Coba daftar akun di salah satu platform yang terdaftar di OJK. Belum pinjam uang, data nomor telefon sudah bocor ke mana-mana. Alhasil banyak orang yang nawarin pinjaman gak jelas lewat SMS," komentar @babxxxx.
"Legal sama ilegal sama aja, cara mereka memperlakukan nasabah," tulis @hendxxxx.
Komentar itu pun dapat balasan dari admin OJK yang menyarankan masyarakat melapor ke OJK bila ada perusahaan pinjol yang bermasalah.
Baca Juga: 3 Cara Beli Tiket Presale Konser Coldplay Pakai BCA, Ikuti Cara Ini
"Jika mengalami permasalahan dengan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK segera laporkan ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dikontak 157.ojk.go.id lalu klik gambar pengaduan dan pilih nama lembaga jasa keuangan terkait agar tercatat dan dapat segera ditindaklanjuti," balas OJK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
5 Sampo Rosemary untuk Atasi Kebotakan, Rambut Segar dan Kuat Seharian
-
Film Gohan dan Pelajaran Tentang Cinta yang Datang dalam Bentuk Sederhana
-
Bolehkah Kurban Pakai Uang Istri? Begini Hukumnya dalam Islam
-
5 Bedak yang Mengandung Zinc Oxide, Rahasia Makeup Mulus meski Wajah Berminyak
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal untuk Olahraga, Kena Keringat Makin Wangi Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
7 Kebiasaan di Rumah yang Berpengaruh Buruk Menurut Feng Shui, Jangan Disepelekan!
-
6 Zodiak Paling Ditakuti: Auranya Dominan, Tenang Tapi Mematikan
-
Apakah Lip Balm Bisa Memerahkan Bibir? Ini 4 Rekomendasi yang Layak Dicoba
-
Perjalanan Karier Luke Thomas Mahony, WN Australia yang Kini Jadi Bos DSI
-
Contoh Khutbah Idul Adha 2026 yang Singkat, Padat, dan Mengharukan