Suara.com - Desta Mahendra layangkan gugatan cerai talak terhadap istrinya Natasha Rizki ke Pengadilan Agama. Sidang cerai perdana keduanya akan dimulai pada 29 Mei nanti.
Meski gugatan tersebut berupa talak, pasangan itu masih bisa rujuk menurut aturan agama maupun hukum negara.
Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.
Dalam KHI, istilah cerai gugat berbeda dengan yang terdapat dalam Undang-Undang Pernikahan (UUP) maupun PP 9/1975. Jika dalam UUP dan PP 9/1975 dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri.
Gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.
Sedangkan, cerai karena talak diatur dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi: “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”.
Dikutip dari situs Pengadilan Agama Kuala Kurun, Kalimantan Tengah, talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal itu diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu".
Jadi, talak yang diakui secara hukum negara ialah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama.
Baca Juga: Terungkap Rahasia Hubungan Rumah Tangga Desta dan Natasha Rizky: Pernikahan Gak Mungkin Lurus Aja
Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrulloh Nasution, S.H. hanya sah menurut hukum agama, tetapi tidak sah menurut hukum.
Selain itu, Pasal 115 KHI mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Dengan demikian, cerai karena gugatan dan cerai karena talak sebagaimana yang dimaksud dalam KHI, keduanya hanya bisa dilakukan dan sah secara hukum apabila melalui proses sidang di Pengadilan Agama.
Mengenai talak sendiri terdapat tiga jenis, yakni talak 1, talak 2, dan talak 3. Menurut pendapat Sayuti Thalib dalam bukunya yang berjudul Hukum Kekeluargaan Indonesia dikatakan bahwa Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak.
Yaitu, talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali. Jadi, apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.
Arti rujuk kembali ialah kembali terjadi hubungan suami istri. Caranya ialah dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Apakah Keajaiban Sejarah Desa Majapahit di Mojokerto Akhirnya Terungkap?
-
Lipstik Waterproof yang Bagus Merek Apa? Berikut 5 Rekomendasinya
-
5 Rekomendasi Bedak di Indomaret yang Anti Dempul, Bikin Kulit Halus Natural
-
30 Ucapan Hari Anak Sedunia 20 November, Tebar Energi Positif
-
5 Kulkas 2 Pintu Hemat Listrik Lengkap dengan Itung-itungan Jumlah Watt
-
5 Rekomendasi Foundation Full Coverage dan Tahan Lama untuk Wisuda
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Kandungan Salicylic Acid, Cegah Jerawat dan Penuaan di Usia 30
-
Promo Superindo Hari Ini 20 November 2025, Cek Katalog Lengkapnya Disini!
-
Sehari Harus Pakai Sunscreen Berapa Kali? Ini Saran dari Dokter agar Perlindungan Maksimal
-
5 Rekomendasi Jas Hujan Anti Bocor, Awet dan Praktis untuk Hijabers