Suara.com - Desta Mahendra layangkan gugatan cerai talak terhadap istrinya Natasha Rizki ke Pengadilan Agama. Sidang cerai perdana keduanya akan dimulai pada 29 Mei nanti.
Meski gugatan tersebut berupa talak, pasangan itu masih bisa rujuk menurut aturan agama maupun hukum negara.
Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.
Dalam KHI, istilah cerai gugat berbeda dengan yang terdapat dalam Undang-Undang Pernikahan (UUP) maupun PP 9/1975. Jika dalam UUP dan PP 9/1975 dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri.
Gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.
Sedangkan, cerai karena talak diatur dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi: “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”.
Dikutip dari situs Pengadilan Agama Kuala Kurun, Kalimantan Tengah, talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal itu diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu".
Jadi, talak yang diakui secara hukum negara ialah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama.
Baca Juga: Terungkap Rahasia Hubungan Rumah Tangga Desta dan Natasha Rizky: Pernikahan Gak Mungkin Lurus Aja
Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrulloh Nasution, S.H. hanya sah menurut hukum agama, tetapi tidak sah menurut hukum.
Selain itu, Pasal 115 KHI mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Dengan demikian, cerai karena gugatan dan cerai karena talak sebagaimana yang dimaksud dalam KHI, keduanya hanya bisa dilakukan dan sah secara hukum apabila melalui proses sidang di Pengadilan Agama.
Mengenai talak sendiri terdapat tiga jenis, yakni talak 1, talak 2, dan talak 3. Menurut pendapat Sayuti Thalib dalam bukunya yang berjudul Hukum Kekeluargaan Indonesia dikatakan bahwa Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak.
Yaitu, talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali. Jadi, apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.
Arti rujuk kembali ialah kembali terjadi hubungan suami istri. Caranya ialah dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Tembus Tembok Retail Modern: Cara UMKM Jakarta Barat Naik Kelas dari Lokal ke Global
-
5 Shio Paling Hoki Besok 14 Januari 2026, Ada Ular dan Monyet
-
7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
-
5 Body Lotion Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Kenyal dan Sehat Terawat
-
5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
-
Bikin Cuan Ngalir Terus, Ini 7 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan untuk Dekorasi Rumah
-
16 Januari 2026 Libur Isra Miraj, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan Umat Islam
-
4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
-
Bukan Buka Luka Lama, Psikolog Ungkap Pentingnya Aurelie Moeremans Tulis Pengalaman Traumatiknya
-
Viral Kisah Pilu Aurelie Moeremans, Ini Ciri Pelaku Child Grooming yang Perlu Diwaspadai