Suara.com - Virgoun rupanya pernah diizinkan oleh kakak Inara Rusli untuk berpoligami daripada harus berbuat zina. Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Ustaz Derry Sulaiman yang mendampingi Inara Rusli dalam penyelesaian polemik rumah tangganya.
"Justru kalo kata Virgoun, dia itu diarahkan sama abangnya (Inara Rusli). Daripada maksiat, nikah lagi aja. Itu abangnya Ina yang bilang, dalam syariat agama begitu," ungkap Ustaz Derry Sulaiman dalam YouTube dr. Richard Lee, MARS., yang tayang pada Sabtu (20/5/2023).
Namun Virgoun justru tidak mau berpoligami seperti ketentuan agama, yakni atas izin dan pilihan Inara Rusli. Virgoun diceritakan ngotot ingin terus bersama selingkuhannya yang bernama Tenri Ajeng Anisa.
Sayangnya Inara Rusli tak menyetujui apabila dimadu Virgoun dengan terduga selingkuhan lantaran latar belakangnya.
"Padahal kan aku tahu asal-usulnya dari mana, jual beli," kata Inara.
Memiliki istri lebih dari satu atau poligami memang tidak dilarang dalam Islam. Hal itu merujuk pada ayat Al-Quran Surat An-Nisa ayat 3 yang artinya:
"Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".
Namun demikian, Islam tidak mewajibkan dan tidak menganjurkan poligami. Hal tersebut telah menjadi kesepakatan ulama, sebagaimana keterangan Syekh M Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj berikut ini:
“Nikah itu tidak wajib berdasarkan firman Allah (Surat An-Nisa ayat 3) ‘Nikahilah perempuan yang baik menurutmu.’ Pasalnya (secara kaidah), kewajiban tidak berkaitan dengan sebuah (seorang perempuan) pilihan yang baik. Nikah juga tidak wajib berdasarkan, ‘Dua, tiga, atau empat perempuan.’ Tidak ada kewajiban poligami berdasarkan ijma‘ ulama".
Baca Juga: Diduga Sindir Inara, Video Perempuan Bercadar Ini Langsung Diserbu Warganet: HRD Surga Turun Tangan
Dikutip dari NU Online, Syekh Wahbah Az-Zuhayli juga berpendapat bahwa poligami bukan bangunan ideal rumah tangga bagi Muslim.
Bangunan ideal rumah tangga tetap monogami atau cukup satu istri. Menurutnya, poligami adalah sebuah pengecualian dalam praktik rumah tangga. Praktik ini dapat dijalankan karena sebab-sebab umum dan sebab khusus. Sehingga, hanya kondisi darurat yang membolehkan seseorang menempuh poligami
Logika para ulama dalam memahami perintah poligami dalam Surat An-Nisa ayat 3 bersandar pada aspek sejarah sosial bangsa Arab ketika itu atau asbabun nuzul ayat tersebut.
Surat An-Nisa ayat 3 dipahami oleh ulama bukan sebagai perintah untuk poligami, tetapi sekadar membolehkannya. Surat An-Nisa ayat 3 justru ingin membatasi jumlah istri masyarakat Arab dan masyarakat lainnya yang ketika itu tidak ada batasan.
Surat An-Nisa ayat 3 juga membatasi jumlah maksimal istri hanya empat dari sebelumnya jumlah tak terhingga, bukan menganjurkan menambah istri dari satu hingga empat perempuan.
Dari faktor sosio-historis perkawinan bangsa Arab saat itu, Surat An-Nisa ayat 3 dimaknai oleh para ulama sebagai kebolehan, bukan perintah poligami.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim